
dutainfo.com-Jakarta: Mabes TNI buka suara terkait keberadaan tiga prajurit dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Kehadiran anggota TNI itu semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan,” ujar Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Selasa (6/1/2026).
Masih kata Brigjen TNI Aulia, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, Perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI.
“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral profesional dan tidak dalam proses hukum perkara tersebut,” ungkapnya.
(Tim)



