Bareskrim Polri Gelar Baksos Santuni 100 Anak Yatim Di Slipi, Sambut HUT Reserse ke-78

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menyambut Hari Jadi Fungsi Reserse Polri ke-78, Bareskrim Polri menggelar kegiatan bakti sosial yang berlangsung hangat dan penuh kepedulian di Yayasan Majelis Nurun Fauqo Nurin, Jl. KS Tubun 3 Dalam, Kelurahan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan bakti sosial ini dihadiri oleh jajaran Bareskrim Polri, di antaranya Kombes Pol Eva Dewi, S.Si, AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., Kompol Lewangga S.I.K., M.M., AKP Vivi Novianti S.A.P., M.H., Iptu Robin Sandro, S.H., M.H., Ipda Sony Henvico, S.Ikom, Ipda Achmad Hidayat, S.H, Ipda Arina Azkia Nurrahmah dan personil lainnya

Rombongan disambut hangat oleh Pimpinan Yayasan Majelis Nurun Fauqo Nurin, KH Drs. Syahrillah Asfari, Mag bersama Kyai Z. Lee.

Pada kegiatan tersebut, Bareskrim Polri memberikan paket sembako kepada 100 anak yatim serta membagikan makanan siap saji bagi warga yang membutuhkan.

Sentuhan kepedulian ini menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam membantu masyarakat, khususnya mereka yang memerlukan uluran tangan.

Kombes Pol Eva Dewi, S.Si., didampingi Kompol Lewangga S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT Reserse Polri ke-78 yang diperingati setiap tanggal 8 Desember.

Dengan mengusung tema “Reserse Presisi Siap Melayani”, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang responsif dan berkeadilan.

“Kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan serentak oleh jajaran Reserse di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Rangkaian acara berlangsung khidmat melalui pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, sambutan dari Kombes Pol Eva Dewi, tausiyah agama, pemberian santunan, dan ramah tamah bersama tokoh masyarakat serta anak-anak yatim.

Kehadiran jajaran Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat memberikan suasana penuh kehangatan, menghadirkan momen kebersamaan yang mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Kegiatan bakti sosial ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dalam menebarkan nilai kemanusiaan, kepedulian, dan memperkuat silaturahmi demi terciptanya masyarakat yang semakin harmonis. (Tim)

Terdakwa Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 299 Miliar Dituntut 16 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 5 orang terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta dituntut 16 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025), Jaksa meyakinkan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

1 Benny selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Jakarta.
2 Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Grup.
3 Agus Dianto Mulia selaku Dept CEO Indi Daya.
4 Fitri Kristani selaku pegawai Indi Daya.
5 Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manager Keuangan Indi Daya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu Jaksa menuntut Benny dkk membayar denda 500 juta subsider 6 bulan penjara, mereka juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda.

  1. Benny dituntut 16 thn penjara denda Rp 500 jt subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 3.510.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
  2. Bun Sentoso dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 268.657.688.813 subsider 8 tahun kurungan.
  3. Agus Dianto dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 20.041.681.459 subsider 6 tahun kurungan.
  4. Fitri Kristiani dituntut 16 thn penjara denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4.000.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
  5. Sischa Dwita Puspa Sari dituntut 16 thn penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.700.000.000 subsider 6 tahun kurungan. (Tim)

8 Orang Ditangkap Polda Banten Aktivitas Tambang Ilegal

dutainfo.com-Banten: Polda Banten membongkar aktivitas tambang illegal di wilayah Rangkasbitung dan lebak dalam pengungkapan itu polisi juga menyita ekskavator.

“Ya benar hasil ungkap kasus tindak pidana pertambangan illegal atau illegal mining selama periode Oktober dan November 2025 merupakan tindak lanjut dari 10 laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Banten,” ujar Kapolda Banten Irjen Hengki Haryadi, Kamis (4/12/2025).

Masih kata Hengki, para pelaku ini melakukan aktivitas tambang galian golongan C seperti pasir hingga bebatuan, aktivitas ini berada di kawasan Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri, Kabupaten Serang berada di Gunung Pinang dan Jln Lingkar Mancak.

Untuk tambang emas illegal berada di Kabupaten Lebak, yakni Rangkasbitung, Cibeber dan Warung Banten.

“Kemudian melakukan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi yang tak memiliki izin, dan menggunakan proses glundung dan sianida (CN),” ungakapnya.

Dalam kasus ini Polda Banten menetapkan delapan orang tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain yakni, unit alat berat dan peralatan pertambangan selain itu 20 karung batuan mengandung emas yang belum dikelola.
(Tim)

Kapolres Metro Jakbar Sambangi Pos Siskamling RW 07 Duri Utara, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tambora terus mempererat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Pada Rabu (3/12/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., didampingi Pejabat Utama Polres dan Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, S.I.K., M.I.K., melaksanakan kegiatan Sambang Pos Siskamling Terpadu di Pos RW 07, Kelurahan Duri Utara, Tambora.

Dalam sambang tersebut, Kapolres memberikan himbauan kamtibmas yang sejalan dengan program Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya, meliputi Jaga Lingkungan, Jaga Warga, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah.

Ia juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada warga, pengurus RT/RW, serta linmas yang telah berperan aktif menjaga keamanan lingkungan sehingga wilayah tetap aman dan kondusif.

“Kami mengapresiasi partisipasi seluruh warga dalam menjaga kamtibmas. Mari terus kuatkan kebersamaan agar lingkungan kita tetap aman dari gangguan keamanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban, menunjukkan kuatnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. (Tim)

Kejagung RI, Geledah Pejabat Bea Cukai

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama buka suara terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di Kantor Pusat serta di beberapa kediaman pejabat DJBC.

“Itu kasus lama, kasus lama masalah sawit dan turunannya Tahun 2021 sampai dengan 2024,” ujar Djaka Budhi Utama, Rabu (3/12/2025).

Masih kata Djaka, pemeriksaan itu tidak hanya dilakukan di Kantor Pusat DJBC, namun juga di sejumlah kantor wilayah yang memiliki keterkaitan dengan ekspor sawit.

“Bahwa seluruh proses masih berada dalam penanganan Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Namun belum tentu men judge bahwa personel dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan. Tetapi selama proses hukum itu berjalan, kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai Bea Cukai yang diperiksa Kejaksaan.
(**)