Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial KI (29 tahun) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga.

Penangkapan dilakukan pada 15 Juli 2025 di kawasan Krendang, Tambora.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa aksi pelaku bermula ketika korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Pelaku memanfaatkan situasi dini hari untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku mematahkan stang dan membuka gembok cakram menggunakan tang besi, lalu mencongkel kunci kontak motor dengan kunci leter Y,” ujar Kukuh, Rabu, 23/7/2025.

Namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa KI bukan pelaku pencurian biasa.

Ia ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Tambora pada tahun 2022, dan masuk dalam penanganan Polda Metro Jaya.

AKP Sudrajat menjelaskan, selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah tempat hingga ke wilayah Lampung dan kembali ke Jakarta.

Mirisnya, uang hasil kejahatan curanmor digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu, bahkan motor curian dijual ke seseorang di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dan ditukar sebagian dengan sabu.

“Motor dijual Rp500 ribu dan ditukar dengan sabu setengah gram,” jelas Kukuh.

Kini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan juga akan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum terkait kasus pembunuhan.

( Hdr/Ril )

Tim Satgas SIRI Kejagung RI, Tangkap Buronan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriyatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Buronan Kasus dugaan korupsi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Jawa Barar, tahun anggaran 2024, berinisial DS ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI.

Buronan DS, ditangkap di Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat pada 22 Juli 2025.

“Ya DS telah ditangkap TIm SIRI, Kejagung, saat ini sudah diserahkan ke jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriyatna, Rabu (23/7/2025).

Masih kata Anang, korupsi itu terjadi pada Sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, telah menetapkan Kadis DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo sebagai tersangka, dan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) sekaligus penerima anggaran berinisial TS, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial HR.

Modus nya adalah penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif, diantaranya harga pembelian oli digelembungkan dan catatan fiktif.

Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam kasus ini Rp 877 juta.
(**)

Modus Jasa Furnitur, Pria Ini Tipu Warga Rp 171 Juta, Demi Judol

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pria bernama R A (34 tahun) yang diduga melakukan penipuan bermodus jasa pembuatan furnitur, dengan total kerugian korban mencapai Rp171 juta.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan ini bermula saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui platform media sosial Facebook, pada awal Oktober 2024.

Korban kemudian menemukan akun yang menawarkan jasa tersebut dan menjalin komunikasi dengan pelaku.

“Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp54 juta, disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan,” Ujar Kukuh, Rabu, 23/7/2025.

Namun seiring waktu, pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan.

Bahkan lokasi tempat furnitur yang ditunjukkan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.

“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” jelas Kompol Kukuh.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.

Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terhadap jasa yang tidak memiliki legalitas atau bukti kerja yang jelas. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Tahan Kades Dan Ketua BPD Entalsewu

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jatim: Kejaksaan Negeri Sidoarjo, melalui Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus), telah menahan Kepala Desa Entalsewu Sukriwanto, dan Ketua BPD Entalsewu Asruddin atas dugaan korupsi.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana bamtuan pihak ketiga ke Pemdes Entalsewu, Buduran. Jatim.

Adapun dana Rp 3,6 miliar merupakan CSR PT Cahaya Fajar Abaditama yang diberikan ke desa Entalsewu pada tahun 2022, akan tetapi dana tersebut tidak dimasukan ke APBDes, justru dana CSR itu digunakan Kades dan Ketua BPD Entalsewu.

“Dana tersebut tak pernah dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun 2022,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi, kepada awak media, Selasa (22/7/2025).

Masih kata Jhon, seharusnya dana itu dikelola secara transparan melalui mekanisme keuangan desa, akan tetapi dana tersebut tidak pernah dicatat dalam APBDes dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Penahanan kedua pejabat tersebut dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo.

Terhadap Sukriwanto dan Asruddin, akan dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
(Tim)

Kejagung, Soal KPK Panggil Kajari Madina, Kejaksaan Tak Akan Lindungi Anggota Jika Bersalah

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan panggil Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, Kejaksaan tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti salah.

“Selama ini kami sudah menjalain hubungan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan KPK, tentunya nanti kami bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).

Selain itu Anang juga menegaskan pihak Kejaksaan Agung tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti bersalah.

“Kami tak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kami, ibaratnya melanggar, akan tetap diproses,” ungkapnya.

Sementara Jubir KPK Budi Prasetyo, mengatakan sebelumnya KPK telah berkirim surat Ke Kejagung terkait izin guna pemeriksaan saksi, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon.

Keduanya telah diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pembagunan jalan di Sumatera Utara pada Jumat (18/7), akan tetapi pemeriksaan untuk keduanya akan dijadwalkan ulang.

Sebelunya diberitakan pada 26 Juni 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wil I Sumut.

Penyidik KPK, juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, dalam kasus yang terbagi dua klaster, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kanit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wil I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
(**)