Jamintel Kejagung RI: Ada Temuan 275 Perkara Penyimpangan Dana Desa

Foto: Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, telah membuat nota kesepahaman dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Se Jawa Barat, serta Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, penandatanganan kerjasama ini agar dapat memperkuat pengawasan dana desa.

Dalam keterangan pers nya, Jamintel Kejagung RI, Prof Reda Manthovani, mengungkapkan, terdapat ratusan kasus penyimpangan dana desa.

“Data kejaksaan menunjukan hingga akhir 2024 masih ada 275 perkara hukum terkait penyimpangan dana desa,” ungkap Reda, Rabu (30/7/2025).

Masih kata Reda, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat desa dengan melibatkan 20 Kepala Desa.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita berharap bisa mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat, dan pendampingan pengawasan dana desa adalah bagian dari upaya guna memperkuat ekinomi kerakyatan di wilayah pedesaan,” kata Reda.

Selain itu masih kata Reda, Kejaksaan telah memiliki sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang dikembangkan oleh Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Penggunaan medium digital ini guna memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus sebagai saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tegasnya. (Tim)

Pelaku Pencurian Tas Di Gerbong Commuter Line Ditangkap Polsek Tambora Kurang Dari 24 Jam

Dutainfo.com-Jakarta: Kepolisian Sektor Tambora kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kejahatan.

Dua pria pelaku pencurian tas penumpang di gerbong kereta Commuter Line berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi mereka terekam kamera dan viral di media sosial.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, saat kereta berhenti di Stasiun Tambora, Jakarta Barat.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak dua pria muda, salah satunya mengenakan jaket merah, masuk ke dalam gerbong dan mengambil tas yang tertinggal di rak atas kursi penumpang.

Korban, Eza, menyadari tas ransel miliknya tertinggal setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok.

Tas tersebut berisi barang-barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV, dan perangkat pendukung lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tanpa menunggu lama, Eza melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora.

Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan.

“Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) berhasil kami amankan di kediaman masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian,” jelas AKP Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, Selasa (29/7/2025).

Sudrajat menambahkan Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (Tim)

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kg Sabu Diamankan

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba.

Kali ini, sebuah sindikat narkoba jaringan internasional Cina–Malaysia–Indonesia berhasil dibongkar.

Pengungkapan kasus besar ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025.

Seorang pria berinisial BS (31) yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba, diamankan di kawasan Bantar Gebang, Bekasi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket besar narkotika jenis sabu seberat total 14.560 gram (14,5 kg) yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau putih.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Vernal Armando S, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Boncos, Palmerah.

Tim Opsnal segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengidentifikasi seseorang berinisial B S sebagai pelaku utama.

“Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah dan kontrakan yang ia sewa,” ujar Kompol Vernal saat dikonfirmasi, Selasa, 29/7/2025.

Dari rumah pelaku, petugas menyita tambahan 2 paket sabu, sementara dari kontrakan pelaku ditemukan 6 paket besar sabu, 4 timbangan digital, dan 1 pack besar plastik klip.

Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut ia terima dari seorang pria berinisial JI alias Botol yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Tahan Kacab Sucofindo Bengkulu Korupsi Batu Bara

Foto: Kasipenkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu inisial IS, yang diduga terlibat manipulasi kandungan batubara, ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Ya IS berperan dalam manipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batubara,” ujar Kasipenkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, kepada awak media, Selasa (29/7/2025).

Masih kata Ristianti, manipulasi ini dilakukan guna memuluskan proses penjualan batubara dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan, sekaligus membohongi negara.

Sementara Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan para tersangka melakukan manipulasi secara bersama-sama dan saling mengetahui.

Penyidik, melakukan penyidikan total batubara yang telah dimanipulasi capai 88.000 metrik ton.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik pada Pidsus Kejati Bengkulu, telah menetapkan 5 orang tersangka dalam dugaan penjualan batubara fiktif yang merugikan negara Rp 500 miliar. (Tim)

Kajati Jambi Hermon Dekristo, Lantik Aspidsus Kejati Jambi Dan 5 Kajari

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr Hermon Dekristo saat melantik 5 Kajari dan Aspidsus Kejati Jambi (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Sebanyak 5 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr Hermon Dekristo SH,MH, pada Senin (28/7/2025).

Pelantikan 5 Kajari dan Aspidsus Kejati Jambi dilakukan setelah ada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo, mengatakan mutasi dan pelantikan adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyegaran dalam organisasi.

“Promosi dan mutasi merupakan pengingat bahwa terdapat tugas dan tanggungjawab baru yang wajib dilaksanakan,” ujar Hermon.

Selanjutnya sambung Hermon, tugas kejaksaan mesti dijalankan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan, dan keikhlasan yang berlandaskan pada integritas dan profesionalisme.

“Serta dapat menjaga marwah kejaksaan dan tetaplah amanah,” ungkapnya.

Adapun pejabat yang dimutasi dan dilantik yakni.
1. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, DR Reza Fachlewi dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, sementara Aspidsus Kejati Jambi yang baru dilantik adalah Adam Ohoiled.

2. Kajari Jambi yang dimutasi adalah M Noor Ingratabun SH,MH, mendapat jabatan sebagai Kasubdit III D pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI.

3. Kajari Batang Hari Jambi semula dijabat MuhammadnZubair digantikan Erik Meza Nusantara.

4. Kajari Tebo Ridwan Ismawanta SH,MH digantikan Dr Abdurachman SH,MH.

5. Kajari Sorolangun Alfred Tasik Palulungan SH,MH digantikan oleh Rolly Manapiring SH,MH.

6. Kajari Tanjung Jabung Timur yang baru dijabat oleh Dr Beny Siswanto SH,MH. (Tim)