Pemuda ini Curi Uang Pemilik Warung, Dibelikan Narkoba, Ditangkap Polsek Gropet

Dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan.

Seorang pemuda berinisial FN (25) diamankan usai kedapatan mencuri tas selempang milik seorang pemilik warung, yang saat itu sedang tertidur di dalam warung miliknya.

Ironis nya pelaku melakukan aksi pencurian tersebut uangnya dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu akibat perbuatan korban mengalami kerugian sebesar 3.000.000 rupiah

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP M. Aprino Tamara mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/10, Wijaya Kusuma.

“Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang,” terang AKP Aprino saat dikonfirmasi, Senin, 23/6/2025.

Isi tas yang dicuri pelaku mencakup berupa, 1 unit HP OPPO, Cincin emas seberat 2 gram, Uang tunai sekitar Rp 600.000, Dua kartu ATM dan satu buku tabungan

Setelah menyadari kehilangan, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian oleh FN. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Grogol Petamburan.

Berbekal informasi dari CCTV dan keterangan saksi, tim buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Aprino segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata tak jauh dari lokasi kejadian.

Ironisnya, dari pengakuan FN, uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan tersisa hanya Rp 19.000.

Sementara barang bukti lain berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Tim)

Layanan 110 Dinilai Efisien Dan Ramah, Pengusaha Jakarta Barat Puji Profesionalisme Polri

dutainfo.com-Jakarta: Layanan Call Center 110 milik Kepolisian Republik Indonesia kembali mendapat apresiasi dari masyarakat.

Kali ini datang dari Cheng Li, seorang pengusaha yang beraktivitas di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam keterangannya, Cheng Li menyatakan bahwa kehadiran layanan 110 sangat membantu masyarakat, terutama saat membutuhkan pertolongan cepat dari kepolisian.

“Saya sangat mengapresiasi layanan kepolisian 110. Layanan ini benar-benar memudahkan kami, terlebih saat berada dalam kondisi mendesak atau membutuhkan bantuan cepat dari aparat,” ujarnya, Minggu, 22/6/2025

Cheng Li menambahkan, kemudahan akses dan kecepatan respon dari layanan ini memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya bagi para pelaku usaha di kawasan padat seperti Glodok.

“Profesionalisme aparat kepolisian sangat terasa melalui layanan ini. Kami merasa lebih tenang, karena tahu ada saluran resmi yang cepat dan langsung tersambung ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Call Center 110 sendiri merupakan layanan kemanusiaan Polri yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam.

Laporan dari masyarakat yang masuk akan langsung diteruskan ke satuan kepolisian terdekat agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Apresiasi dari masyarakat seperti Cheng Li ini menjadi bukti bahwa Polri semakin dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif. (Hdr/Ril)

Jelang HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Jakbar Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis Di CFD

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Jakarta Barat melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan perempatan MH Thamrin – Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Minggu pagi, 22/6/2025.

Kegiatan ini mengusung semangat “Polri Untuk Masyarakat”, yang tidak hanya mengedepankan aspek keamanan, namun juga kepedulian terhadap kesehatan publik.

Kasi Dokkes Polres Metro Jakarta Barat, Pembina Dr. Nancye Lorein, menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-79.

“Melalui momen CFD, kami hadir memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara langsung dan gratis. Harapannya, ini menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam membantu masyarakat menjaga kesehatan,” ujar Dr. Nancye, Minggu, 22/6/2025.

Adapun layanan yang diberikan meliputi:

Pemeriksaan tanda vital

Konsultasi dengan dokter

Cek laboratorium sederhana (gula darah, asam urat, kolesterol)

Pembagian vitamin dan paket imunitas

Sebanyak 274 orang memanfaatkan layanan ini, dengan rincian sebagai berikut:

Konsultasi kesehatan: 100 orang

Cek gula darah: 25 orang

Cek asam urat: 19 orang

Cek kolesterol: 23 orang

Pembagian paket imunitas: 87 orang

Pembagian vitamin: 20 orang

Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat yang merasa terbantu, terutama karena pelayanan diberikan dengan ramah, cepat, dan mudah dijangkau.

(Hdr/Ril)

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tangani Kasus Dugaan Pungli Oleh Oknum Pegawai Kejati Sumsel

dutainfo.com-Sumsel: Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), tengah menangani kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai internal Kejati Sumsel terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Musi Rawas (Muras).

Oknum pegawai Kejati Sumsel itu diduga meminta sejumlah uang Rp 750 juta kepada terdakwa Bahtiyar, saat dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan ijin perkebunan kelapa sawit yang sedang berproses hukum di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kejadian itu sempat mencuat dalam persidangan pembacaan eksepsi yang digelar Kamis (19/6/2025), seperti dikutip tribunnews.com, dalam perkara dengan Bahtiyar dan terdakwa Effendi Suryono alias Afen.

Menurut pengakuan pengacara terdakwa, Indra Cahaya, klienya hanya mampu menyetorkan uang Rp 400 juta yang disetor dalam dua tahap.

Akan tetapi, setelah 6 bulan, status Bahtiyar tetap menjadi tersangka, sehingga dirinya meminta uang itu dikembalikan.

Selanjutnya uang itu dikembalikan melalui anak dari terdakwa.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya dugaan oknum pegawai yang disebut dalam eksepsi terdakwa.

“Ya masalah tersebut sudah kami ketahui sejak awal, memang benar ada satu orang oknum pegawai Kejati Sumsel, yang mencatut para jaksa disebut dalam eksepsi itu, selanjutnya sudah kami lakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Pegawasan Kejati Sumsel,” kata Vanny, seperti dikutip tribunnews.com, Jumat (20/6/2025).

Masih kata Vanny, oknum itu bukanlah jaksa, namun pegawai biasa dan saat ini sedang dalam proses pengusulan sanksi.

“Kejati Sumsel telah menyerahkan hasil pemeriksaan internal ke Kejaksaan Agung RI guna penjatuhan sanksi terhadap oknum itu,” ungkapnya.

Masih kata Vanny, selanjutnya kami masih menunggu hasil dari Kejagung RI terkait sanksi apa yang akan dikenakan.

Diketahui, Bahtiyar ini merupakan eks Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016, dirinya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerbitan SPH dan Izin Perkebunan Sawit di Musi Rawas, dalam hal ini diduga merugikan keuangan negara Rp 61 miliar.
(**)

Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Arif Nuryanta, Kembalikan Uang Suap Rp 6,9 M Ke Kejaksaan Agung RI

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, menerima pengembalian uang suap Rp 6,9 miliar, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), kepada Wilmar Grup dan dua perusahaan lainnya.

Uang dalam valuta asing dan rupiah itu diserhkan kepada penyidik pada Pidsus Kejagung RI, Kamis (19/6/2025).

“Ya penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kemarin telah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Jumat (20/6/2025).

Masih kata Harli Siregar, uang Rp 6,9 miliar itu diserahkan oleh pengacara dan keluarga Arif.

“Nilainya dalam bentuk rupiah Rp 3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD 198.900 kalau di rupiahkan sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar, total rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya uang tersebut akan disimpan di rekening penampungan lainya pada akun bank atas nama Jampidsus Kejagung RI, lanjut Harli.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga menerima Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso (MS), yang merupakan kuasa hukum korporasi dan seseorang advokat berinisial AR.

Pemberian uang itu, diduga terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk 3 perusahaan, yakni PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup.
(Tim)