Penyidik Pidsus Kejagung RI Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah Dan Gula

Foto: Dirdik Pidsus Kejagung RI Abdul Qohar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Senin 21 April 2025, penanganan perkara pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus berdasarkan Surat Perintah penyidikan tanggal 11 April 2025,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Masih kata Abdul Qohar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan alat bukti, yang diperoleh penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, telah mendapatkan alat bukti yang cukup guna menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Adapun tersangka ke satu lanjut Abdul Qohar adalah Marcela Santoso (MS), sebagai Advokat, kedua adalah tersangka Junaedi Saibih (JS) sebagai Advokat dan yang ketiga adalah Tian Bahtiar (TB) sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

“Ada pemufakatan jahat yang dilakukan MS, JS dan TB, guna merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak korupsi dalam kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong,” ungkap Abdul Qohar.
(**)

Ini Kata Kejagung Soal Pemeriksaan Mantan Ketua PN Jakpus

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal pemeriksaan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi, terkait kasus dugaan suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan ijin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat, pemeriksaan Liliek nantinya akan bergantung pada kebutuhan penyidik.

“Benar hal tersebut tergantung dengan apakah itu menjadi kebutuhan penyidik ya saat ini penyidik terus melakukan fokus terhadap pemeriksaan, pemanggilan saksi-saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (21/4/2025).

Masih kata Harli, adapun para saksi yang diperiksa penyidik ada sopir dan pihak terkait lainya.

“Jadi pemeriksaan mantan Ketua PN Jakarta Pusat nantinya tergantung dari hasil penyidikan,” ungkapnya.

Nantinya sambung Harli, apakah pemeriksaan terhadap mantan Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono, itu tergantung kebutuhan dari penyidikan.
(**)

Sosialisasi Narkoba Di PT Yobel Polres Jakbar Ajak Karyawan Jadi Agen Anti Narkoba

Dutainfo.com-Jakarta: Sebagai upaya membentengi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus menggencarkan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ke berbagai kalangan.

Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di lingkungan industri, tepatnya di PT Yobel Sandang Sari, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (21/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kaur Min Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Ikhwan Faisal, menjadi narasumber utama dan memberikan edukasi kepada para karyawan tentang bahaya narkoba serta dampak hukumnya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh narkoba,” ujar Iptu Ikhwan Faisal saat dikonfirmasi, Senin, 21/4/2025.

Para karyawan pun terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Mereka diberikan pemahaman tentang jenis-jenis narkoba yang umum beredar, modus penyelundupan, serta cara menghindari keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pihak manajemen PT Yobel Sandang Sari menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat terus berlanjut secara berkala demi menjaga lingkungan kerja yang produktif dan aman dari ancaman narkoba.

Melalui kegiatan seperti ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian semakin kuat dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jakarta Barat. (Tim)

Tim Pidsus Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI

Foto: Kejari Medan Sumut tangkap Tersangka Korupsi Inisial RS.

dutainfo.com-Sumut: Risma Siahaan (64), tersangka korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21,91 miliar, ditangkap tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Sumatera Utara.

“Benar Risma Siahaan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4/), ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4/2025).

Masih kata Ali Rizza, penetapan tersangka Risma berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

“Jadi tersangka Risma ini diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI terletak di Jl Sutomo Medan 11, akibat tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Ali Rizza, berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Medan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Risma.

“Kami juga telah memanggil tersangka Risma secara resmi lebih dari 3 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir atau tidak kooperatif,” kata Ali Rizza.

Kami mendapat informasi bahwa tersangka Risma, berada di rumahnya Jl Sutomo, Perintis, Medan Timur Kota Medan, selanjutnya kami bersama Polrestabes dan Kepala Lingkungan bergerak menuju lokasi tersebut.

Tersangka Risma Siahaan ini menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga upaya paksa terpaksa dilakukan, dan tersangka dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
(Tim)

Kasus Perundungan Korban Anak Di Jakbar, Polisi Titipkan Pelaku Anak Di Rumah Aman

Dutainfo.com-Jakarta: Kasus perundungan yg dilakukan oleh tiga orang Anak dibawah umur dengan teman sebayanya, polisi membeberkan perkembangan terkait penanganan kasus tersebut

Dalam video berdurasi 1,52 detik yang beredar di jejaring media sosial bahwa kasus tersebut terjadi di wilayah Tambora Jakarta Barat pada Jumat, 11/4/2025

Peristiwa ini memicu keprihatinan publik, terutama karena seluruh pelaku maupun korban masih berusia anak-anak

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra didampingi Kanit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Akp Reliana Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang Anak yg di duga melakukan tindak tindak pidana tsb berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, hasil visum et revertum dan gelar perkara yang telah dilakukan.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. Kami sudah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis, psikolog profesional dari P3A (pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta. Terkait lapsos nya ujar AKP Dimitri Mahendra saat dikonfirmasi, Minggu, 20/4/2025.

Ketiga Anak pelaku saat ini telah dititipkan di Rumah Aman Handayani mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.

Polisi menegaskan bahwa proses penanganan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak

Dimitri juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa.

“Kami harap kasus ini menjadi perhatian bersama, bahwa penting bagi keluarga dan lingkungan untuk turut aktif membentuk karakter anak agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang,” tegasnya. (Tim)