ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah, Sudah Beraksi 8 Kali

Dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, mengamankan seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial HRS (16), pelaku tindak asusila berupa begal payudara.

Pria kelahiran 2008 itu diketahui sudah melancarkan aksinya sebanyak 8 (delapan) kali di wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa pelaku mengincar korban secara acak, dengan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.

“Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya,” ujar Sugiran dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, AKP Rachmad Wibowo berujar, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi.

Pasalnya, CF yang juga masih di bawah umur, merasakan trauma mendalam akibat perbuatan pelaku.

“Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku identitas pelaku,” kata Rachmat dalam konferensi pers, Selasa.

“Terus kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok,” imbuh dia.

Dari tangan pelaku, polisi lantas menyita 2 unit sepada motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Dua motor tersebut, lanjut Rachmat, digunakan pelaku secara bergantian saat membegal payudara korbannya.

Lebih lanjut, Rachmad menyampaikan jika pelaku nekat melakukan aksinya itu karena terpapar video porno.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19,” ujar Rachmat.

Rachmat berujar, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam. Dirinya juga sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar, lantaran telah putus sekolah.

“Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan,” ungkap Rachmat.

Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara itu, terkait hukuman pelaku anak, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti menyebut, pihaknya masih menunggu keterangan dari orangtua korban.

Namun, lanjut dia, melihat ancaman hukumannya 12 tahun, maka anak HRS tidak mendapatkan diversi (penyelesain perkara pidana anak di luar pengadilan).

“Saat ini kami menunggu dari pihak keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini kami belum dapat menghadirkan yang bersangkutan orang tuanya ini masih belum ada respon,” kata Sri dalam konferensi pers, Selasa.

Kendati demikian, Sri memastikan pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan orangtua pelaku, sehingga tidak perlu diwalikan.

Pihaknya juga memastikan jika pelaku sudah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur hukuman pidana anak.

Begitupula dengan korban, sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog hingga Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). (Tim)

Beraksi Di Jakbar 3 Pencuri Motor Ditangkap Polsek Palmerah

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.

Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika.

Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

( Tim )

Jelang Natal Kapolsek Gropet Tinjau Kesiapan Pengamanan Gereja

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan perayaan Natal tahun 2024, Polsek Grogol Petamburan melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana di sejumlah gereja yang berada di wilayah hukumnya pada Senin, 16 Desember 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, SH, SIK, didampingi Kanit Intel AKP Riswanta, SH dan sejumlah personel Polsek Grogol Petamburan

Dalam kesempatan kali dilakukan pengecekan di Gereja St. Kristoforus di Kelurahan Jelambar dan Gereja HKBP Petojo di Kelurahan Tomang.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek beserta jajaran memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan pengamanan menjelang pelaksanaan misa Natal yang akan digelar secara tatap muka.

“Kami ingin memastikan bahwa semua elemen pendukung keamanan, baik dari sisi internal gereja maupun aparat kepolisian, siap memberikan rasa aman dan nyaman kepada jemaat saat menjalankan ibadah,” ujar Kompol Reza Hafiz Gumilang saat dikonfirmasi, Senin, 16/12/2024.

Kapolsek menekankan pentingnya langkah-langkah persiapan untuk mendukung kelancaran perayaan Natal, diantaranya

  1. Sterilisasi Gereja
    Petugas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap area gereja, memastikan tidak ada hal yang mencurigakan yang dapat mengganggu kelancaran ibadah.
  2. Koordinasi dengan Pengamanan Internal Gereja
    Kapolsek menginstruksikan agar pengurus gereja memeriksa kembali fungsi CCTV di seluruh area gereja. Pengamanan internal gereja yang terdiri dari 12 personel juga diimbau untuk lebih optimal dalam membantu pengawasan.
  3. Pengecekan Kapasitas Ruangan
    Jemaat diimbau untuk mematuhi kapasitas yang telah ditentukan guna menjaga kenyamanan dan keamanan saat misa berlangsung.
  4. Penyediaan Metal Detector
    Pengurus gereja diminta menyediakan metal detector untuk memeriksa barang bawaan jemaat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi ancaman.
  5. Pemeriksaan Khusus terhadap Orang yang Mencurigakan
    Pengamanan akan dilakukan secara ketat, termasuk penggeledahan badan maupun barang bawaan jika ditemukan hal yang mencurigakan.
  6. Pengamanan Area Parkir
    Jemaat yang membawa kendaraan juga diimbau untuk memarkirkan kendaraan di area yang telah ditentukan guna menghindari potensi gangguan keamanan.

Reza Hafiz Gumilang juga menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan jajarannya bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga humanis.

“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa jemaat dapat merasakan kedamaian dan ketenangan selama menjalankan ibadah Natal. Kolaborasi dengan pengurus gereja menjadi kunci utama dalam menciptakan suasana aman dan kondusif,” tambahnya.

Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian, pengurus gereja, dan pengamanan internal, diharapkan perayaan Natal tahun ini dapat berlangsung dengan khidmat dan damai.

Langkah-langkah pengamanan yang dilakukan Polsek Grogol Petamburan menjadi bukti nyata kepedulian terhadap kebutuhan spiritual dan keamanan masyarakat di wilayahnya.

Perhatian penuh dari jajaran Polsek Grogol Petamburan ini disambut positif oleh para pengurus gereja dan jemaat.

Mereka mengapresiasi langkah proaktif yang diambil untuk menciptakan suasana aman di momen penting perayaan Natal.

( Tim )

Kapolsek Kebon Jeruk Pastikan Keamanan Misa Natal Di GKY Greenville

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal.

Pada Jumat, 13 Desember 2024, Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, SE, bersama Wakapolsek AKP Abubakar Sidik dan Kanit Intelkam AKP R.M Bachroni, SAG, melakukan pengecekan dan asesmen kesiapan pengamanan di Gereja Kristus Yesus (GKY) Greenville, Jakarta Barat.

Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi segala potensi gangguan, termasuk aksi teror, demi terciptanya suasana perayaan Natal yang aman dan damai.

Kapolsek dan tim berkoordinasi langsung dengan pihak gereja, diwakili oleh Ibu Vera dan Bapak Andri Hartanto, untuk memastikan semua aspek keamanan telah dipersiapkan secara matang.

Dalam pengecekan tersebut, ditemukan fasilitas keamanan yang memadai, seperti:

39 CCTV di dalam gereja dan 40 CCTV di luar gereja, yang terus aktif memantau situasi.

2 unit metal detector untuk memeriksa barang bawaan jemaat.

9 petugas Pamdal dan tambahan 25 petugas keamanan kompleks siap siaga menjaga area gereja.

Fasilitas tambahan seperti ruang kesehatan, genset, dan toilet juga telah disiapkan.

Dengan kapasitas gereja yang mencapai 1.500 jemaat, pihak kepolisian memastikan seluruh akses masuk dan keluar, termasuk lokasi parkir, dapat berjalan dengan lancar.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menyampaikan harapannya agar Natal kali ini menjadi momen penuh kedamaian bagi seluruh umat Kristiani.

“Kami memastikan seluruh fasilitas dan pengamanan sudah siap agar saudara-saudara kita dapat beribadah dengan tenang. Natal adalah perayaan damai, dan kami ingin membantu mewujudkan itu,” ujarnya, Jumat, 13/12/2024

Kepala Rumah Tangga GKY Greenville, Ibu Vera, mengapresiasi langkah-langkah pengamanan dari Polsek Kebon Jeruk.

“Kami merasa sangat terbantu dengan pengecekan ini. Kehadiran polisi memberikan rasa aman bagi seluruh jemaat,” katanya.

Semangat kebersamaan ini mencerminkan komitmen antara masyarakat dan aparat keamanan untuk menciptakan suasana yang harmonis, khususnya di momen penuh sukacita seperti Natal.

( Tim )

Polsek Tamansari Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor

Foto: Pelaku curanmor saat dibekuk anggota Polsek Tamansari Jakbar (humas polres jakbar)

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFR dan JN.

Penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga di parkiran kos di Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (7/12/2024).

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Riyanto, melalui Kanit Reskrim Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam berlogo Hurley,” ungkap Suparmin saat dikonfirmasi, Sabtu, 14/12/2024.

Kami melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari korban dan segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kami berhasil menangkap pelaku MFR di Kampung Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari pada hari kamis, 12/12/2024

“Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat,” lanjut Suparmin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir.

Selain itu, Kami meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Tim)