Polres Jakbar Salurkan 400 Paket Bantuan Dan Buka Posko Layanan Dokumen Di Tambora

dutainfo.com-Jakarta: Peristiwa kebakaran hebat yang melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kali Anyar IV, RT.11/RW.02, Tambora Barat, Jakarta Barat, pada Selasa pagi (15/10/2024), meninggalkan duka yang mendalam.

Dalam tragedi ini, lima nyawa melayang dan sekitar 40 rumah warga hangus terbakar.

Suasana duka tak hanya menyelimuti keluarga korban jiwa, namun juga menyentuh seluruh warga yang terdampak oleh musibah ini.

Di tengah kesulitan, muncul uluran tangan dari berbagai pihak, termasuk Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora, yang tergerak untuk memberikan bantuan demi meringankan beban masyarakat terdampak kebakaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, dengan penuh empati, datang langsung ke lokasi kebakaran di posko pengungsian yang didirikan di lapangan sepak bola Jalan Kalianyar IV, RW 02, Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

Kehadirannya tak hanya untuk meninjau situasi, tetapi juga membawa harapan dan dukungan dalam bentuk 400 paket bantuan kebutuhan pokok dan pakaian layak pakai bagi para korban.

“Tujuan kami di sini adalah untuk melihat langsung situasi di lapangan, sekaligus mendengar apa saja yang paling dibutuhkan oleh masyarakat terdampak. Kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban mereka di tengah musibah ini,” ujar Kombes Pol Syahduddi saat dikonfirmasi dilokasi, Selasa, 15/10/2024.

Bantuan yang disalurkan berupa beras, mie instan, susu cair, pakaian anak-anak, pakaian perempuan, air mineral, serta kebutuhan pokok lainnya seperti pasta gigi, sabun mandi, popok bayi, dan makanan ringan.

Tak hanya itu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Polres Metro Jakarta Barat juga mendirikan posko layanan khusus untuk warga yang kehilangan dokumen-dokumen penting akibat kebakaran.

Posko ini melayani pembuatan Surat Keterangan kehilangan untuk berbagai dokumen berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang turut musnah dalam kebakaran.

“Kami paham bahwa di saat seperti ini, banyak warga yang kesulitan mengurus kembali dokumen yang hilang. Oleh karena itu, kami membuka posko layanan kehilangan dokumen untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kehilangan dan mengurus penggantian dokumen,” jelas Syahduddi.

Posko tersebut didirikan untuk memberikan kemudahan kepada para korban, agar mereka tidak perlu datang ke kantor polisi atau instansi terkait lainnya untuk mengurus surat-surat mereka yang hilang.

Layanan posko tersebut disambut dengan baik oleh para pengungsi.

Banyak dari mereka yang merasa lega karena mendapatkan akses cepat untuk mengurus dokumen-dokumen penting yang hilang, sehingga mereka bisa fokus pada proses pemulihan pasca kebakaran.

Posko layanan dokumen akan dibuka selama satu minggu ke depan, bersamaan dengan posko pengungsian dan pelayanan kesehatan yang disiapkan untuk para korban.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat selama masa pemulihan ini, menyediakan semua bentuk bantuan yang diperlukan,” tutup Syahduddi. (Tim)

Polsek Tamansari Ajak Pelajar SMA 17 Jauhi Narkoba Dan Tawuran

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Tamansari terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja.

Pada Senin, 14 Oktober 2024, Polsek Metro Tamansari menggelar penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) serta sosialisasi tentang bahaya tawuran kepada para pelajar SMA 17, yang berlokasi di Jl. Mangga Besar IV, RT 03/001, Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat.

Acara ini dipimpin oleh Kasubnit 5 Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Nasib Sitorus, yang bertindak sebagai narasumber.

Didampingi tim dari Polsek Metro Tamansari, AKP Nasib Sitorus memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa tentang betapa seriusnya bahaya narkoba dan dampak negatif dari tawuran.

Dalam penyuluhan ini, AKP Nasib Sitorus mengajak para pelajar untuk lebih bijak dalam memilih pergaulan dan tidak terjerumus dalam perilaku yang merusak masa depan mereka.

“Kenakalan remaja seperti tawuran dan narkoba bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak keluarga dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi kita semua, terutama kalian para pelajar, untuk paham dan menjauhi hal-hal yang bisa membawa pada kehancuran,” ungkap AKP Nasib Sitorus dengan penuh empati.

Selain menjelaskan bahaya narkoba dan tawuran, beliau juga memberikan gambaran nyata tentang kasus-kasus yang pernah ditangani Polsek Metro Tamansari.

Ia menekankan bagaimana masa depan para remaja bisa hancur hanya dalam sekejap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau tawuran.

Lebih dari itu, penyuluhan ini juga menekankan peran penting orang tua dan lingkungan sekolah dalam membimbing serta mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menegaskan bahwa program penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Metro Tamansari untuk menciptakan generasi muda yang bersih dari narkoba dan kenakalan remaja.

“Melalui program penyuluhan ini, kami berharap para pelajar dapat semakin paham mengenai risiko yang mengintai dari pergaulan yang salah. Pendidikan dan pengawasan harus menjadi kunci agar generasi muda tidak terjebak dalam kenakalan remaja seperti tawuran dan narkoba,” ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Selasa, 15/10/2024.

Acara penyuluhan ini disambut baik oleh pihak sekolah.

Kepala Sekolah SMA 17 Bpk Suhardi mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polsek Metro Tamansari yang sudah memberikan perhatian khusus kepada para pelajar, serta berharap agar program seperti ini terus berlanjut.

Para siswa pun tampak antusias dan aktif bertanya mengenai berbagai hal terkait narkoba dan cara menghindari tawuran.

Dengan semakin banyaknya kasus kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, kegiatan penyuluhan semacam ini menjadi sangat penting untuk melindungi para generasi muda dari ancaman yang bisa menghancurkan masa depan mereka.

Polsek Metro Tamansari berharap, melalui penyuluhan ini, para siswa dapat lebih bijak dalam menjalani masa remaja mereka dan mampu membangun masa depan yang lebih cerah tanpa narkoba dan kekerasan. (Tim)

Hari Kedua Ops Zebra Jaya 2024 Polres Jakbar Bagikan Helm Gratis

Dutainfo.com-Jakarta: Pada hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan 3 Pilar, Dinas Perhubungan (Dishub), dan TNI melaksanakan kegiatan operasi di sekitar Traffic Light (TL) Grogol, Jakarta Barat, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ridha Aditya, menjelaskan bahwa Operasi Zebra Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada 14 Oktober dan berakhir pada 27 Oktober 2024.

Pada hari kedua operasi, selain melakukan sosialisasi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, pihaknya juga membagikan helm secara gratis kepada masyarakat

“Selain sosialisasi, kami juga membagikan sebanyak 10 helm gratis kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan keselamatan di jalan,” ujar Ridha di lokasi, Selasa, 15/10/2024.

Operasi Zebra Jaya 2024 difokuskan pada kegiatan preventif seperti edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Dalam operasi kali ini, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Dishub dan TNI tidak hanya memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar, tetapi juga memberikan stiker himbauan kepada pengendara

Ridha menyebutkan bahwa selama operasi, tidak ada tindakan manual, melainkan hanya menggunakan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pelanggaran yang terdeteksi.

Pada hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Jaya, sebanyak 100 teguran telah diberikan kepada pengendara dimana hari pertama terdapat 50 teguran dan Hari ke dua sebanyak 50 teguran tertulis, mayoritas adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Teguran yang kami berikan mayoritas kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar. Ini menjadi perhatian khusus kami, karena helm adalah perlindungan dasar yang penting untuk keselamatan pengendara motor,” tambahnya.

Selain itu, Ridha juga menjelaskan bahwa Operasi Zebra Jaya memiliki 14 target pelanggaran, di antaranya Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas, Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, Kendaraan melawan arus, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan HP saat berkendara, Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, Melebihi batas kecepatan, Sepeda motor berboncengan lebih dari satu, Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, Melanggar marka jalan atau bahu jalan dan Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Kami harap masyarakat bisa lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Dalam operasi kali ini, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat juga bekerja sama dengan para petugas dari Dishub dan TNI, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Jakarta Barat. (Tim)

Cegah Curanmor Polsek Gropet Gembok Puluhan Motor Tanpa Pengamanan

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan Gembok Kamtibmas sebagai upaya preventif mencegah maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam patroli yang digelar Senin (14/10/2024), petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan memadai di beberapa lokasi rawan curanmor.

Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di tempat-tempat yang rawan, seperti pinggir jalan dan area parkir umum yang minim penjagaan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Grogol Petamburan dengan menggembok sepeda motor yang rawan menjadi sasaran pencurian.

Selain itu, petugas juga menempelkan pamflet peringatan di sepeda motor yang digembok.

Pamflet tersebut berisi imbauan kepada pemilik kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang miliknya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan kendaraan.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam mencegah tindak pidana curanmor yang belakangan semakin marak di kawasan tersebut.

“Kami melihat masih banyak masyarakat yang kurang peduli dengan keamanan kendaraan mereka, sehingga kami mengambil langkah penggembokan sebagai bentuk teguran dan peringatan. Kami ingin masyarakat lebih peduli dan tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan,” ujar Kompol Reza saat dikonfirmasi, Selasa, 15/10/2024.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memasang kunci tambahan atau gembok pada kendaraan.

Selain itu, sejumlah pamflet yang berisi peringatan tentang potensi kerawanan curanmor ditempelkan di titik-titik strategis, terutama di lokasi-lokasi yang sering kali menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Kegiatan penggembokan ini dilaksanakan di beberapa titik di wilayah hukum Polsek Grogol Petamburan, seperti Jln. Hadiah Utama RW 02 Kelurahan Jelambar, Jln. Satria RW 04 Kelurahan Jelambar, Jln. Tomang Banjir Kanal RW 13, dan berbagai lokasi lain yang dinilai rawan oleh petugas.

Upaya ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terparkir dengan aman.

Polisi berharap, dengan adanya tindakan seperti ini, kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Grogol Petamburan dapat ditekan, dan masyarakat bisa merasa lebih aman. (Tim)

Polsek Kembangan Bina Pelajar Yang Terlibat Tawuran

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan, Jakarta Barat, melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap sejumlah pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran di wilayah hukumnya pada Senin, 14/10/2024.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif dan edukatif untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut para remaja dalam aksi kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, memimpin langsung kegiatan pembinaan yang digelar di aula Polsek Kembangan.

Dalam acara ini, turut hadir para orang tua serta perwakilan guru dari masing-masing sekolah tempat para pelajar tersebut menuntut ilmu.

Kehadiran orang tua dan pihak sekolah sangat penting dalam memberikan dukungan moral dan memastikan bahwa pembinaan berjalan dengan baik.

“Dalam kegiatan pembinaan ini, kami memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada para pelajar yang terlibat. Kami meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi tawuran lagi. Ini adalah kesempatan kedua bagi mereka, tapi jika kedapatan kembali melakukan hal yang sama, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Senin, 14/10/2024.

Selain sanksi hukum, Kapolsek Kembangan juga menegaskan bahwa para pelajar yang terlibat tawuran berpotensi kehilangan Kartu Jakarta Pintar (KJP), sebuah program bantuan pendidikan dari pemerintah.

“KJP ini adalah bentuk keringanan dari negara untuk membantu anak-anak mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Jika mereka terlibat tawuran, KJP mereka bisa dicabut. Ini adalah konsekuensi nyata yang akan mereka hadapi,” lanjutnya.

Dalam pembinaan tersebut, sejumlah poin penting ditekankan kepada pelajar dan orang tua, di antaranya:

Orang tua diimbau untuk lebih aktif dalam mengecek keberadaan anak-anak mereka, terutama pada malam hari atau setelah jam sekolah. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.

Para pelajar yang saat ini masih menerima bantuan KJP diingatkan bahwa hak mereka atas program ini bisa dicabut jika mereka terbukti terlibat dalam tawuran atau tindakan kriminal lainnya.

Kemudian Para pelajar yang terlibat diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi tawuran.

Mereka juga didata dan difoto sebagai bagian dari upaya pemantauan ke depannya.

Selain itu Kompol Moch Taufik Iksan menekankan bahwa terlibat dalam tawuran bisa dikenakan pasal pidana yang serius, di antaranya Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa dalam pembubaran tawuran beberapa waktu lalu, salah satu personel kepolisian diserang dengan air keras.

Beberapa pelaku yang masih di bawah umur telah diperiksa, dan tiga tersangka sudah ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Ini adalah peringatan bagi kita semua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak,” jelasnya.

Acara pembinaan ini diharapkan menjadi pembelajaran yang berharga bagi para pelajar, orang tua, dan pihak sekolah.

Kapolsek Kembangan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dan semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah terjadinya tawuran di kalangan remaja. (Tim)