Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya Ketua KPK Firli Ajukan Prapid

dutainfo.com-Jakarta: Ketua KPK Firli Bahuri, setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, di dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan praperadilan (Prapid), terhadap Polda Metro Jaya.

“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

Pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.

Gugatan itu didaftarkan hari ini.

Diketahui sidang perdana pada 11 Desember 2023.

Sebelumya diberitakan Ketua KPK Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 22 November 2023, oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sementara Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kepada awak media, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang.

Namun Kombes Ade, belum merinci detail siapa yang melakukan pertemuan itu, dan berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pemberi dan penerima uang.

“Penyidik akan memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan,” ungkapnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyidik juga berhasil menyita dokumen penukaran valas Rp 7,4 miliar.

“Ya dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 hingga September 2023,” papar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, kepada awak media, Rabu (22/11/2023) malam.
(Tim)

Bhabinkamtibmas Polsek Cengkareng Beri Edukasi Bahaya Narkoba Dan Miras Ke Remaja

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Kosambi Polsek Cengkareng, Aipda Achmad Haris, melakukan sambang dan patroli dialogis di sekitar pinggir Kali Mokervat Cengkareng Jakarta Barat, Jumat, 24/11/2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada para remaja yang sedang nongkrong di area tersebut.

Aipda Achmad Haris aktif berinteraksi dengan para remaja, menyampaikan pesan-pesan penting terkait perilaku yang sebaiknya dihindari, terutama terkait konsumsi minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam dialog yang berlangsung santai, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari penggunaan miras dan narkoba, baik dari segi kesehatan maupun terhadap keamanan diri dan lingkungan sekitar.

” Penting untuk diingatkan bahwa selain dapat merusak kesehatan, penggunaan miras dan narkoba juga dapat berkontribusi pada tindak kejahatan,” ujar Aipda Achmad Haris saat dikonfirmasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 24/11/2023.

Haris mengajak para remaja untuk menjauhi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam era digital saat ini, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan para remaja agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Mereka diimbau untuk menciptakan kegiatan positif dan mencari inspirasi dari sumber-sumber kreatif.

Himbauan ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran informasi palsu atau berita hoaks yang dapat merugikan masyarakat.

“Jangan terjerumus pada berita bohong atau provokatif di media sosial. Gunakan waktu luang dengan bijak, isi dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi diri sendiri serta lingkungan sekitar,” ujar Achmad Haris.

Bhabinkamtibmas berharap agar remaja masa kini dapat mengatur waktu mereka dengan baik, menghindari perilaku negatif, dan mengisi waktu luang dengan kegiatan yang dapat meningkatkan kreativitas dan potensi diri.

Melalui pendekatan dialogis seperti ini, diharapkan dapat terjalin hubungan yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (Tim)

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Akan Periksa 4 Pimpinan KPK Terkait Firli Jadi Tersangka Pemerasan

Foto: Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjadwalkan beberapa pemeriksaan terhadap ke empat pimpinan KPK, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan Minggu depan, terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Jumat (24/11/2023).

Keempat pimpinan KPK yang dimaksud adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

“Mulai tanggal 27 November 2023, Hari Senin Minggu depan sampai dengan Sabtu Minggu depan, penyidik telah menjadwalkan atau merumuskan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelumya ditetapkan tersangka, termasuk pemeriksaan para ahli yang Insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
(Tim)

Bahuri tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjadwalkan beberapa pemeriksaan terhadap ke empat pimpinan KPK, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan Minggu depan, terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Jumat (24/11/2023).

Keempat pimpinan KPK yang dimaksud adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

“Mulai tanggal 27 November 2023, Hari Senin Minggu depan sampai dengan Sabtu Minggu depan, penyidik telah menjadwalkan atau merumuskan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelumya ditetapkan tersangka, termasuk pemeriksaan para ahli yang Insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Tim)

Polda Metro Jaya Cegah Ketua KPK Firli Ke Luar Negeri

dutainfo.com-Jakarta: Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini dicegah ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.

“Ya hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media,” Jumat (24/11/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke Luar Negeri selama 20 hari kedepan.

“Dua puluh hari kedepan guna kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. (Tim)

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, KPK Beri Bantuan Hukum

Foto: Ketua KPK Firli Bahuri dan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, akan memberikan bantuan hukum, terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Yang jelas pak Firli masih pegawai KPK, jadi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Masih kata Alexander Marwata, KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.

“Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal ini pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari Jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden,” ungkap Alexander.

Sebelumya Pihak Polda Metro Jaya, telah resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan SYL.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 yang digelar di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka saudara FB selaku ketua KPK RI, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau menerima hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan,” papar Kombes Ade Safri, Rabu (22/11).
(Tim)