
dutainfo.com-Serang: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan pasangan suami istri FRW alias Febriana dan Hade alias HS pembobol dana bank di Tangerang mengunakan 41 identitas palsu.
Identitas itu digunakan untuk membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Ya yang digunakan adalah 41 KTP fiktif, saat kita tangkap si suaminya itu banyak KTP fiktif yang kami temukan,” ujar Didik kepada awak media di Kejati Banten, Kamis (26/10/2023).
Masih kata Didik, pembobol ini dilakukan oleh tersangka FRW berjalan lancar, karena FRW ini adalah pegawai bank dia bertugas sebagai priority banking officer (PBO), modal mereka Rp 500 juta guna membuka rekening dan mendapat fasilitas kartu kredit.
Selanjutnya sambung Didik, modal diambil dan mereka menguras fasilitas kartu kredit, jumlahnya Rp 200 juta hingga Rp 300 juta dengan total Rp 5,1 miliar.
“Tersangka HS bahkan mengunakan foto dirinya untuk 10 KTP demi membuka rekening dan kartu kredit, namun identitas yang lain adalah identitas palsu,” ungkapnya.
Untuk nama dia karang sendiri, dia punya identitas banyak yang lainya itu, termasuk fotonya dia banyak.
Didik menambahkan, tim penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk mengecek 41 identitas di KTP apakah dari nama-nama itu ada yang keluarga.
Sebelumnya pihak Kejati Banten, menangkap pelaku pada Rabu 24 Oktober 2023 atas dugaan pembobolan bank.
(Elw/tim)



