DPO Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ditangkap Di Kebayoran Baru Jaksel

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, mengamankan RF guna dihadirkan secara paksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur, Bengkulu, anggaran tahun 2022.

“Ya RF diamankan pada Minggu malam 3 September 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana pada awak media, Senin (4/9/2023).

Masih kata Ketut, RF diamankan tim Tabur Kejagung RI, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 20.56 WIB.

“RF ini merupakan karyawan BUMN adalah buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), dari Kejati Bengkulu,” ungkapnya.

Selanjutnya RF diamankan ke Kejaksaan Agung RI, guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejati Bengkulu.
(Tim)

Tim Tabur Kejagung Amankan Saksi Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Kaur

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, mengamankan RF guna dihadirkan secara paksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur, Bengkulu, anggaran tahun 2022.

“Ya RF diamankan pada Minggu malam 3 September 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana pada awak media, Senin (4/9/2023).

Masih kata Ketut, RF diamankan tim Tabur Kejagung RI, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 20.56 WIB.

“RF ini merupakan karyawan BUMN adalah buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), dari Kejati Bengkulu,” ungkapnya.

Selanjutnya RF diamankan ke Kejaksaan Agung RI, guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejati Bengkulu.
(Tim)

Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Di Vonis 6 Tahun Penjara

Foto: Perwira Menengah Polri AKBP Bambang Kayun saat menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakpus (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terkait kasus suap kepengurusan perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, yakni Perwira Menengah Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 4/9/2023.

AKBP Bambang Kayun, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1), KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar akan diganti pidana kurungan 4 bulan,” ujar Hakim Sri Hartati.

Hakim meyakini Bambang Kayun terbukti menerima suap, selanjutnya Bambang Kayun, juga di hukum membayar uang pengganti Rp 26,4 Miliar.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 26,4 Miliar subsider 1 tahun penjara,” ungkap Hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut perwira polri Bambang Kayun 10 tahun penjara.

Sebelumya JPU menuntut AKBP Bambang Kayun 10 tahun penjara, dalam kasus suap mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, senilai Rp 57 miliar.

Dalam hal ini JPU meyakini AKBP Bambang Kayun bersalah melakukan korupsi.
(Tim)

Polres Jakbar Berhasil Meringkus Komplotan Pencurian Mobil Box Di Grogol

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Jatanras dan resmob Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus komplotan spesialisasi pelaku pencurian mobil box pada Minggu dini hari, 3/9/2023.

Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda diantaranya di wilayah jakarta dan di daerah sentul bogor Jawa Barat

Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan pihaknya sudah mengamankan komplotan pelaku yang telah mencuri mobil box yang sedang terparkir di kawasan grogol petamburan jakarta barat beberapa waktu lalu

“Kami mengamankan sebanyak 3 orang pelaku diantaranya berinisial G, MS dan AA,” ujar Kompol Andri Kurniawan, Minggu, 3/9/2023.

Andri menjelaskan, Tim dibawa pimpinan kanit krimum Akp Edi Budi Wibowo, Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar dan Kanit resmob AKP Bobi Subasri berhasil mengamankan Pelaku G dan MS di sebuah kontrakan dikawasan sentul bogor Jawa Barat kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya

Kami berhasil mengamankan pelaku lainnya di daerah jakarta berinisial AA

Kini ketiga pelaku di bawa kepolres metro jakarta barat guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut

“Saat ini ketiga pelaku kami masih lakukan pemeriksaan intensif dan akan kami beber kan lebih detail nanti,” ucapnya. (Tim)

Satreskrim Polres Jakbar Lakukan Penyelidikan Kasus Pencurian Mobil Box Di Grogol

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian mobil box di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat tepatnya di jl Muwardi Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jum’at, 1/9/2023.

Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut

“Tim sudah diterjunkan kelokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memburu para pelaku,” Ujar Kompol Andri Kurniawan saat di konfirmasi, Sabtu, 2/9/2023.

Sementara kanit kriminal umum Akp Edi Budi Wibowo didampingi Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar menjelaskan, Kami berhasil mengamankan rekaman cctv disekitar lokasi

Dari rekaman cctv pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang, komplotan pelaku pencurian datang menggunakan sebuah mobil pribadi

“Pelaku memberhentikan mobilnya tepat didepan mobil box yang telah menjadi sasaran para pelaku dan salah satu pelaku turun dan mengambil mobil box dengan menggunakan diduga kunci Letter T,” terangnya

“Tim turun kelokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan kini tim tengah memburu para pelaku,” tutupnya. (Tim)