Panglima TNI, Semua TNI Yang tugas Dimanapun Harus Bawa Nama Baik TNI

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan suap di Basarnas, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara, Panglima TNI minta tak ada lagi kasus serupa.

“Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita, kita harus mawas diri dengan hal seperti itu jangan dilihat negatifnya berita itu, mari kita evaluasi bersama sehingga kedepan tidak terjadi lagi di TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI,” ujar Laksamana TNI Yudo Margono, dalam keterangan dari Puspen TNI, Sabtu (29/7/2023).

Arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, ini disampaikan setelah acara upacara serah terima jabatan pejabat utama Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat 28 Juli 2023.

Disamping itu Laksamana TNI Yudo Margono, berharap seluruh prajurit TNI tetap solid dalam melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI.

Arahan pesan ini disampaikan Panglima TNI, dihadapan pejabat baru yang baru melaksanakan Sertijab seperti Kabasarnas Marsdya TNI Kusworo, dan Kabakamla Laksdya Irvansyah.

“Saya selaku Panglima TNI, meminta para pejabat yang bertugas diluar instansi TNI agar tetap menginduk pada TNI,” ungkap Laksamana Yudo.

Selain itu pesan Panglima TNI, meminta prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI agar terus menjalin komunikasi.

“Para TNI yang berada disana juga dibina bahwa mereka masih TNI, walaupun bajunya sudah berubah oranye, bajunya sudah berubah telur bebek abu-abu,” tegasnya.

Dan ini termasuk perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dalam seminggu harus mengenakan seragam dinas TNI, biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hirarki, masih punya kehormatan militer.

“Semua TNI yang bertugas di manapun harus membawa nama baik institusi TNI dan itu juga adalah tugas negara,” tegas Laksamana Yudo Margono.
(Tim)

Ini Kata Kababinkum TNI Terkait OTT Di KPK Terhadap 2 Perwira TNI Aktif

Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat di Gedung KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kisruh di KPK, dua pimpinan KPK, beda pendapat soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat di lingkungan Basarnas, yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diberitakan sebelumya, tim OTT KPK, berhasil menangkap tangan dugaan suap di Basarnas, yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan tiga pihak swasta, dimana Letkol Adm Afri menjabat sebagai Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas.

Selanjutnya KPK, menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, adapun tiga orang dari pihak swasta selaku penyuap, dan dua orang petinggi Basarnas diduga penerima suap yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Inilah yang menjadi kisruh di tubuh KPK, pasalnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Marsda TNI Agung Handoko, keberatan dengan penetapan status tersangka dua perwira aktif TNI oleh KPK yakni Marsdya TNI Henri dan Letkol Adm Afri.

Menurut Danpuspom TNI Marsda TNI Agung, yang bisa menetapkan tersangka anggota TNI aktif adalah Polisi Militer.

Sementara Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, menambahkan soal aturan proses hukum di militer, aturan hukum terhadap prajurit TNI sudah termaktub dalam Undang-Undang.

Laksmana Muda TNI Kresno, menambahkan kewenangan penangkapan hingga penahanan anggota TNI hanya boleh dilakukan oleh 3 pihak TNI.

“Yang pertama adalah atasan yang berhak menghukum (Ankun), kedua Polisi Militer, dan ketiga Oditur Militer, jadi selain tiga ini tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan,” ungkapnya.

Soal kisruh tersebut KPK melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, telah meminta maaf pada pihak rombongan TNI yang menyambangi gedung KPK pada Jumat 28/7/2023) sore, yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Masih kata Johanis Tanak sekali kami mohon maaf, dan menyatakan khilaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas.

Beda pendapat pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan tim OTT penyelidik KPK, terkait OTT pejabat Basarnas yang notabene adalah perwira aktif TNI, sementara Wakil Ketua KPK lainya yakni Alexander Marwata dalam keterangan pers nya menegaskan, jika terjadi kesalahan dalam kasus itu, maka itu tanggung jawab pimpinan KPK.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik, maupun jaksa KPK, mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya,” ujar Alexander Marwata, kepada awak media, Sabtu (29/7/2023).

Masih kata Alexander, dirinya membantah adanya kekhilafan yang dilakukan tim penyelidik dalam menangani kasus OTT di Basarnas.

“Jika terjadi kesalahan dalam kasus ini, itu tanggung jawab pimpinan, dan jika dianggap ada kekhilafan itu kekhilafan pimpinan KPK,” ungkap Alexander.
(Tim)

Beda Pendapat 2 Pimpinan KPK Soal OTT Basarnas

dutainfo.com-Jakarta: Kisruh di KPK, dua pimpinan KPK, beda pendapat soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat di lingkungan Basarnas, yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diberitakan sebelumya, tim OTT KPK, berhasil menangkap tangan dugaan suap di Basarnas, yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan tiga pihak swasta, dimana Letkol Adm Afri menjabat sebagai Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas.

Selanjutnya KPK, menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, adapun tiga orang dari pihak swasta selaku penyuap, dan dua orang petinggi Basarnas diduga penerima suap yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Inilah yang menjadi kisruh di tubuh KPK, pasalnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Marsda TNI Agung Handoko, keberatan dengan penetapan status tersangka dua perwira aktif TNI oleh KPK yakni Marsdya TNI Henri dan Letkol Adm Afri.

Menurut Danpuspom TNI Marsda TNI Agung, yang bisa menetapkan tersangka anggota TNI aktif adalah Polisi Militer.

Sementara Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, menambahkan soal aturan proses hukum di militer, aturan hukum terhadap prajurit TNI sudah termaktub dalam Undang-Undang.

Laksmana Muda TNI Kresno, menambahkan kewenangan penangkapan hingga penahanan anggota TNI hanya boleh dilakukan oleh 3 pihak TNI.

“Yang pertama adalah atasan yang berhak menghukum (Ankun), kedua Polisi Militer, dan ketiga Oditur Militer, jadi selain tiga ini tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan,” ungkapnya.

Soal kisruh tersebut KPK melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, telah meminta maaf pada pihak rombongan TNI yang menyambangi gedung KPK pada Jumat 28/7/2023) sore, yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Masih kata Johanis Tanak sekali kami mohon maaf, dan menyatakan khilaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas.

Beda pendapat pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan tim OTT penyelidik KPK, terkait OTT pejabat Basarnas yang notabene adalah perwira aktif TNI, sementara Wakil Ketua KPK lainya yakni Alexander Marwata dalam keterangan pers nya menegaskan, jika terjadi kesalahan dalam kasus itu, maka itu tanggung jawab pimpinan KPK.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik, maupun jaksa KPK, mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya,” ujar Alexander Marwata, kepada awak media, Sabtu (29/7/2023).

Masih kata Alexander, dirinya membantah adanya kekhilafan yang dilakukan tim penyelidik dalam menangani kasus OTT di Basarnas.

“Jika terjadi kesalahan dalam kasus ini, itu tanggung jawab pimpinan, dan jika dianggap ada kekhilafan itu kekhilafan pimpinan KPK,” ungkap Alexander.
(Tim)

Keren Kapolres Jakbar dan Kapolsek Cengkareng Inisiatif Renovasi Rumah Warga

dutainfo.com-Jakarta: Polres metro jakarta barat melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan melakukan peresmian bedah rumah salah satu rumah milik warga ibu fina (60) di jl timbul jaya kp duri rt 06/04 no. 90 kel Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat, Jum’at, 28/7/2023.

Dimana diketahui rumah ibu fina (60) yang berukuran 2.5 x 7 m tersebut rubuh akibat hujan lebat beberapa waktu yang lalu dan sempat melukai pemilik rumah tersebut.

Kegiatan bedah rumah ini merupakan inisiatif dari kapolres metro jakarta barat Kombes pol M Syahduddi dan kapolsek cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang untuk melakukan renovasi terhadap rumah Ibu Fina

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Bedah rumah adalah salah satu bentuk kegiatan sosial yang di canangkan jajaran nya dan sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di lingkungan yang kurang mendukung.

Melalui kegiatan ini, Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan perhatian dan dukungan untuk melakukan upaya perbaikan kondisi hunian warga di daerah tersebut.

“Dimana kami menerima informasi bahwa ada salah satu rumah warga yang rubuh akibat hujan diwilayah Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Kombes pol M Syahduddi, Jum’at, 28/7/2023.

Syahduddi menjelaskan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian polri kepada masyarakat

“Semoga bantuan yang diberikan oleh Polres Metro Jakarta Barat dapat memberikan dampak positif dan memberikan tempat tinggal yang lebih layak bagi penerima manfaat,” ucap Syahduddi.

Selain itu, Kegiatan pemotongan pita dan serah terima kunci rumah bakti sosial bedah rumah ini adalah momen penting yang menunjukan komitmen dan kontribusi Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan

kegiatan sosial seperti ini tidak akan terwujud tanpa kerjasama dari berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, masyarakat, dan donatur yang ikut serta dalam mendukung dan melaksanakan kegiatan ini.

Semoga semakin banyak inisiatif semacam ini untuk memberikan dampak positif bagi kehidupan banyak orang yang membutuhkan tutupnya.

Selain itu tampak terlihat juga adanya pemberian sembako kepada warga sekitar

Tampak terlihat hadir dalam kegiatan bakti sosial tersebut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Kasat Binmas Kompol Fernando Saharta Saragi, Kapolsek Cengkareng kompol Hasoloan Situmorang, sertu Rital mewakili Danramil 04/CKR, Lurah Duri Kosambi Bp Heri nurdin, para tokoh masyarakat maupun tokoh agama setempat. (Tim)

Tujuh Oknum Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ditahan Terkait Aniaya Hingga Tewas Pelaku Narkoba

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunojoyo Wisnu Andiko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku narkoba diduga mendapatkan penganiayaan hingga tewas oleh oknum Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Delapan anggota oknum polisi ini diperiksa Propam.

“Ya secara simultan masih proses, saat ini Bidang Propam telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9, satu orang lainya masih proses pendalaman pencarian keberadaannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunojoyo Wisnu Andiko, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Korban berinisial DK (38), dan oknum polisi yang terlibat sudah dilakukan penahanan, yakni, AJ, FE, EP, YP, AB, RP, dan JA, sementara satu anggota melarikan diri berinisial S dalam pengejaran.

Semetara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa tujuh oknum polisi yang melakukan tindak pidana.

“Ya mereka diduga melakukan secara bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” jelas Hengki.

Masih kata Hengki, melakukan kekerasan eksesif mengakibatkan seseorang meninggal, saat ini Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang, yang satu diperiksa etik di Propam, dan satu orang DPO.
(Tim)