Penyidik Pidsus Kejagung Periksa Manager Accounting Perusahaan Milik Suami Puan Maharani

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4 G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Adapun salah satu saksi yang diperiksa adalah Manager Accounting PT Basis Utama Prima berinisial D, diketahui PT Basis Utama Prima adalah milik Happy Hapsoro suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik pidsus Jampidsus Kejagung adalah guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Rabu (21/6/2023).

Masih kata Ketut, selain D, penyidik juga memeriksa S selaku Direktur PT Indo Elektrik Instruments dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

“Pemeriksaan ke tiga saksi ini guna melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka Windi Purnama dan Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski,” ungkap Ketut.

Pada sebelumya dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan 8 tersangka diantaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif Johnny G Plate.
(Tim)

Ada Pungli Di Rutan KPK Rp 4 M, KPK Bentuk Timsus

dutainfo.com-Jakarta: Setelah Dewan Pengawas KPK, menyebut ada dugaan pungli di Rutan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membentuk tim khusus guna mengusut dugaan pungli di Rutan KPK.

Dimana nantinya Timsus akan melakukan pemeriksaan dan pengusutan dugaan pelanggaran disiplin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.

“Ya Sekjen akan membentuk tim khusus guna mengusut dugaan pungli di rutan KPK,” ujar Nurul Ghufron, kepada awak media, Rabu (21/6/2023).

Masih kata Ghufron, akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di Rutan KPK, klaster pertama berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi.

Sedangkan klaster ke dua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut, klaster ini fokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di kasus dugaan pungli Rutan KPK.

Jika memang ada klaster insan KPK lainya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan itu akan dikoordinasikan melalui inspektorat atau atasan langsung.

Sebelumya diberitakan Dewan Pengawas KPK menyampaikan ke awak media, terkait dugaan pungli di Rutan KPK, dengan nilai Rp 4 miliar.

Pungli di rutan KPK, menurut Dewas KPK terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022.
(Tim)

Polsek Cengkareng Bersama Bhayangkari Anjangsana Ke Purnawirawan Dan Warakawuri

ditainfo.com-Jakarta: Bulan Bakti Polri Presisi dalam rangka menyambut hari bhayangkara ke 77, Polsek Cengkareng bersama bhayangkari Ranting Cengkareng melaksanakan kegiatan anjangsana, Rabu, 21/6/2023.

Kegiatan anjangsana ini dilaksanakan dikediaman sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri personel polsek Cengkareng

Dari pantauan dilokasi terlihat Kapolsek Cengkareng kompol Hasoloan bersama dengan ketua bhayangkari Ranting Cengkareng Ny Ririn Hasoloan memimpin pelaksanaan kegiatan anjangsana

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, anjangsana dilakukan untuk mempererat rasa kekeluargaan keluarga besar Polri dan sekaligus sebagai bentuk kepedulian serta perhatian.

“Anjangsana juga sebagai bentuk penghargaan kepada para senior dan anggota Polri atas jasa dan kinerja yang diberikan kepada institusi Polri selama berdinas dipolsek Cengkareng,” kata Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu, 21/6/2023.

Hasoloan menjelaskan dalam kesempatan ini kami mengunjungi sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri polsek Cengkareng

Adapun Purnawirawan dan Warakawuri yang dikunjungi antara lain :

  1. Ny. Ninik (Warakawuri dari Alm. AIPTU Suroto) diAspol Batu Ceper RT. 006/RW. 03 No. 66 Kel. Batu Ceper Kec. Batu Ceper Kota Tangerang
  2. AKP (Purn) Suharsana di Aspol Batu Ceper RT. 006/RW. 03 No. 62 Kel. Batu Ceper Kec. Batu Ceper Kota Tangerang.
  3. IPTU (Purn) Subandi di Aspol Kalideres Blok D RT. 005/RW. 02 No.11 Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat.
  4. Ny. SARMA br Galingging (Warakawuri dari Alm. Aiptu Aldekson Pane) di Aspol Kalideres Jl. Benda II Blok 5 RT. 001/RW. 02 No.5. Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat.

Dalam momen ini, jajaran Polsek Cengkareng melakukan anjangsana kepada para senior yang telah lebih dulu mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Anjangsana ini juga sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa purnawirawan dan personel Polri yang telah meninggal dunia setelah mengabdi di Polsek Cengkareng.

Selama anjangsana, diberikan bingkisan dan tali asih kepada para purnawirawan dan Warakawuri tersebut.

Dikesempatan yang sama Ny Ninik merasa terharu dan mengucapkan terima kasih atas perhatian yang dilakukan oleh polsek Cengkareng

Saya atas nama Keluarga mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Cengkareng kompol Hasoloan Situmorang dan juga ibu Ny Ririn Hasoloan atas kepedulian dan perhatiannya

“Mudah-mudahan dengan anjangsana ini kekeluargaan keluarga besar Polri semakin erat dan menjadikan Polri lebih baik,” tutupnya. (Tim)

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 7 Perkara di Kejati Jatim

Foto: Kajati Jatim Mia Amiati (ist)

dutainfo.com-Jatim: Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, hal tersebut diajukan ke Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diajukan Kejati Jatim dan jajaran Kejari.

“Ya benar setelah melakukan ekspose terhadap 7 perkara, Jampidum Kejagung RI, menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

Masih kata Mia, 7 perkara itu ditangani oleh Kejati Jatim, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto, Kejari Tuban, dan Kejari Tanjung Perak Surabaya.

“Terdiri dari 5 perkara orang dan harta benda, meliputi dua perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP, diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto,” ungkap Mia.

Selain itu sambung Mia, satu perkara perlindungan anak yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1), KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Lamongan.

Ada perkara perbuatan pengancaman yang memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP, diajukan oleh Kejari Lamongan, satu perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diajukan Kejati Tuban.

Selain itu dua perkara lainya adalah tindak pidana narkotika yang masing-masing diajukan Kejati Tanjung Perak dan Kejari Kabupaten Mojokerto.

Mia Amiati, berharap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan.
(Tim)

Vonis Hakim PN Jakbar 8 Bulan Penjara Untuk Advokat Natalie Rusli

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis 8 bulan penjara, terhadap terdakwa Advokat Natalie Rusli, terkait kasus penipuan korban KSP Indosurya.

Kuasa hukum Natalie Rusli, Deolipa Yumara mengatakan vonis 8 bulan itu telah sesuai harapan.

“Ya sesuai harapan, karena dia begini biar bagaimana terdakwa kalau memang saya punya salah, ya sudah akui saja kalau dia memang punya kesalahan ya sudah ini adalah mungkin hukuman buat dia,” ujar Deolipa, di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Masih kata Deolipa, dirinya akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding, dia minta waktu 7 hari apakah banding atau tidak.

“Jadi kita tunggu 7 hari siapa tahu jaksa banding, siapa tahu kami juga banding,” ungkap Deolipa.

Masih kata Deolipa, meski di vonis 8 bulan penjara, Natalie Rusli masih tetap advokat.

“Pengacara kan bisa salah, kami bisa salah, jaksa juga bisa salah, hakim pun bisa salah, namun yang terpenting terdakwa bisa menerima putusan ini atau dia pikir-pikir ya gitu kan, kita tunggu saja, hakim bilang ini belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena masih pikir-pikir,” kata Deolipa.

Natalie Rusli dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis Natalie dengan vonis 8 bulan penjara.

Terdakwa Natalie Rusli dikenakan Pasal 378 KUHP.
(Tim)