Terkait Suap Hakim Agung MA Dua Pengacara Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jabar: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, memvonis dua pengacara yang terlibat kasus suap Hakim Agung MA, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, masing-masing 8 tahun dan 5 tahun penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dihadiri kedua terdakwa secara daring dari Rutan KPK.

Amar putusan yang dibacakan Hera Kartiningsih, menyatakan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, putusan itu selaras dengan dakwaan kumulatif pertama alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua alternatif pertama sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara kepada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dengan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusan.

Selanjutnya terdakwa kedua Eko Suparno, dijatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis hakim, untuk kedua terdakwa Parera dan Eko lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK, sebelumnya JPU menuntut 9 tahun 4 bulan untuk Parera serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, selanjutnya Eko dituntut 6 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa Parera dan Eko, menerima putusan itu.

Sementara JPU KPK akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dinyatakan terbukti menyuap para pegawai MA hingga Hakim Agung MA, terkait pengurusan sejumlah perkara, dari uang suap sebesar SGD 110 ribu, untuk kasasi pidana KSP Intidana, suap SGD 220 ribu untuk kasasi perdata pailit KSP Intidana serta suap pengurusan agar dibatalkan pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu.

Selain itu Yosep dan Eko dinyatakan terbukti memberikan suap senilai Rp 11,2 miliar untuk Hakim Agung MA.
(Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung Sita Land Rover Johnny G Plate

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejagung RI, menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022, salah satu aset yang disita milik Menkominfo non aktif Johnny G Plate, 1 unit mobil Land Rover.

“Ya benar tim penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, GMS, IH, dan tersangka JGP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (24/5/2023).

Penyidik telah menyita aset para tersangka milik Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Diantara para tersangka ada aset milik Menkominfo non aktif Johnny G Plate, yang disita penyidik yakni satu unit mobil Land Rover Type R Rover Velar 2 OLAT jenis Jeep.

Adapun aset yang disita penyidik akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2023, sambung Ketut.

Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 8 triliun.
(Tim)

Masih Terkait Korupsi BTS Kominfo, Penyidik Kejagung Periksa 4 Orang Pihak Swasta

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik pada Pidsus Kejagung RI, kembali memeriksa 4 saksi dari pihak swasta terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

“Ya benar tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tengah memeriksa 4 orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (24/5/2023).

Masih kata Ketut, ke 4 pihak swasta yang diperiksa tim penyidik adalah.
1 BI selaku Dirut PT Surya Energi Indotama.
2 AA selaku Steering Committe PT Aplikanusa Lintasarta.
3 SS selaku pihak swasta.
4 S selaku Direktur PT Sankeindo.

“Ke 4 saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi BTS 4G atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan tersangka JGP pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian,” ungkapnya.

Sebelumya penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan tersangka baru yakni WP yang berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Iwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu didalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Dengan adanya penambahan tersangka kasus tersebut kini ada total 7 tersangka, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 8 triliun.
(Tim)

Respon Cepat Aduan Masyarakat TPPP Polres Jakbar Bubarkan Tawuran Pelajar

dutainfo.com-Jakarta: Respon cepat aduan masyarakat, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat berhasil membubarkan aksi tawuran pelajar di jalan daan mogot Cengkareng Jakarta Barat, Selasa malam, 23/5/2023 sekira pukul 20.10 wib

Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Akbp M Hari Agung Julianto mengatakan, Berkat Kesigapan anggota dilapangan berhasil membubarkan aksi tawuran pelajar

” Berkat kesigapan anggota tim patroli perintis presisi polres metro jakarta barat berhasil membubarkan tawuran pelajar tidak sampai menimbulkan korban jiwa,” ujar Akbp M Hari Agung Julianto saat dikonfirmasi, Rabu, 24/5/2023.

Pria berpangkat melati 2 dipundaknya ini menjelaskan, kami berhasil mengamankan sebanyak 2 orang pelajar yang terlibat aksi tawuran

” Selain mengamankan pelajar kami juga berhasil menyita 2 buah sajam jenis celurit,” ucapnya

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat langsung bergegas menuju kelokasi dan membubarkan aksi tawuran setelah merespon adanya aduan masyarakat

Kini 2 orang pelajar berikut barang bukti diserahkan kepolsek Cengkareng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tutupnya. (Tim)

Kejati DKI, Jakarta Nyatakan Berkas Mario Dandy Sudah Lengkap

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menyatakan berkas Mario Dandy Satriyo (20), di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), telah lengkap (P21).

Jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu dekat.

“Ya tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P-31, kemudian surat dakwaan dalam waktu dekat,” ujar Aspidum Kejati DKI, Jakarta Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023).

Hari ini berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap (P21), oleh Kejati DKI, Jakarta, sebelumnya jaksa mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian dikarenakan kurang lengkap.

“Jadi untuk isi P19 saya kira sesuai dengan ketentuan UU tidak bisa kami sebutkan secara detail,” ungkap Danang.

Namun sambung Danang, saya tegaskan tak ada bolak balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan selanjutnya menerbitkan P21.
(Tim)