Kejati Jatim Naikan Status Penyelidikan Ke Penyidikan Terkait Korupsi Di PT INKA Multi Solusi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengusut dugaan korupsi senilai Rp 7,6 miliar di PT Inka Multi Solusi (IMS), terkait barang consumable.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan.

“Ya penyelidikannya telah kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, kepada awak media, Rabu (10/5/2023).

Pengadaan barang consumable di anak perusahan PT Industri Kereta Api (INKA) yang menyediakan jasa total solution provider di bidang konstruksi dan perdagangan suku cadang perkeretaapian dan produksi transportasi darat berlangsung selama 2016 hingga 2017.

Masih kata Mia, sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA senilai Rp 13,9 miliar.

Namun pada faktanya NC dan CV AA tak melaksanakan keseluruhan pengadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan hingga batas waktu penyediaan jasa berakhir.

Selanjutnya terkait pengadaan jasa itu, Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA Pernah melakukan audit investigasi dan menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tak dapat diyakini keabsahannya Rp 7,6 miliar.
(Tim)

Mantan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara Di Kasus Ferdy Sambo

Foto: Mantan Karopaminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap mantan Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang terlibat perusakan CCTV di Kasus mantan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023, nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Nelson Pasaribu, Rabu (10/5/2023).

Ditingkat pertama mantan Brigjen Pol Hendar Kurniawan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan, Hendra dinyatakan bersalah telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
(Tim)

Hakim PN Jakbar Vonis 17 Tahun Penjara AKBP Dody Terkait Kasus Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Menjatuhkan pidana terhadap Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara ujar Hakim Ketua Jon Sarman.

Selanjutnya sambung Jon Sarman, terdakwa Dody, membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Dody Prawiranegara bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang meringankan Dody adalah tidak menikmati keuntungan dari penjualan sabu serta mengakui perbuatanya.

Sedangkan yang memberatkan terdakwa Dody, adalah seorang anggota polri seharusnya memberantas narkoba, dan bukan turut serta terlibat dalam kasus narkoba.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut mantan Kapolres Bukittinggi itu dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Sebelumya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang ikut terlibat dalam kasus narkoba, ini telah di vonis Hakim seumur hidup.
(Tim)

Penyidik Kejagung Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelindo

dutainfo.com-Jakarta; Penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo.

Kepada 6 tersangka ini penyidik pada Pidsus Kejagung RI langsung melakukan penahanan.

“Ya benar tim penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ke 6 tersangka, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), di PT Pelabuhan Indonesia tahun 2013 hingga 2019,” ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Kuntadi, Selasa (9/5/2023).

Ke 6 orang tersangka yang ditahan adalah.

1 Edi Winoto Dirut DP4 tahun 2011 hingga 2016 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

2 Khamidin Suwarno Direktur Keuangan dan Investasi DP4 tahun 2008 hingga 2014.

3 Umar Samiaji selaku Manajer Investasi DP4 tahun 2005-2019 ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

4 Imam Syafingi selaku Staf Investasi sektor Riil tahun 2012-2017 ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

5 Chiefi Ady Kusmargono selaku Dewas Pengawas DP4 tahun 2012-2017 di tahan di rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

6 Ahmad Adhi Aristo, selaku makelar tanah, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.

Ke 6 tersangka terbukti terlibat dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 Pelindo dimana pada pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang mana pengelolaan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 148 miliar, serta adanya fee makelar dan harga tanah di mark up sehingga terjadi kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tiga Raksa serta Depok.
(Tim)

Terkait Hukuman Seumur Hidup Terhadap Irjen Pol Teddy, Kajari Jakbar Pikir-Pikir

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, me mvonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba, sebelumnya jaksa penuntut umum, menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.

Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir mengajukan permohonan banding.

“Ya masih pikir-pikir, ya,” ujar Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Masih kata Kajari Iwan Ginting, dakwaan jaksa terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa telah terbukti, jadi tak masalah jika vonis terhadap Teddy tak seperti tuntutan jaksa.

Jadi yang paling utama adalah terbukti ya, artinya dakwaan kita terbukti.

“Kepuasan kita disitu kalau mengenai hukuman kan masing-masing punya kewenangan ya, hakim punya kewenangan, kami juga punya kewenangan,” ungkap Iwan.

Sebelumya diberitakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, terkait kasus narkoba, yang melibatkan perwira menengah Polri AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto mantan Kapolsek Kalibaru, dan dua Bintara Polri.
(Tim)