Kadispenad: Kasus Tamtama MW Sudah Di Odmil

Foto: Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus Prajurit Dua (Prada) MW yang menabrak suami istri hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari, mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Odmil).

“Ya benar sudah di limpahkan ke Oditurat Militer kemarin sudah gelar perkara yang juga dihadiri pihak keluarga korban,” kata Brigjen TNI Hamim, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya pihak TNI AD, sudah melaksanakan gelar perkara kasus pasangan pasutri yang tewas ditabrak prajurit TNI AD berinisial Prada MW.

Prada MW sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara Dandenpom 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada awak media, mengatakan Prada MW sudah dilakukan penahanan di Denpom 2 Cijantung.

“Prada MW dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Letkol Cpm Pandi.
(Tim)

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup, JPU Juga Ajukan Banding

Foto: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan ajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, sebaliknya Teddy, juga akan melakukan langkah mengajukan permohonan banding.

“Ya benar (akan mengajukan banding),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada awak media, Kamis (11/5/2023).

Masih kata Iwan Ginting, memori banding, dan kontra memori banding akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat 12 Mei 2023.

Sementara mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang divonis hakim PN Jakbar seumur hidup penjara dalam kasus narkoba juga akan melakukan upaya banding.

Sebelumya Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati, oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Diberitakan sebelumnya mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di vonis bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas, dan menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda serta dua oknum perwira polisi dan dua bintara polri.
(Tim)

Viral Curhat Korban Laka Lantas Ke Kapolri, Kapolda Dan Menkopolhukam, Ini Kata Kanit Gakkum Lantas Polres Jaktim

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria bernama Giuseppe, mengkritik lamanya penyelidikan kasus kecelakaan setelah dia dan orang tuanya ditabrak anak polisi di Jl RA Fadillah, Cijantung Jakarta Timur.

Kecelakaan ini terjadi pada Juli 2022 di Jl RA Fadillah, Cijantung Jakarta Timur, kasus ini kembali mencuat setelah korban viral Curhat di media sosial, karena hingga kini belum mendapat kepastian hukum terkait kasus kecelakaan yang menimpa dirinya dan orang tuanya, sudah berjalan 9 bulan.

Dalam unggahan itu, dirinya mengadukan kasus tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, Kapolda Metro dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Bahkan korban mengatakan dirinya, ayahnya dan ibunya turut menjadi korban dalam kecelakaan itu, mereka ditabrak dari arah belakang saat tengah memperbaiki mobilnya yang sedang mogok.

Sementara Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, membantah proses penyelidikan tidak berjalan.

“Peristiwa itu Juli 2022, rupanya komunikasinya mandek, di Bulan April kemarin akhirnya sepakat untuk diselasaikan via jalur hukum, mediasi tak tersepakati, berkas bergulir, jadi bukan dari penyidik yang lambat,” ujar Iptu Darwis, Kamis (11/5/2023).

Masih kata Iptu Darwis, kami memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk mediasi, namun akhirnya tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Selanjutnya pelaku penabrakan ARP yang merupakan anak perwira polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saat ini berkas sudah kami limpahkan tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Darwis.

Masih kata Iptu Darwis, meskipun kasus ini melibatkan anak polisi, penyidik akan bekerja profesional sesuai dengan aturan yang ada.
(Tim)

Viral Curhat Korban Yang Ditabrak Anak Polisi Di Cijantung Sudah Jadi Tersangka

Foto: Ilustrasi Viral (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria bernama Giuseppe, mengkritik lamanya penyelidikan kasus kecelakaan setelah dia dan orang tuanya ditabrak anak polisi di Jl RA Fadillah, Cijantung Jakarta Timur.

Kecelakaan ini terjadi pada Juli 2022 di Jl RA Fadillah, Cijantung Jakarta Timur, kasus ini kembali mencuat setelah korban viral Curhat di media sosial, karena hingga kini belum mendapat kepastian hukum terkait kasus kecelakaan yang menimpa dirinya dan orang tuanya, sudah berjalan 9 bulan.

Dalam unggahan itu, dirinya mengadukan kasus tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, Kapolda Metro dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Bahkan korban mengatakan dirinya, ayahnya dan ibunya turut menjadi korban dalam kecelakaan itu, mereka ditabrak dari arah belakang saat tengah memperbaiki mobilnya yang sedang mogok.

Sementara Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, membantah proses penyelidikan tidak berjalan.

“Peristiwa itu Juli 2022, rupanya komunikasinya mandek, di Bulan April kemarin akhirnya sepakat untuk diselasaikan via jalur hukum, mediasi tak tersepakati, berkas bergulir, jadi bukan dari penyidik yang lambat,” ujar Iptu Darwis, Kamis (11/5/2023).

Masih kata Iptu Darwis, kami memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk mediasi, namun akhirnya tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Selanjutnya pelaku penabrakan ARP yang merupakan anak perwira polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saat ini berkas sudah kami limpahkan tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Darwis.

Masih kata Iptu Darwis, meskipun kasus ini melibatkan anak polisi, penyidik akan bekerja profesional sesuai dengan aturan yang ada.
(Tim)

Bareskrim Polri Tangkap WN Iran Selundup Sabu Ratusan Kilo Di Banten

Foto: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ratusan sabu cair yang diselundupkan WNA Iran, di Pandeglang Banten, berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri.

“Benar ada satu tersangka yang kami amankan tersangka WN Iran, ini merupakan operasi gabungan Dir IV/Narkoba Bareskrim Polri, dengan Polda Jambi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Rabu (10/5/2023).

Masih kata Mukti, kasus ini dapat terungkap setelah tim melakukan penyelidikan terkait informasi adanya rencana pengiriman sabu cair ke Indonesia, selanjutnya Tim gabungan Dittipidnarkoba Polri, bersama Polda Jambi melakukan penyelidikan dan profiling jaringan internasional.

“Dari hasil penyelidikan, kemudian kami dapat mengamankan ratusan kilogram sabu cair di Pelabuhan Tinjil Teluk Banten, Pandeglang, Banten.

Saat di Pelabuhan Tinjil, tim gabungan mendapatkan kapal yang dicurigai mengangkut narkoba, dan berisi sejumlah drum sabu cair.
(Tim)