Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Ilegal Loging

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti, kali ini perkara tindak pidanan kehutanan (IIegal Logging), berupa kayu mahoni, dan kayu sonokeling.

Pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Saleh Bin Basar dan terpidana Sumantri Bin Lamiran.

“Ya benar pemusnahan barang bukti IIegal Logging berupa 10 batang kayu mahoni dan 15 batang kayu sonokeling telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono, Senin (15/5/2023).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kehutanan (IIegal Logging) dengan terpidana Saleh Bin Basar dan terpidana Sumatri Bin Lamiran, dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto No 63 Banyuwangi Jawa Timur.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ugkap Kajari Suhardjono.

Pemusnahana barang bukti itu dihadiri, Kajari Banyuwangi Suhardjono, Perwakilan Perhutani Banyuwangi Edy Sutrisno, Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis dan Tim PB3R.
(Hdr/iyl)

Seorang Pria Profesi Sopir Odong-Odong Setubuhi Gadis Remaja Hingga Hamil

Foto: Kapolsek Kalideres Jakbar AKP Syafri Wasdar

Jakarta Barat, Bejat, Seorang Pria Berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai Sopir Odong Odong menyetubuhi gadis remaja di sebuah rumah kontrakannya di kawasan semanan Kalideres Jakarta Barat

Ironisnya Pria Berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai Sopir Odong Odong tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap gadis remaja berinisial NN (17) hingga hamil 3 bulan

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Akp Aep Haryaman mengatakan, Pelaku RIS (42) ini berprofesi sebagai seorang sopir Odong odong

Pelaku ini sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga (pernikahan)

“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Minggu, 14/5/2023.

Syafri menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan Odong Odong pelaku

Saat menaiki kendaraan Odong Odong tersebut kemudian pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta no hp korban

Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui hp hingga pelaku mengajak korban kerumah kontrakan yang ditempati

Setibanya dirumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak

“Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak januari 2023 hingga kini korban hamil,” pungkasnya

Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili kemudian orang tua korban melaporkan kepolsek Kalideres

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres akp Aep Haryaman menjelaskan, Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku

Pria 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari polsek Kalideres

Pelaku berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai seorang sopir Odong odong ini diketahui sudah 3 kali gagal dalam pernikahan

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda 5 Milyar rupiah. (Tim)

Penyidik Dit Tipideksus Polri Serahkan Bos Indosurya Ke Kejaksaan Agung RI

Foto: Bos Indosurya Henry Surya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Bos Indo Surya Henry Surya (HS), diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung RI, oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Polri, terkait rampungnya berkas penyidikan kasus pemalsuan surat disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ya benar kami telah menyerahkan Henry Surya ke Kejaksaan Agung RI terkait kasus tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada awak media, Jumat (12/5/2023).

Masih kata Whisnu, proses penyerahan Henry Surya, beserta barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dilakukan oleh Penyidik Dit Tipideksus Polri, merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau (P 21).

“Jadi penyidik tim unit 2 subdit TPPU telah menyerahkan tersangka Henry Surya berikut barang bukti kepada tim jaksa pada Jampidum Kejagung RI,” ungkapnya.

Tersangka HS, dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Tersangka HS, juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tim)

Cemburu Berat Remaja Di Palma Habisi Pacar Mantan Kekasihnya

dutainfo.com-Jakarta: Seorang remaja berinisial HP (18), melalukan penganiayaan terhadap pria berinisial AP (20), hingga korban merengang nyawa.

Hal ini dilakukan pelaku HP karena motif cemburu berat, mantan pacarnya SM berpacaran dengan AP.

Lokasi penganiyaan itu terjadi di JL KS Tubun 2 Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu 1 April 2023.

“Ya benar pelaku, melakukan tindakan brutal menganiayaa terhadap AP karena cemburu,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurohim, Jumat (12/5/2023).

Masih kata Dodi, modusnya karena cemburu jadi HP ini sebelumnya pacaran dengan SM, lalu sekarang SM pacaran dengan AP.

Pelaku memukul korban AP dengan memukul kepala dan dada.

“Setelah dipukul korban terjatuh hingga kepala terbentur aspal,” ungkap Dodi.

Selanjutnya korban AP memilih pulang ke rumah temanya di kawasan Kembangan Jakarta Barat.

Pada pagi hari korban sudah tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Kepada pelaku HP, polisi mengenakan Pasal 531 ayat 3 tentang penganiyaan berat ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
(Tim)

Aksi Polisi RW Polsek Kalideres Sigap Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

dutainfo.com-Jakarta: Aksi Polisi RW Polsek Kalideres Aipda Ruslan Nur Imam berhasil menggagalkan aksi percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang Pria paruh baya ES (59) disebuah rumah kontrakan di kp koang rt 11/05 pegadungan Kalideres Jakarta Barat, kamis, 11/5/2023 sekitar pukul 21.00 wib

Korban berhasil dicegah aksi nekat pria paruh baya yang berprofesi sebagai kuli bangunan

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, Korban diduga hendak akan mengakhiri hidupnya di rumah kontrakan yang ditempati

” berkat kesigapan polisi RW berhasil menggagalkan aksi nekat korban dan saat ditemukan korban dalam posisi tertelungkup dan terdapat luka sayatan pada lengan kiri korban,” ujar Akp Syafri Wasdar saat di konfirmasi, Jumat, 12/5/2023.

Syafri menjelaskan kejadian tersebut bermula saat tetangga korban sedang berbincang-bincang sekira pukul 21:00 wib mendengar suara jatuh yang berasal dari dalam rumah kontrakan yang dihuni korban

Mendengar hal tersebut kemudian menghampiri dan mengetuk pintu rumah kontrakan tersebut namun tidak ada jawaban hanya terdengar suara mengerang kesakitan

kemudian tetangga korban tersebut memanggil polisi RW Polsek Kalideres Aipda Ruslan Nur Imam yang sedang melakukan sambang dirumah pak rw untuk melihat keadaan di dalam rumah korban

Saat tiba dilokasi kemudian polisi RW mengecek pintu ternyata pintu tidak dikunci lalu mencoba masuk kedalam rumah dan melihat seorang laki-laki sedang telungkup di dekat kamar mandi selanjutnya atas temuan tersebut kemudian menghubungi Polsek Kalideres

Menerima laporan tersebut kami langsung mendatangi lokasi kejadian, saat dilokasi kami tidak menemukan adanya bekas penganiayaan atau kekerasan terhadap korban

Korban langsung kami bawa kerumah sakit polri keramat jati untuk mendapatkan perawatan

“Korban diduga hendak akan melakukan percobaan bunuh diri, setelah siuman kami coba mencari keterangan namun korban tidak dapat dimintai keterangan karena korban berbicara seperti orang ngelantur,” ungkapnya

Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap korban tidak ditemukan adanya identitas maupun korban tidak memiliki keluarga sehingga kami berkordinasi dengan dinas sosial untuk melakukan perawatan terhadap korban. (Tim)