
dutainfo.com-Jakarta: Seorang remaja berinisial HP (18), melalukan penganiayaan terhadap pria berinisial AP (20), hingga korban merengang nyawa.
Hal ini dilakukan pelaku HP karena motif cemburu berat, mantan pacarnya SM berpacaran dengan AP.
Lokasi penganiyaan itu terjadi di JL KS Tubun 2 Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu 1 April 2023.
“Ya benar pelaku, melakukan tindakan brutal menganiayaa terhadap AP karena cemburu,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurohim, Jumat (12/5/2023).
Masih kata Dodi, modusnya karena cemburu jadi HP ini sebelumnya pacaran dengan SM, lalu sekarang SM pacaran dengan AP.
Pelaku memukul korban AP dengan memukul kepala dan dada.
“Setelah dipukul korban terjatuh hingga kepala terbentur aspal,” ungkap Dodi.
Selanjutnya korban AP memilih pulang ke rumah temanya di kawasan Kembangan Jakarta Barat.
Pada pagi hari korban sudah tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Kepada pelaku HP, polisi mengenakan Pasal 531 ayat 3 tentang penganiyaan berat ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
(Tim)