Waduh Pakai PDH POM TNI, Kerap Peras Warga Ternyata TNI Gadungan

Foto: AH, Tentara Gadungan ditangkap Babinsa Koramil 04/Jatiasih Bekasi Serda Ayupti. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang TNI gadungan berinisial AH, ditangkap Babinsa Koramil Jatiluhur Kodim 0507/Bekasi, pasalnya AH kerap peras warga dan membuat warga resah.

“Tentara gadungan ini seringkali meresahkan masyarakat sekitar, dalam aksinya selalu menggunakan pakaian dinas harian (PDH), Polisi Militer Mabes TNI,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Cpm Indra Wirawan, kepada awak media, Minggu (2/4/2023).

Masih kata Indra, AH ini sudah lebih dari setahun menjadi tentara gadungan dan membuat resah warga Jati Asih, bahkan memalak pengurus masjid.

Dalam menjalankan aksinya AH selalu menggunakan PDH dengan pangkat Sersan Mayor (Serma), kesatuan Pom Mabes TNI.

Pelaku AH, ini diamankan Babinsa Serda Ayupti dari Koramil Jatiasih, Kodim 0507/Bekasi.

Kejadian bermula saat Serda Ayupti, sedang menuju kantor dengan mengendarai sepeda motor, saat melintas di Jl Raya Wibawa, mencurigai seorang dengan pakean dinas harian TNI yang tak sesuai dengan penggunaannya.

Saat itu pelaku kabur saat dihentikan Babinsa Serda Ayupti, selanjutnya dikejar dan pelaku tak mau berhenti.

Serda Ayupti berusaha menghentikan tentara gadungan itu, namun pelaku tak mau berhenti, selanjutnya Serda Ayupti menendang motor pelaku hingga jatuh.

Namun pelaku tetap berupaya kabur, akhirnya pelaku dapat ditangkap Serda Ayupti dibantu warga.

“Pelaku ini sempat melarikan diri, sehingga Babinsa Serda Ayupti kembali mengejar pelaku, menggunakan motor, dan menabrak tentara gadungan, serta ditangkap dibantu warga,” kata Dandim 0507/Bekasi Kolonel Kav Luluk Setyanto.

Setelah berhasil diamankan pelaku dibawa ke Koramil 04/Jatiasih, selanjutnya diserahkan ke Polsek Jati Asih.
(Tim)

Sahur Bareng Warga Kapolsek Tanjung Duren Berikan Himbauan Kepada Warga

dutainfo.com-Jakarta: Aksi tawuran antar kelompok hingga menyebabkan nyawa melayang di bulan suci Ramadhan tahun 2023 ini belakangan marak.

Begitu juga aksi kejahatan jalanan seperti pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian dengan pemberatan.

Guna mencegah adanya gangguan Kamtibas, Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muraham Wibisono intens melakukan imbauan kepada warga.

Usai menggelar solat subuh berjamaah, Wibisono dan anggota mengajak warga untuk berdiskusi terkait Kamtibmas. Diselingi pesan imbauan.

“Kita berikan imbauan kepada warga untuk mencegah aksi tawuran yang biasa terjadi menjelang makan sahur,” ujarnya di Masjid Ar Ridho, Tomang, Grogol Petanburan, Jakarta Barat, Minggu (2/3/2023).

Disamping itu, Wibisono sekaligus mengajak warga untuk menyampaikan keluhan-keluhan yang ada di wilayah. Sekaligus mencari solusi dari masalah itu.

Menurutnya, peran lingkungan mulai dari perangkat RT, RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif.

“Bersama unsur masyaraka, tokoh agama, kita melakukan imbauan seperti dilarang balapan liar, tawuran, berkumpul anak bakar petasan atau kembang api, pencegahan curat, curas dan curanmor,” tuturnya.

Ia menegaskan akan intens melalukan kegiatan pencegahan Kamtibmas. Salah satu melalui solat subuh berjamaah hingga berbincang bersama warga. (Tim)

Pria Yang Khataman Quran Bersama Kapolsek Di Ruang Tahanan Bebas Terapkan RJ

dutainfo.com-Jakarta: Pria bernama Badrudin Aziz (26) ditangkap polisi karena mencuri ponsel di binatu tempatnya bekerja di Setiabudi, Jakarta Selatan. Kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice setelah korban memaafkan dan mencabut laporan.

Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/1). Pencurian yang dilakukan Badrudin ini terekam CCTV hingga dia dilaporkan dan diserahkan ke Polsek Setiabudi saat itu.

“Pelaku adalah karyawan laundry yang baru bekerja 1 bulan dan tinggal di mes tersebut,” kata Arif Oktora

Badrudin kemudian diproses polisi dan ditahan. Pengakuannya, ia mencuri karena kepepet.

“Motif pencurian, pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai uang. Pelaku berasal dari Kuningan, Jawa Barat, dan merantau,” katanya.

setelah berkoordinasi dengan JPU, JPU secara lisan menyarankan agar kasus tersebut dilakukan restorative justice (RJ) di kepolisian,” jelasnya.

Penyidik kemudian melakukan gelar restorative justice. Dalam prosesnya, penyidik memediasi pelapor dan tersangka.

“Hasil mediasi, pelapor menyepakati berdamai. Tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” kata Arif.

Arif menambahkan, selama ditahan, Badrudin juga berkelakuan baik. Dia juga melaksanakan program Polsek Setiabud untuk tahanan mengisi waktunya dengan membaca Alquran jika mampu untuk juga lakukan khataman Qur’an selama proses penahanan.

“Kemarin dia khataman Qur’an, mengajari Ngaji kepada tahanan lain dan semoga ke depan lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Arif lagi.

Mediasi digelar di Polsek Setiabudi pada 29 Maret 2023. Dalam kesempatan itu, pelapor bernama Winda menyampaikan apresiasi dan berharap Badrudin tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Terima kasih untuk Kapolsek Setiabudi atas mediasi ini dan semoga ke depannya Badrudin bisa lebih baik setelah mendapat pembinaan polisi dan tidak mengulangi lagi,” kata Winda. (Tim)