Polda Metro Jaya Minta Sahur On The Road Dihentikan Lebih Banyak Negatif

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Sahur On The Road, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta kegiatan tersebut agar dihentikan.

Kegiatan SOTR, menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran lebih banyak memberikan dampak negatif.

“Ya saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama Sahur On The Road (SOTR), agar dihentikan karena banyak negatifnya,” ujar Fadil Imran, Senin (20/3/2023).

Masih kata Irjen Fadil, dirinya juga melarang warga menyalahkan petasan karena dapat menggangu kegiatan ibadah Puasa, selain itu agar tempat hiburan malam mentaati jam operasional selama Ramadhan.

Kami bersama Pemda DKI akan kerjasama, agar Ramadhan semua bisa berjalan dengan baik dan lancar. (Tim)

Kajati DKI Reda Manthovani Buka Suara Terkait Tawaran Restorative Justice AG Di Perkara Mario Dandy

Foto : ist

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, mengklarifikasi terkait isu yang beredar, menawarkan agar kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora (17), yang dilakukan oleh Mario Dandy (20), agar diselesaikan lewat jalur keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ).

“Pihak Kejati DKI, Jakarta akan memproses perkara ini dengan profesional,” ujar Reda, Minggu (19/3/2023).

Masih kata Reda Manthovani, dirinya mengklarifikasi tentang adanya pertanyaan di doorstop yang tak terecord sehingga tidak melenceng ke mana-mana, karena itu kan demokrasi di Indonesia, kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat.

“Saat menjenguk korban David Ozora, di RS Mayapada beberapa hari lalu, saya ditanya mengenai peluang adanya RJ di kasus ini, kemudian saya jelaskan konsep RJ dalam UU sistem peradilan anak, ya mengingat salah satu pelaku dan korbannya merupakan anak yakni AG dan korban David,” papar Reda.

Jadi waktu itu ada yang menanyakan dari wartawan mengenai RJ terhadap anak AG, pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak, korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak, dalam UU itu ada konsep Restorative Justice yang dinamakan diversi, sambung Reda.

“Mengingat ada wartawan yang menanyakan RJ ya memang jarang mendengar kata Diversi, oleh sebab itu saya gambarkan, saya jelaskan perlu ada forum tawar menawar perdamaian, nah pertanyaan yang dilontarkan itu memang ada yang terselip tidak kedengaran karena dibawah,” ungkapnya.

Nah saya gambarkan konsep pelaku anak itu ada yang dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu juga harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan atau keluarganya, selanjutnya juga ada kriterianya tindak pidana apa yang dikenakan itu.

Sedangkan kondisi David masih belum pulih, mustahil apabila dilakukan perdamaian, lanjut Reda.

Sementara Ketua PW GP Ansor Kalimantan Timur Fajri Al Farobi, mengklarifikasi isu yang beredar bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta DR Reda Manthovani telah menawarkan perdamaian kepada korban penganiayaan David Ozora, yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan.

“Saya harus sampaikan bahwa kedatangan Pak Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, yang kemarin ke RS Mayapada guna menjenguk Ananda David ini semata-mata ada dua hal, pertama dari sisi kemanusiaan yang dilakukan Pak Reda, yang kedua adalah untuk pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Fajri, kepada awak media, di Jakarta, Minggu (19/3/2023).

“Jadi pak Kajati tak pernah menawarkan perdamaian saat menjenguk Ananda David di RS Mayapada,” kata Fajri.

Masih kata Fajri, ada Ketua PW Ansor yang hadir saat itu juga mendengar jelas apa yang disampaikan pak Kajati dalam pertemuan itu.

“Sekali lagi saya tegaskan tak ada tawaran perdamaian sedikitpun untuk para pelaku, karena sahabat-sahabat Ketua PW yang hadir pada saat di RS Mayapada itu mendengar semua dengan jelas, tak ada tawaran perdamaian yang disampaikan oleh Pak Kajati Reda,” paparnya. (Tim)

Indekost Tampung PSK Di Jakbar Ditangkap Polisi Berkat Informasi Warga-Polisi RW

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, menggerebek tempat indekost yang menampung Pekerja Seks Komersial (PSK), di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Hal tersebut dapat diungkap berkat curhatan warga kepada Polisi RW.

“Ya benar pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo, yang mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW 10, Kelurahan Pekojan bahwa terdapat lokasi kos-kosan yang diduga menjadi penampungan wanita yang dijadikan PSK,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, kepada awak media, Sabtu (18/3/2023).

Masih kata Kompol Putra, setelah mendapatkan informasi dari Polisi RW, tim Buser langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek langsung lokasi yang dimaksud yakni di Jl Gedong Panjang RT 10/10 Pekojan, Tambora Jakarta Barat.

Selanjutnya Petugas menemukan 39 wanita PSK berada dalam indekost.

“Selain 39 wanita PSK, petugas kami juga mengamankan tiga orang bodyguard termasuk seorang muncikari,” ungkap Putra.

Dari 39 orang wanita diantaranya masih berstatus anak dibawah umur, sambung Putra. (Tim)

Indekost Tampung PSK Di Jakbar Digrebek Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, menggerebek tempat indekost yang menampung Pekerja Seks Komersial (PSK), di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Hal tersebut dapat diungkap berkat curhatan warga kepada Polisi RW.

“Ya benar pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo, yang mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW 10, Kelurahan Pekojan bahwa terdapat lokasi kos-kosan yang diduga menjadi penampungan wanita yang dijadikan PSK,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, kepada awak media, Sabtu (18/3/2023).

Masih kata Kompol Putra, setelah mendapatkan informasi dari Polisi RW, tim Buser langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek langsung lokasi yang dimaksud yakni di Jl Gedong Panjang RT 10/10 Pekojan, Tambora Jakarta Barat.

Selanjutnya Petugas menemukan 39 wanita PSK berada dalam indekost.

“Selain 39 wanita PSK, petugas kami juga mengamankan tiga orang bodyguard termasuk seorang muncikari,” ungkap Putra.

Dari 39 orang wanita diantaranya masih berstatus anak dibawah umur, sambung Putra. (Tim)

Kejagung Tegaskan Mario Dandy Dkk Tak Layak Dapatkan RJ

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, menutup peluang penerapan Restorative Justice di kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora (17).

Demikian dengan Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, pastikan tak akan menawarkan penyelesaian Restorative Justice (RJ).

“Ya saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tak layak mendapatkan RJ sehingga kami tak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Sabtu (18/3/2023).

Masih kata Ketut, apa yang dilakukan oleh Mario Dandy (20), dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan (19) melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora sangatlah keji.

“Oleh karena itu perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku,” ungkap Ketut.

Jadi apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, Jakarta saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum), dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ, sambung Ketut. (Tim)