Di Kasus Bentjok, Eks Kepala BPN Lebak Didakwa Gratifikasi Rp 18,1 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Eks Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi didakwa menerima gratifikasi guna mengurus pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB), serta sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) senilai Rp 18,1 Miliar.

Pembebasan lahan itu terkait perusahaan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terpidana korupsi di Jiwasraya.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan, Ady awalnya bertemu dengan terdakwa Dra Sopiah, melalui perantara terdakwa Deni Edi Risyadi, sementara Sopiah sendiri bertindak sebagai pihak yang tanpa kuasa mengurus pembebasan lahan dan penerapan HGB dan SHGB guna kepentingan Benny Tjokro.

Pembebasan lahan itu guna kepentingan 3 perusahaan PT Harvest Time, PT Putra Asih Laksana, dan PT Armidian Karyatama.

“Jadi Maria Sopiah bertindak tanpa surat kuasa mengurus pembebasan lahan serta penetapan HGB dan penertiban SHGB guna kepentingan Badan Hukum dalam pengendalian saksi Benny Tjokro,” ujar JPU, di PN Tipikor Serang, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya sambung JPU, para terdakwa ini melakukan pertemuan di rumah Maria Sopiah di Maja, Lebak, ia juga dijanjikan sejumlah uang untuk penegakan HGB dan penerbitan SHGB.

Selanjutnya dari beberapa kali pertemuan uang diterima Ady Muchtadi selama 2018-2020 nilainya mencapai Rp 18,1 miliar, uang itu dari terdakwa Maria dan putranya yakni Eko Hendro Prayitno.

“Terdakwa Ady Muchtadi menerima hadiah uang beberapa kali dengan total Rp 18,1 miliar,” papar JPU.

JPU juga menambahkan terdakwa Ady, juga menyetujui membuka rekening penampungan penerimaan gratifikasi dan hadiah pembukaan rekening itu berdasarkan perintah dari terdakwa Maria Sopiah dan Eko, rekening penampungan terdapat nama terdakwa Deni.
(Tim)

Kapolsek Kalideres Tinjau Genangan Air Di Tegal Alur

dutainfo.com-Jakarta: Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar didampingi dengan wakil camat Kalideres bapak sepri dwi payuda melakukan peninjauan di jalan prepedan raya tegal alur Kalideres Jakarta Barat yang terpendam genangan air akibat intensitas curah hujan yang meningkat, Kamis, 2/3/2023.

Selain melakukan peninjauan juga dilakukan rekayasa lalu lintas untuk menghindari kemacetan yang panjang

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, hari ini saya bersama dengan camat Kalideres bapak sepri dwi payuda terjun kelapangan langsung untuk melihat lokasi genangan air dijalan prepedan raya tegal alur Kalideres Jakarta Barat

“Selain itu kami disini juga berkordinasi dengan Dishub untuk melakukan rekayasa lalu-lintas disekitar lokasi genangan air guna mengantisipasi terjadinya kemacetan,” ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis, 2/3/2023.

Menurut Syafri, hal tersebut pihaknya melakukan rekayasa lalu-lintas guna mengantisipasi terjadinya kemacetan yang panjang

“Kita berlakukan rekayasa lalu lintas antisipasi terjadinya kemacetan yang panjang akibat terjadi genangan air,” terangnya

Adapun Lokasi Rekayasa Lalu Lintas & Lokasi Rawan Genangan Air Di Wilayah Kel. Tegal Alur, Sebagai berikut

Jl. Lingkungan III RT 03 RW 03 Ketinggian Air : 0 s.d 40 cm

Jl. Manyar I RT 01 RW 011 Ketinggian Air : 0 s.d 40 cm

Jl. Lingkungan III RT 015 RW 03 Ketinggian Air : 0 s.d 40 cm

Jl. Prepedan RT 03 RW 03 Ketinggian air : 0 s.d 40 cm

Jl. Kamal Raya Rt 06/02 Ketinggian air : 0 s.d 30 cm.

Kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak akan melintasi lokasi sekitar jalan prepedan raya tegal alur Kalideres Jakarta Barat agar mencari jalan alternatif lainnya

“Cari jalan alternatif lain guna menghindari terjadinya kemacetan akibat adanya genangan air,” imbau nya. (Tim)

Peduli Pada Warga Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Cengkareng Bantu Angkat Keranda Warga Yang Meninggal Dunia

dutainfo.com-Jakarta: Bentuk kepedulian terhadap warga binaannya Bhabinkamtibmas rawabuaya Polsek Cengkareng aiptu Suhartopo mengunjungi warganya yang meninggal dunia di H Kincan rt 007/04 rawa buaya Cengkareng Jakarta Barat, Kamis, 2/3/2023.

Tampak terlihat Bhabinkamtibmas rawabuaya Polsek Cengkareng aiptu Suhartopo dibantu oleh warga sekitar membopong keranda warga kerumah duka

Saat dikonfirmasi Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan bahwa itu merupakan wujud kepedulian dan kehadiran kami (Polri) untuk peduli terhadap masyarakat

“diketahui almarhum merupakah salah satu tokoh masyarakat dilingkungannya” ujar kompol Hasoloan saat dikonfirmasi, Kamis, 2/3/2023.

Bhabinkamtibmas rawabuaya Polsek Cengkareng aiptu Suhartopo mengatakan bahwa almarhum merupakan salah satu warga binaannya

“Diketahui Almarhum meninggal dikarenakan sakit yang dideritanya, “ucapnya

Almarhum Jamiludin merupakan anak dari tokoh masyarakat rawa buaya bapak Mursidi

Menurut Aiptu Suhartopo takziyah ini ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada warga dan wujud duka mendalam, sehingga berusaha menyempatkan hadir untuk silaturahmi dan memberikan semangat kepada keluarga almarhum yang sedang berduka.

“Kami harap keluarga yang ditinggalkan agar tabah dan sabar dalam menghadapi ujian dan mengajak mendoakan almarhum semoga ditempatkan di tempat yang layak di sisi Allah SWT,” pungkasnya. (Tim)

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Perintah AKBP Dody Tukar Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, membantah memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, guna menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa berdalih agar sabu diganti Trawas yang merupakan nama Kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

“Jelas-jelas disitu tak ada kata perintah,” ujar Irjen Teddy saat menjalani persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Masih kata Irjen Pol Teddy Minahasa, disitu yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar artinya nama tempat yakni salah satu Kecamatan di Mojokerto, bukan tawas, yang kami garis bawahi adalah dimana letak kata perintahnya.

Selanjutnya Hakim Ketua Jon Sarman, menanyakan maksud Teddy memberi narasi mengganti barang bukti kepada AKBP Dody, lalu dijawab Irjen Teddy, bahwa narasi itu merupakan peringatan agar Dody tak melakukan narasi yang dikirimkannya.

“Itu sudah saya jawab yang Mulia, itu hanya saya kirimkan agar saudara Dody tak melakukan seperti yang saya tulis itu,” ungkap Teddy.

Terdakwa Teddy Minahasa dengan berulang kali mengatakan dirinya menulis Trawas bukan tawas.

Hakim Jon Sarman selanjutnya bertanya maksud Trawas dan tawas itu sama enggak.

Lalu dijawab Teddy Minahasa bahwa itu berbeda yang Mulia.

Hakim Jon menegaskan lagi tulisan itu Trawas apa tawas.

“Trawas yang Mulia,” jawab Teddy.
(Tim)