Rintangi Penyidikan Korupsi Rp 86 T Advokat Diganjar 3 Tahun Pidana Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, terdakwa David Fernando Simanjuntak diyakini bersalah oleh PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Advokat David Fernando Simanjuntak.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi,” dikutip amar putusan PN Jakpus, melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (20/2/2023).

Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, selain divonis 3 tahun terdakwa David, juga divonis membayar denda Rp 150 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3 tahun dan denda Rp 150.000.000 subsider 1 bulan kurungan,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan pihak Kejaksaan Agung RI, menetapkan pengacara PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan DFS diduga menghalangi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan.

“Saat itu penyidik Kejagung hendak melakukan penggeledahan dan penyitaan menyita 8 bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang terdiri 37.095 hektar di Pekan Baru Riau, diduga pengacara DFS menghalangi pengeledahan dan penyitaan itu,” ujar Ketut Sumedana.
(Tim)

Di Hari Terakhir Operasi Keselamatan Jaya Satlantas Polres Jakbar Tindak 189 Pelanggar Lalin

dutainfo.com-Jakarta: Hari Terakhir Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 selama 13 hari pelaksanaan dimulai dari tanggal 7 Februari s/d 20 Februari 2023, Sat lantas Polres metro jakarta barat telah melakukan penindakan sebanyak 189 pelanggar baik roda dua maupun roda empat dengan menggunakan ETLE Mobile sementara untuk teguran terdapat 3259 teguran, Senin, 20/2/2023.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh., Mh mengatakan, Terhitung mulai dari tanggal 7 Februari s/d 20 Februari 2023 selama 13 hari pelaksanaan

“Satlantas Jakarta Barat telah melakukan penindakan dengan menggunakan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas baik itu roda dua maupun roda empat dan 3259 teguran selama 13 hari pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023,” ujar Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh., Mh. saat dikonfirmasi, Senin, 20/2/2023.

Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh., M.H menjelaskan adapun rincian jenis pelanggaran lalu-lintas roda dua yang tidak menggunakan helm sni sebanyak 98 pelanggar dan melawan arus lalu-lintas sebanyak 80 pelanggar dengan total 178 pelanggaran

Sementara untuk kendaraan roda 4 terdapat 11 pelanggaran yang kami berikan tindakan tilang

“Total pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023, sat lantas Polres metro jakarta barat telah melaksanakan sebanyak 3259 teguran sementara yang dilakukan penindakan tilang dengan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas,” terang Maulana Jali Karepesina

Sebelumnya sat lantas Polres metro jakarta barat melaksanakan operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini dimulai tanggal 7 Februari 2023 s/d 20 Februari 2023

“Adapun dalam pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif ,” terang Maulana

Ada beberapa sasaran utama dalam operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini diantaranya Menggunakan Hp saat mengemudi, Pengendara dibawah umur, Melanggar Marka Berhenti, Melawan Arus, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Tidak menggunakan helm, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan Melebihi batas kecepatan. (Tim)

Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Ngambang Di Kali Cengkareng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Mayat pria paruh baya ditemukan mengambang di Kali Cengkareng Jl City Resort Boulevard Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

“Personel Polsek Cengkareng dan Unit Identifikasi Polres Jakarta Barat sudah di TKP dan mengevaluasi korban, korban saat ini sudah dibawa ke RSCM,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang, Sabtu (18/2/2023).

Masih kata Kompol Hasoloan, kami masih melakukan penyelidikan.

“Awal mulanya ada warga yang melihat sosok manusia yang mengambang di Kali itu, selanjutnya di laporkan ke Polsek Cengkareng,” ungkapnya.

Jadi kami masih melakukan penyelidikan apa penyebabnya, tutup Hasoloan.
(Tim)

Ini Pengakuan Aiptu Janto Disidang Kasus Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa

dutainfo.com-Jakarta: Ajun Inspektur Satu Polisi Janto Parluhutan Situmorang memberikan kesaksian dalam persidangan kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa Aiptu Janto, mengaku menjual narkotika jenis sabu milik seorang Irjen Polisi (Jenderal Pol Bintang Dua).

Tersangka Janto, juga mengakui tak tahu siapa Jenderal Bintang Dua itu, namun tetap menjual barang haram itu, karena merasa terlindungi.

“Kalau kami di Polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua ibaratnya payungnya tambah kuat,” kata Aiptu Janto, saat menjalani proses persidangan di PN Jakbar Jumat (17/2/2023).

Terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, terjerat kasus penjualan sabu, awalnya mendapatkan perintah dari mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, untuk menjual 1 kg sabu kepada bandar narkoba Alex Bonpis dengan harga Rp 500 juta.

Kepada Aiptu Janto, Kompol Kasranto menyebut sabu itu milik jenderal bintang dua, namun tak disebutkan detail namanya.

“Saya tak kepingin tahu siapa nama jenderal bintang dua, tak perlu tahu juga,” ungkapnya.

Masih menurut pengajuan Aiptu Janto, sebelumya dirinya mengambil sabu 1 kg, di ruang kantor Kompol Kasranto, selajutnya berkomunikasi dengan Alex Bonpis.

Setelah ditawarkan selanjutnya terjadi transaksi di Kampung Bahari Jakarta Utara.

Transaksi Rp 500 juta diajukan secara tunai di gubuk seperti rumah panggung.

“Saya langsung mengantar sabu ke Kampung Bahari bertemu Alex Bonpis, dan kesepakatan sesuai Rp 500 juta,” kata Janto.

Dari hasil penjualan sabu 1Kg, itu Aiptu Janto mengaku mendapatkan uang tunai Rp 20 juta oleh Kompol Kasranto, sedangkan Kompol Kasranto mengambil Rp 70 juta, selanjutnya Rp 10 juta diserahkan ke Linda Pujiastuti.

Sisa Rp 400 juta, dibagikan Kompol Kasranto ke Linda, selanjutnya Linda membagi Rp 50 juta untuk Syamsul Maarif dan 50 juta lagi untuk dirinya.

Sedangkan uang sisa Rp 300 juta, mengalir ke AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi, untuk disetorkan ke Irjen Teddy Minahasa.

Berdasarkan surat dakwaan Teddy Minahasa diduga menerima uang sebanyak 27.300 Dolar Singapura.
(Tim)

Penyidik KPK Akan Dalami Keterlibatan Sekretaris MA Terkait Kasus Suap Hakim Agung

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim agung Gazalba Saleh, penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), akan mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Hasbi.

“Sekretaris MA, apa sudah didalami, tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan didalami, termasuk misalnya ada Sekretaris MA,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada awak media, Jumat (17/2/2023).

Masih kata Nurul Ghufron, selain Sekretaris MA, penyidik KPK akan mendalami peran saksi lainya, termasuk Dadan Tri Yudianto.

“Ya Dadan Tri serta pihak lainya tentu kami akan mengembangkan untuk selanjutnya kami tentukan statusnya setelah nanti kami memiliki bukti yang cukup,” ungkapnya.

“Jadi kita tunggu kecukupan alat buktinya,” tutupnya.
(Tim)