Polsek Tanjung Duren Terima Kunjungan Study Anak Sahabat Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat menerima kunjungan Study Anak sahabat Polisi dari Siswa Siswi TK Melati Al Barokah Jl.Kemanggisan Raya Palmerah Jakarta Barat, Kamis (02/02).

Dalam kunjungan tersebut sebanyak 16 orang siswa-siswi berikut 2 orang Guru Pendamping

Kegiatan ini sebagai wujud adanya hubungan kerjasama yang baik antara Polsek Tanjung Duren dan pihak sekolah pendidikan anak usia dini dengan tujuan pengenalan, pembelajaran terhadap keberadaan sosok Polisi Sahabat Anak yang diikuti oleh siswa siswi dan Guru pendampingnya.

“Kunjungan anak anak TK tersebut berupa pemahaman dan Mengenal peraturan rambu rambu lalulintas secara sederhana, memberikan motivasi dengan bernyanyi bersama, ” Ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Jumat, 3/2/2023.

Kompol Muharram Wibisono menjelaskan, bahwa tujuan penerimaan kunjungan tersebut untuk menciptakan Figur Polri yang humanis kepada anak anak usia dini dan memberikan pengenalan terhadap anak tentang cara kinerja polisi.

kegiatan ini juga merupakan Wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat khususnya anak-anak dalam memberikan pembinaan dan penyuluhan, sehingga dapat membiasakan kepada anak anak sejak usia dini untuk disiplin.

Dirinya berharap kegiatan ini bisa memberikan edukasi secara dini kepada anak-anak mulai dari pengenalan sosok polri yang humanis, tentang peraturan lalu-lintas maupun pengenalan tentang tugas pokok kepolisian

Dengan adanya kegiatan tersebut setidaknya para anak-anak bisa mengetahui dan dapat menggambarkan sosok humanis polri yang dicintai masyarakat, belajar secara dini tentang disiplin dan mengetahui peraturan dan rambu rambu lalu-lintas yang ada tutupnya. (Tim)

Jaksa Penuntut Umum: Irjen Teddy Minahasa Dapat Uang Rp 300 Juta Hasil Jual Sabu Sitaan

Foto: mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani proses persidangan di PN Jakbar terkait dugaan peredaran narkotika (ist)

dutainfo.com-Jakarta : Gelar sidang perkara peredaran sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa hadir dengan didapinggi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Jaksa Penuntut Umum, mengatakan Irjen Teddy Minahasa menerima uang hasil penjualan barang bukti sabu yang ditukar tawas sebesar SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta.

Masih kata JPU, uang itu diterima Irjen Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara setelah sabu terjual sebanyak 1 Kg.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan, Irjen Teddy, mengirim nomor Anita Cepu alias Linda, ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy, tujuannya agar Anita menjual barang sitaan sabu yang sudah ditukar tawas.

“Dalam hal ini yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh terdakwa adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita, adapun maksud tujuan terdakwa Teddy, mengirimkan nomor hp saksi Linda kepada AKBP Doddy agar saksi Linda nantinya ditugaskan untuk menjual sabu, selanjutnya nomor saksi Linda alias Anita tersebut saksi Doddy, berikan kepada Syamsul Maarif,” ujar JPU, saat membacakan surat dakwaan Teddy Minahasa di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Selanjutnya pada 26 September, AKBP Doddy bersama Fatulah menukarkan uang hasil penjualan sabu sitaan itu, Rp 300 juta ke mata uang dolar USG, kemudian dua hari setelah itu, AKBP Doddy, di hubungi untuk datang ke rumah Irjen Pol Teddy Minahasa di Jakarta Selatan.

“Bahwa tanggal 29 September 2022, pukul 19.00 WIB, saksi Doddy dihubungi oleh saksi Arif Hadi Prabowo, yang menyampaikan pesan dari terdakwa Irjen Teddy, agar AKBP Doddy datang ke rumah terdakwa Teddy, di Jl M Kahfi 1 GG Sawo 1/188 RT 01/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, Doddy tiba di rumah terdakwa Teddy pada pukul 21.00 WIB,” ungkap JPU.

Saat di rumah terdakwa Teddy, Jaksa mengungkapkan, Doddy membawa paper bag kecil yang isinya SGD 27.300, dan sambung Jaksa, uang itu diserahkan ke Teddy. (Tim)

Polsek Palmerah Amankan Dua Bandar Sabu Di Kampung Boncos Jakbar

Foto: Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang bandar sabu, diamankan Polsek Palmerah Jakarta Barat, berinisial DK (30), dan YR (49).

“Ya benar pelaku berinisial DH (30) dan YR (49) warga jalan Gang Kiapang RT 008/003 Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim, Kamis (2/2/2023).

Masih kata Kompol Dodi, kedua pelaku diamankan pada Jumat 27 Januari 2023 pada pukul 11.30 WIB, petugas juga menyita barang bukti sabu 1,04 gram.

“Hasil ungkap kasus ini berkat informasi warga setempat,” ungkap Dodi.

Selain barang bukti sabu, ada juga Hp kedua tersangka ini terdapat bukti komunikasi penjualan sabu dengan para pembeli, serta uang tunai Rp 3 juta. (Tim)

Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Irjen Teddy Perintahkan AKBP Doddy Ganti Sabu Dengan Tawas

Foto: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat menjalani persidangan perdana terkait dugaan peredaran narkotika di PN Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Di sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.

Hal itu dilakukan Irjen Teddy dengan alasan untuk bonus anggota.

“Awal pada tanggal 14 Mei 2022, saat itu Polres Bukittinggi Sumatera Barat, melakukan penangkapan narkotika dan melakukan penyitaan barang bukti sabu seberat 41,387 Kg, saat itu terdakwa AKBP Doddy, melaporkan hasil ungkap kasus via aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001, milik terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Selanjutnya AKBP Doddy pada tanggal 17 Mei 2022, mengirim pesan via aplikasi WhatsApp ke Irjen Pol Teddy dengan tujuan meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus sabu tersebut, namun Teddy, memerintahkan Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas.

“Jadi Irjen Pol Teddy, memerintahkan AKBP Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas dengan alasan untuk bonus anggota namun Doddy menyatakan tak berani,” ungkap Jaksa.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya 5 Kg, tak hanya melibatkan AKBP Doddy, salah satunya mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sedangkan dua orang lainya yakni Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif, mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Terdakwa Doddy Prawiranegara, didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Tim)

Seorang Pengamen Diamankan Polsek Tamansari Lantaran Menganiaya Anak Kandungnya

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Pengamen berinisial WN (53) diamankan polisi lantaran pelaku telah melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri berinisial AN (10) yang masih dibawah umur

Kejadian tersebut terjadi di depan museum bank mandiri jalan pintu besar utara pinangsia taman sari Jakarta Barat pada sabtu, 28 januari 2023 sekira pukul 23.30 wib

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak pidana kasus penganiayaan

“Ya benar dan pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 1/2/2023

Pria berpangkat melati dua dipundaknya ini menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari sabtu, 28 januari 2023 sekira pukul 23.30 wib korban bersama ibunya WS (44) sedang berada di depan museum bank mandiri jalan pintu besar utara pinangsia taman sari Jakarta Barat

“Korban bersama ibunya tersebut usai melakukan ngamen disekitar lokasi,”

Selang Tak berapa lama kemudian datang pelaku WN (53) yang merupakan ayah kandung korban dan menghampiri korban dan ibunya

“Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen,” ucapnya

Kemudian pelaku menegur sedang apa jam segini masih disini kenapa gak pulang kerumah

Lalu istrinya WS dan korban menghiraukan omongan pelaku yang merupakan ayah korban, hingga membuat marah dan memukul istri dan anak korban dengan menggunakan gitar (ukulele).

“Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen,” terangnya

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Tamansari

Lebih jauh Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Usai kami menerima laporan dari korban kemudian kami bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku

“Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah,” tuturnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagai mana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tim)