Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani Pastikan JPU Di Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Tak Ada Kedekatan

Foto: DR Reda Manthovani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta telah mempersiapkan jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dkk.

Adapun jaksa yang terpilih nantinya dipastikan tak ada hubungan dekat atau emosional dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Ya kami akan memilih jaksa yang tak pernah bekerjasama dengan Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, hal ini guna menjaga objektivitas jaksa yang menangani kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Dr Reda Manthovani,” kepada awak media, Rabu (4/1/2023).

Masih kata Reda, langkah tersebut guna antisipasi adanya hubungan emosional antara JPU dan Irjen Pol Teddy Minahasa, sebab jika sudah pernah bekerjasama sebelumnya sangat besar kemungkinan terjalin hubungan emosional.

“Jadi akan kita cek jaksa-jaksa ini apakah sebelum kerja di DKI, pernah ketemu Teddy Minahasa,” ungkapnya.

Selain itu sambung mantan Kajari Jakarta Barat ini, pihaknya juga tengah menyusun dakwaan terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk.

Sebelumya diberitakan rencana persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tim)

Anak Durhaka Penganiaya Ayah Kandung Di Jakbar Ternyata Positif Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Pria inisial SG (47), yang tega menganiaya ayah kandungnya di Tambora, Jakarta Barat, saat diperiksa ternya positif narkotika jenis sabu.

“Ya, hal ini terungkap karena kecurigaan polisi terhadap pelaku yang berprofesi sebagai ojek online itu tega menganiaya ayah kandungnya berinisial DT (84),” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

Masih kata Kompol Putra, setelah pelaku diamankan Polsek Tambora, kami curiga pelaku ini begitu tega sekali kepada orang tua kandungnya, sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu.

Gara-gara hanya nasi tumpah anak kandung ini tega menganiaya ayahnya.

Atas kasus ini pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Dan kami akan terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat tersangka,” ungkapnya.

Korban DT (84), mengalami luka berdarah di Kuping, dan memar di kepala, setelah dianiaya anak kandungnya sendiri SG (47), korban hanya tinggal berdua dengan anaknya, istri pelaku tinggal terpisah, saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku, kemudian dibentak, hingga nasi yang dimakan korban tumpah.

“Melihat nasi tumpah, pelaku emosi dan berujung penganiayaan sehingga korban mengalami luka memar di kepala dan mengeluarkan darah di telinga akibat pukulan anak nya,” paparnya.

Ketua RT setempat selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora, dan pelaku SG diamankan polisi, sementara korban dibawa ke Rumah Sakit. (Tim)

Penyidik KPK Tahan Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Uang Rp 50 M

dutainfo.com-Jakarta: Akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapkan status tersangka kepada perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun, diduga menerima aliran dana hingga Rp 50 miliar.

“Ya benar tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya Rp 50 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

Masih kata Firli, ada dua orang yang diduga memberikan suap kepada AKBP Bambang Kayun, yaitu ES dan HW, pemberian suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara kasus perebutan hak ahli waris PT ACM, keduanya mulai berkomunikasi dengan AKBP Bambang Kayun sejak Mei 2016.

“Tersangka AKBP Bambang Kayun, menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberian via transfer bank melalui rekening dari orang kepercayaannya,” ungkap Firli.

Selanjutnya Bambang Kayun mendapatkan uang kembali dari ES dan HW pada tahun 2021 Rp 1 miliar saat itu ES dan HWS telah berstatus tersangka di Mabes Polri.

Diduga AKBP Bambang Kayun membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Polri. (Tim)

Anak Durhaka Aniaya Ayah Kandung Hingga Berdarah

dutainfo.com-Jakarta: Anak durhaka berinisial SG (47), tega terhadap orang tua kandungnya sendiri berinisial DT (84), dianiaya hingga berdarah, hal ini dilakukan karena nasi yang dimakan ayahnya tumpah.

“Ya benar kejadian itu pada Senin 2 Desember 2023, pada pukul 18.30 WIB, saat korban akan makan, namun dilarang oleh pelaku, tak hanya itu korban dibentak hingga membuat nasi yang diambil tumpah,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Selasa (3/1/2023).

Masih kata Kompol Putra, korban hanya tinggal berdua dengan anaknya, istri pelaku tinggal terpisah, saat korban mau makan, dilarang oleh pelaku yang juga anak kandungnya, korban kemudian dibentak pelaku saat sedang makan hingga akhirnya nasi yang sedang dimakan korban tumpah

“Melihat nasi korban tumpah, pelaku emosi hingga berujung penganiaayan kepada korban hingga berdarah, kepala memar dan kuping memgeluarkan darah akibat pukulan anak kandungnya,” ungkap Kompol Putra.

Ketua RT setempat melaporkan kejadian tersebut, ke pihak Polsek Tambora.

Pelaku yang merupakan anak kandung langsung diamankan polisi, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit. (Tim)

Selain Aliran Dana KPK Sebut Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Terima Mobil Mewah

dutainfo.com-Jakarta: Akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapkan status tersangka kepada perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun, diduga menerima aliran dana hingga Rp 50 miliar.

“Ya benar tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya Rp 50 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

Masih kata Firli, ada dua orang yang diduga memberikan suap kepada AKBP Bambang Kayun, yaitu ES dan HW, pemberian suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara kasus perebutan hak ahli waris PT ACM, keduanya mulai berkomunikasi dengan AKBP Bambang Kayun sejak Mei 2016.

“Tersangka AKBP Bambang Kayun, menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberian via transfer bank melalui rekening dari orang kepercayaannya,” ungkap Firli.

Selanjutnya Bambang Kayun mendapatkan uang kembali dari ES dan HW pada tahun 2021 Rp 1 miliar saat itu ES dan HWS telah berstatus tersangka di Mabes Polri.

Diduga AKBP Bambang Kayun membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Polri.

“Selain uang AKBP Bambang Kayun juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka Bambang Kayun,” papar Firli. (Tim)