Setelah Di Jemput Jaksa Di Bareskrim Polri Alvin Lim Langsung Dijebloskan Di Rutan Salemba

Foto: Advocat Alvin Lim saat diamankan pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Advokat Alvin Lim, di jemput pihak Kejaksaan di Bareskrim Polri, setelah itu langsung di jebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Alvin Lim telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta terkait pemalsuan surat.

“Ya jadi AL ditahan oleh Jaksa Penurut Umum, hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Nomor:28/Pid/2022/PT DKI,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, kepada awak media, Selasa (18/10/2022).

Masih kata Ade, putusan Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta, salah satunya melakukan penahanan, memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan dalam rutan negara.

“Jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI, Jakarta hari ini, setelah menerima putusan banding ini, Jaksa menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri, guna menjalani putusan PT DKI Jakarta,” ungkapnya.

Setelah diambil di Bareskrim Polri, langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
(Tim)

Polres Jakbar Lakukan Patroli Dialogis Dan Edukasi Di Kampung Ambon Dan Kampung Boncos Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah dan merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) hal tersebut karena dapat merusak moral bangsa

Berbagai hal telah dilakukan dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba mulai dari kegiatan preventif hingga represif

Seperti halnya yang dilakukan oleh aparat dari satuan narkoba polres metro jakarta barat, tak hanya melakukan pemberantasan dengan melakukan penangkapan terhadap para penyalahgunaan narkoba hingga para bandar

Kali ini aparat dari satuan narkoba polres metro jakarta barat melakukan kegiatan patroli dialogis dan edukasi guna menghilangkan statemen baik itu komplek permata kedaung kaliangke atau dikenal kampung ambon dan kampung boncos palmerah jakarta barat sebagai syurganya bagi para pencandu narkoba

” Hal ini beda dengan kegiatan yang sudah berlangsung seperti melakukan penindakan dan pemberantasan kepada para pengguna maupun bandar, kali ini kita melakukan pendekatan dan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar baik komplek Permata atau kampung ambon dan juga kampung boncos palmerah, “ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal saat dikonfirmasi, Selasa, 18/10/2022.

Menurut Akbp Akmal dimana kegiatan tersebut sebagai bentuk atensi dari pimpinan kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran

Dimana tempat ataupun lokasi yang menjadi daerah / zona rawan peredaran gelap narkoba untuk mendapatkan perhatian lebih

Kegiatan edukasi dan upaya pendekatan ini salah satu wujud dari implementasi P4GN yaitu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sebuah upaya yang terus menerus dilakukan baik oleh komponen masyarakat maupun pemerintah

Maka karena itu kami dari jajaran satuan narkoba polres metro jakarta barat tak henti-hentinya melakukan edukasi dan pendekatan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba

“Kami ingatkan kembali, kami berikan tentang pengetahuan dan dampak dari penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat sekitar,” terang Akbp Akmal

Seperti di ketahui aparat dari jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan Patroli Dialogis dan edukasi di daerah atau zona yang rawan terjadinya peredaran gelap narkoba di Jakarta Barat

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan di 2 lokasi berbeda yakni di kampung ambon yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Akbp Akmal

Sementara di kampung Boncos palmerah Jakarta barat di pimpin langsung oleh Wakasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Purnama Oktora. (Tim)

Kejari Banyuwangi Laksanakan Pemusnahan Barbuk Narkoba, Kesehatan Dan Pidum Lainnya

dutainfo.com-Jatim : Pemusnahan barang bukti narkoba, kesehatan, tindak pidana umum dan tindak pidana ringan, dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi di Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (18/10/2022).

Pemusnahan barang bukti diantaranya sabu-sabu sebanyak 14,58 gram, trihexyphenidil sebanyak 1754 butir, pakean, hp, timbangan digital, parang, linggis dan minuman keras 34 botol, ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili oleh Kasi PB3R M Bimo Nugroho, Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Pidsus Arif Suryono, Kasi Datun Novan B Arianto, dan Kasubsi Penuntutan Robi serta tim PB3R.

“Pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Selasa (18/10/2022).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba, dan tindak pidana umum lainnya, telah memperoleh kekutan hukum tetap atau sudah Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” tutupnya. (Tim)

Putri Candrawathi Minta Ke Hakim Soal Penahanan Dipindah Ke Mako Brimob, Ini Jawaban Hakim

Foto: Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di PN Jaksel (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta kepada hakim agar dirinya dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob, Depok.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan pihaknya telah menerima dua surat dari Putri, yang pertama terdakwa Putri minta dipindahkan penahanan di Rutan Kejagung ke Mako Brimob, Depok.

“Surat ini meminta agar terdakwa Putri di pindahkan penahanan dari Rutan Kejagung ke Mako Brimob,” ujar Hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Namun hal ini ditolak oleh Hakim Wahyu.

Dan Hakim Wahyu mengatakan alasan Putri, bila pemindahan penahanan disebabkan anak, Rutan Kejagung ini justru dekat dengan kediaman Putri.

Selanjutnya Hakim Wahyu menyebut permohonan yang kedua tentang permohonan izin dari keluarga guna menengok Putri di Rutan. (Tim)

Aksi Kejar-Kejaran Polisi Dengan Penyalahgunaan Narkoba Di Kampung Boncos Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pemakai narkotika mewarnai penggerebekan di kampung Boncos Kota Bambu Utara, Palmerah Jakarta Barat pada Senin (17/10/2022).

Para penyalahguna narkotika itu kabur saat melihat petugas yang hendak meringkusnya.

“Tadi sempet kita melakukan pengejaran saat itu mereka hendak melarikan diri,” kata Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dodi Abdulrohim, di Palmerah, Senin, 17/10/2022.

Jalan yang sempit dan berliku, membuat petugas kehilangan arah dalam pengejaran terduga pelaku. Meski demikian petugas meringkus 4 terduga pengguna narkotika lainnya.

Saat ditangkap petugas, 3 dari 4 diduga baru saja menggunakn narkotika di salah satu rumah bandar yang berada di sana.

“3 orang ini kayanya habis beli terus make ditempat,” kata Dodi.

Sementara satu orang lainnya, ditemukan sedang tertidur di gubuk-gubuk liar yang biasa digunakan untuk menggunakan sabu.

Lanjut dodi mengatakan, kami juga sudah melakukan pemeriksaan urine terhadap beberapa orang yang kami amankan

“Satu diantaranya positif urinenya,” ucap dodi

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang senilai Rp 1,4 juta, telepon selular, serta alat hisab sabu. (Tim)