Promosi Dan Mutasi Jabatan Di Lingkungan Kejaksaan RI, Diantaranya Aspidum Kejati Sulsel Dan Kajari Murung Raya

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali melakukan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung RI, ada 243 personel yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan diantaranya Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya Puruk Cahu.

“Ya benar ada promosi dan mutasi jabatan di Kejaksaan Agung RI, hal ini dalam rangka penyegaran,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, pada awak media, Senin (8/8/2022).

Masih kata Ketut, ada dua surat Keputusan Jaksa Agung RI terkait promosi dan mutasi jabatan yakni Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, yang kedua Keputusan Jaksa Agung Nomor 245 Tahun 2022, Kedua Surat Keputusan ini ditandatangani Jaksa Agung pada 8 Agustus 2022.

Diantara 243 pejabat yang mendapat promosi adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi SH,MH menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Sulawesi Selatan, dan Koordinator pada Kejati Jambi, Kosasih SH.MH, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya Puruk Cahu, serta Mohammad Nasir SH.MH Kepala Kejaksaan Soppeng, mendapat mutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Pangkalan Kerinci.
(Tim)

dutainfo.com-Jakarta: Ja ksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali melakukan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung RI, ada 243 personel yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan diantaranya Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya Puruk Cahu.

“Ya benar ada promosi dan mutasi jabatan di Kejaksaan Agung RI, hal ini dalam rangka penyegaran,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, pada awak media, Senin (8/8/2022).

Masih kata Ketut, ada dua surat Keputusan Jaksa Agung RI terkait promosi dan mutasi jabatan yakni Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, yang kedua Keputusan Jaksa Agung Nomor 245 Tahun 2022, Kedua Surat Keputusan ini ditandatangani Jaksa Agung pada 8 Agustus 2022.

Diantara 243 pejabat yang mendapat promosi adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi SH,MH menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Sulawesi Selatan, dan Koordinator pada Kejati Jambi, Kosasih SH.MH, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya Puruk Cahu, serta Mohammad Nasir SH.MH Kepala Kejaksaan Soppeng, mendapat mutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Pangkalan Kerinci.
(Tim)

Polsek Tamansari Jakbar Amankan Pengedar Narkoba

Foto: Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menunjukan barang bukti sabu (dok Polres Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta:Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HI (46) di sebuah kamar kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol pademangan Jakarta Utara pada minggu, 31/7/2022.

Dari penangkapan tersebut petugas tak tanggung tanggung berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah taman sari Jakarta Barat

“Saat di lakukan penyelidikan kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah lodan pademangan Jakarta Utara,” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa, 9/8/2022.

Lanjut Rohman menjelaskan, berangkat dari informasi tersebut tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan dan Kasubnit narkoba akp Pradita Yuliandi bergerak kelokasi yang dimaksud

Setibanya di rumah kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol pademangan Jakarta Utara kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HI (46)

“Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram,” ucapnya

Selain itu kami turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone, 3 buah sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 buah kantong tas warna orange untuk menyimpan sabu

Sementara dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG

“Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas,” ujar Akp Roland

Selain itu pelaku HI (46) mengaku kepada petugas melakukan profesi nya sebagai penjual / pengedar narkoba sudah kurang lebih 1 tahun

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tim)

Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Kalideres

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus komplotan spesialis curanmor dan Penadah yang kerap beraksi di wilayah jakarta dan sekitarnya

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka dan sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek Kalideres berhasil mengamankan komplotan spesialis curanmor

“Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan, 3 selaku Eksekutor dan 1 orang sebagai penadah,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference, Selasa, 9/8/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengatakan, kami mengamankan 4 pelaku spesialis curanmor diantaranya berinisial, HR, NG, RK, dan WA selaku penadah

“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan sudah 15 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor namun yang terdaftar dalam laporan polisi terdapat 6 kasus,” ucap Akp Syafri Wasdar

Syafri menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira jam 05.00 wib di Jalan Daan Mogot Km. 16,5 Rt. 01/12 Kel. Kalideres Kec.Kalideres Jakarta Barat,

awalnya korban memarkir sepeda motornya didepan tempat kerjannya yang merupakan tempat kejadian, kemudian
pada waktu korban hendak pulang kerja, melihat sepeda motornya sudah tidak ada yang diparkir di depan tempat kerjannya, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalideres Jakarta
Barat.

Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek Kalideres Akp Subartoyo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berada di terminal bus Kalideres Jakarta Barat

Setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang lainnya termasuk penadah

“Jadi ada 3 selaku Eksekutor pemetik curanmor dan 1 orang lagi sebagai penadah,” terangnya

Para pelaku memiliki peran yang berbeda beda ada yang sebagai pengambil, yang mengawasi dan ada juga yang sebagai pencari sasaran

Dari hasil kejahatan tersebut Syafri mengatakan, Pelaku Menjual hasil kejahatan tersebut tak hanya di wilayah jakarta melainkan hingga kelampung dan harganya bervariasi mulai dari 2 juta hingga 4 juta

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Tim)

Kejaksaan Agung Mutasi Dan Promosi Jabatan Diantaranya Kajari Jakbar Dan Kasi Pidsus Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung RI, ada 243 pejabat yang mendapatkan promosi jabatan diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat.

“Ya benar ada Mutasi dan Promosi Jabatan di Kejagung RI, hal ini dalam rangka penyegaran,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI,” Ketut Sumedana, pada awak media, Senin (8/8/2022).

Masih kata Ketut, ada dua surat Keputusan Jaksa Agung RI terkait promosi dan mutasi jabatan yakni Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, selanjutnya Keputusan Jaksa Agung Nomor 245 Tahun 2022, kedua surat keputusan ini ditanda tangani Jaksa Agung pada 8 Agustus 2022.

Diantaranya 243 pejabat yang mendapatkan promosi adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, selanjutnya promosi sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Bisa Ekseskusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung RI, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, mendapat promosi menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo, promosi menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan dijabat oleh Iwan Ginting yang sebelumya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten. (Tim)

Polres Jakbar Tetapkan Tersangka Manager Artis BCL Terkait Psikotropika

dutainfo.com-Jakarta : Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID, Senin, 8/8/2022.

Kasus penyalahgunaan psikotropika petugas kepolisian mengamankan 2 orang yakni sang manajer berinisial MID dan Teman dekat sang manajer berinisial R

Tampak terlihat sang manajer MID dan temannya berinisial R turun mengenakan pakaian berwarna orange

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce dan kasat narkoba Akbp Akmal menjelaskan, saat ini kami telah menetapkan 2 orang atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4

“2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan Temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika,” ujar Kombes pol Endra Zulpan, Senin, 8/8/2022

Diketahui berita sebelumnya unit 3 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 3 Akp Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID

Petugas mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.

“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022).

Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.

“(Hasil tes urin) positif benzo,” ungkap Akmal.

Lanjut akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun

“Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021,”terang Akmal

MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Tim)