
dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast pada periode 2016 hingga 2020.
“Ya benar 4 tersangka itu adalah Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk, Agus Prihatmono selaku GM Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-Agustus 2020, Benny Prastowo Manager Pemasaran (Expert), PT Waskita Beton Precast Tbk dan Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (26/7/2022).
Masih kata Ketut, ke 4 tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, tersangka AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, sedangkan untuk tersangka AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat.
Sebelumnya diberitakan tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara pada dugaan kasus korupsi PT Waskita, mencapai 1,2 triliun.
Sejumlah penyimpanan dalam pelaksanaan pengunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar, pekerjaan memproduksi tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical, dan pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat.
Ada pula terdapat permasalahan atas transaksi jual-beli tanah Plant Bojonegoro, Serang Banten.
(Tim)




