Penyidik Kejagung RI Periksa Mantan Mendag 12 Jam Terkait Mafia Migor

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi, diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kurang lebih 12 jam terkait kasus mafia minyak goreng.

Mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Ya Pak Lutfi sejauh ini bersikap kooperatif dan telah membuka semua artinya beliau membuka betul apa yang dilihat, dengar, dan yang dialami,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Supardi, pada awak media, Rabu (22/6/2022).

Masih kata Supardi, dalam hal ini penyidik melayangkan kurang lebih 15 pertanyaan, kepada Lutfi.

“Pertanyaan oleh penyidik adalah seputar latar belakang dan implementasi dari berbagai peraturan yang terbit di Kemendag RI, seperti Harga Eceran Terendah, Domestik Market Obligation, dan berbagai kebutuhan lainya menyangkut proses terbitnya perizinan ekspor,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk sementara, sambung Supardi, penyidik menyatakan keterangan Lutfi, telah cukup, akan tetapi penyidik tetap mempertimbangkan perkembagan dari pemeriksaan guna menentukan relevan atau tidaknya Lutfi, dimintai keterangan kembali.
(Tim)

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76 Polsek Tambora Gelar Baksos

dutainfo.com-Jakarta: Menyambut Hut Bhayangkara ke 76, Jajaran Polsek Tambora menyelenggarakan kegiatan bakti sosial berupa pemeriksaan dan pembagian kaca mata gratis untuk anak-anak, Rabu, 22/6/2022.

Pemeriksaan dan pembagian kaca mata gratis tersebut berlangsung di Sekolah Dasar Islam Al Hurriyah jl tiang bendera 2 no 122 A kel Roa Malaka Tambora Jakarta Barat

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dalam rangka menyambut hut bhayangkara ke 76

“Kami sediakan sebanyak 200 kacamata gratis, dari hasil pemeriksaan terdapat 60 siswa/i yang memenuhi syarat untuk menggunakan kaca mata baca,” ujar Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Rabu, 22/6/2022.

Menurut Rosana yang akrab di sapa dengan sebutan Ocha ini menjelaskan, kegiatan ini sebagai wujud kami (polri) sayang terhadap anak anak

Menyambut hut bhayangkara ke 76 kami dari jajaran polsek tambora melaksanakan pemeriksaan kesehatan mata dari anak anak

“Dari 76 siswa yang kami lakukan pemeriksaan kesehatan terdapat 60 siswa yang harus mempergunakan kaca mata dan kami berikan gratis,” terangnya

Sementara salah satu guru Sekolah Dasar Islam Al Hurriyah ibu asiyah sangat berterimakasih atas kegiatan yang telah diinisiasi oleh ibu kapolsek tambora Kompol Rosana Albertina Labobar

“Ini sangat bermanfaat sekali untuk murid-murid nya sehingga mereka tidak ada kesulitan lagi dalam proses belajar,” ucapnya. (Tim)

Akhirnya Polres Jakbar Bekuk Penusuk WNA China

dutainfo.com – Jakarta : Polisi mengungkap motif penusukan warga negara asing (WNA) China berinisial berinisial XT (33) oleh rekannya sendiri yang juga merupakan WNA China LQ (36).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian ini terjadi di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur Jakarta Barat.

Saat itu korban yang tengah duduk di hampiri oleh tersangka dan langsung di tusuk dibagian punggung kiri sebanyak satu kali.

Kepada petugas, tersangka mengaku, tega melakukan penusukan tersebut lantaran cemburu karena melihat kedekatan istrinya dengan korban.

“Mereka satu tempat kerja. Pelaku, korban, dan istri satu tempat kerja di sebuah layanan jasa ekspedisi elektronik,” kata Pasma, di Polres Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

Dugaan perselingkuhan, kata Pasma, hanya dugaan pelaku saja. Padahal istri pelaku, tidak menjalin asmara dengan korban.

“Ini hanya dugaan saja, karena pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan. Sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tidak ada bukti perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

Petugas tidak menemui bukti chat yang mengandung unsur kemesraan antara mereka.

“Enggak, dugaannya dia (pelaku) aja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai,” tutup Joko.

Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan proses penyelidikan

Pelaku kerap berpindah tempat usai melakukan aksi penusukan terhadap korban

Tim dibawah pimpinan kanit krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar berhasil mengamankan pelaku

“Pelaku diamankan di sebuah apartemen dikawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat,” terang joko

Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku. Serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Meski keduanya merupakan warga negara asing namun pelaku diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku terancam dikenakan pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tim)

Penyidik Kejaksaan Agung RI Kembali Periksa Sejumlah Petinggi Kemendag RI

Foto: Gedung Kejagung RI (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Masih terkait dengan mafia minyak goreng, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa sejumlah petinggi di Kementerian Perdagangan, salah satunya yakni Sekertaris Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indra Wisnu Wardhana, Asep Asmara (AA).

“Ya benar sebanyak 7 orang saksi satu dari pihak swasta dan enam dari pegawai internal di Kemendag RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Senin (20/6/2022).

Masih kata Ketut, Farid Amir (FA), selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunnya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Ada saksi lainya yang turut diperiksa yakni SR selaku Karo Umum dan Layanan Pengadaan, WW selaku Kabag Evaluasi dan Pelaporan Sekjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, keduanya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.

Selain itu Sekertaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Asep Asmara, diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Penyidik juga memeriksa AY selaku Kabag Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI, selanjutnya SH selaku Karo Hukum Kemendag RI.

“Dari pihak swasta LS Selaku Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), diperiksa penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022,” tutupnya.
(Tim)

Terkait Mafia Tanah, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Mantan Kepala UPT Dinas Kehutanan DKI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI, Jakarta, atau mafia tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018, yakni mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta, berinisial HH.

“Ya pada Jumat 17 Juni 2022, penyidik Kejati DKI Jakarta, kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, berinisial HH,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam pada awak media, Minggu (19/6/2022).

Masih kata Ashari, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

“Tersangka HH pada tahun 2018 saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, Jakarta,” ungkapnya.

Masih kata Ashari, tersangka HH, melakukan pembebasan lahan di RT 008/03 Setu, Cipayung, Jakarta Timur, saat itu pembebasan lahan dilakukan tanpa adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah tanpa adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu HH, juga memberikan resume penilaian properti (resume hasil appraisal) terhadap 9 bidang tanah di Kelurahan Setu dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah harga dengan warga pemilik lahan.

“Jadi data itu dipergunakan oleh LD guna melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Setu, Cipayung, Jakarta Timur,” papar Ashari.

Dalam hal ini pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembedaan lahan, Rp 1.600.000 per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI, Jakarta kepada pemilik lahan Rp 2.700.000 per meter sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Rp 46.499.550.000.

Total uang yang diterima pemilik lahan Rp 28.729.340.317, uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan pihak lain Rp 17.770.209.683.

“Proses pembebasan lahan di Setu, Cipayung, Jakarta Timur, diduga menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan,” tutupnya.
(Tim)