Penyidik Jampidsus Kejagung RI, Periksa 5 Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Kawasan Berikat

dutainfo.com-Jakarta: Lima pejabat Bea Cukai diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasiltas kawasan berikat pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

“Ya benar penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa ATS selaku Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A Bea Dan Cukai Tanjung Priok,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (23/5/2022).

Masih kata Ketut, ATS diperiksa terkait lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara.

Selanjutnya Kasi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, berinisial A, diperiksa terkait dengan informasi database impor dan ekspor PT HGI.

Sedangkan saksi ketiga yang diperiksa berinisial II selaku Kasi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A Semarang pada tahun 2016-2019, diperiksa terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk dan bea keluar dan pungutan negara yang dipungut KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

Ada Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tahun 2017, berinisial M, diperiksa terkait dengan penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi dan kegiatan lainya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

Dan yang terakhir Selaku Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan berinisial BNPT diperiksa terkait dengan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI.

Dalam kasus ini penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan 3 orang dari Bea Dan Cukai sebagai tersangka dan satu orang dari pihak swasta sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dari Bea Dan Cukai yakni Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang berinisial MRP, Kakan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang berinisial IP, dan H selaku Kasi Intel Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, dan satu dari pihak swasta berinisial LGH.

Untuk tersangka LGH berperan memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di Tiongkok serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.

Guna mengimpor bahan baku tekstil tersangka LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainya atas impor tekstil.
(Tim)

Dari Notaris Hingga Oknum Distamhut DKI Jakarta Diduga Nikmati Uang Pembebasan Lahan Di Cipayung Jaktim

Foto: Tim Penyidik Pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta saat melakukan penggeledahan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Guna ungkap Kasus dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan kasus tindak pidana mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, pihak Penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta, telah menggeruduk rumah dan kantor notaris berinisial LDS di Jatibening,Bekasi dan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Ya benar dalam penggeledahan itu penyidik Kejati DKI, Jakarta, berhasil menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, pada awak media 22/5/2022).

Masih kata Ashari, penggeledahan tersebut masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti, guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung, Jakarta Timur.

“Pengeledahan dan penyitaan ini, setelah tim mendapatkan informasi ada barang bukti berupa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini dan disimpan di rumah LDS,” ungkapnya.

Adapun dokumen yang disita penyidik diantaranya buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik, dan dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Sebelumya diketahui, Ashari menyebut dalam tahap penyidikan ini didapat fakta notaris LDS bersama makelar tanah berinisial JFR melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, yang hanya menerima ganti rugi pembebasan lahan Rp1,6 jut per meter.

“Namun diduga uang hasil pembebasan lahan itu juga mengalir ke sejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dan para pihak terkait,” kata Ashari Syam.
(Tim)

Namun harga yang dibayarkan oleh Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota DKI Jakarta, kepada pemilik lahan sebesar Rp 2,7 juta per meter, sehingga uang hasil Pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur itu diduga dinikmati notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17.770.209.683.

Di Kasus Mafia Tanah Cipayung Kejati DKI Geruduk Rumah Notaris

dutainfo.com-Jakarta: Guna ungkap Kasus dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan kasus tindak pidana mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, pihak Penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta, telah menggeruduk rumah dan kantor notaris berinisial LDS di Jatibening,Bekasi dan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Ya benar dalam penggeledahan itu penyidik Kejati DKI, Jakarta, berhasil menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, pada awak media 22/5/2022).

Masih kata Ashari, penggeledahan tersebut masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti, guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung, Jakarta Timur.

“Pengeledahan dan penyitaan ini, setelah tim mendapatkan informasi ada barang bukti berupa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini dan disimpan di rumah LDS,” ungkapnya.

Adapun dokumen yang disita penyidik diantaranya buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik, dan dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Sebelumya diketahui, Ashari menyebut dalam tahap penyidikan ini didapat fakta notaris LDS bersama makelar tanah berinisial JFR melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, yang hanya menerima ganti rugi pembebasan lahan Rp1,6 jut per meter.

Namun harga yang dibayarkan oleh Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota DKI Jakarta, kepada pemilik lahan sebesar Rp 2,7 juta per meter, sehingga uang hasil Pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur itu diduga dinikmati notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17.770.209.683.

“Namun diduga uang hasil pembebasan lahan itu juga mengalir ke sejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dan para pihak terkait,” kata Ashari Syam.
(Tim)

Dua Hakim PN Rangkasbitung Yang Ditangkap BNN Positif Sabu

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: BNN Banten yang mengamankan dua hakim pada Pengadilan Rangkasbitung setelah dilakukan cek urine ternyata kedua hakim ini positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selain itu petugas BNN Banten, juga menemukan alat isap sabu atau bong disimpan di dalam Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Ya benar, setelah mengamankan ASN Pengadilan berinisial RASS (32), yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, petugas BNN Banten, langsung ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung, disana tim melakukan penggeledahan ruang kerja YR sebagai pemesan,” ujar Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).

Masih kata Hendri, tim membawa YR kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, disaksikan atasannya, ternyata ditemukan alat isap sabu atau bong.

“Setelah dilakukan tes keduanya dinyatakan positif sabu,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan kedua nya mengatakan sabu juga digunakan bersama hakim berinisial DA, setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya juga positif mengkonsumsi sabu.

“Kami lakukan tes urine terhadap hakim DA, hasilnya positif menggunakan sabu,” papar Hendri.

Tak sampai disitu petugas BNN Banten, juga melakukan pengembangan kasus, dan memeriksa pembantu rumah tangga hakim DA, hasilnya positif narkotika, dan masih kita dalami lagi.

“Kita periksa lagi seseorang berinisial H dan hasilnya positif sabu,” tutupnya.
(Tim)

Polres Jakbar Ungkap Belasan Ribu Narkotika jenis Ekstasi Dan Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu dalam waktu sehari.

Dari hasil ungkap kasus polisi berhasil mengamankan sebanyak 11.022 (sebelas ribu koma dua puluh dua) butir /4.135 (empat ribu seratus tiga puluh lima) gram dan 3.327,92 (tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh koma sembilan puluh dua) gram sabu.

“Ya benar hasil ungkap kasus ini selain mengamankan barang bukti ekstasi dan sabu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, pada awak media, Senin (23/5/2022).

Masih kata Pasma, kedua pelaku berinisial I (36), ditangkap di Petojo Jakarta Pusat, dan RH (40), ditangkap di Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus serupa.

Ungkap kasus ini berkat informasi yang diterima Polres Jakarta Barat, bahwa adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat, yang dilakukan seorang berinisial I.

Pelaku berinisial I (36) berhasil ditangkap pada hari Rabu 18 Mei 2022 di rumah yang beralamat di Jl Pembagunan IV Dalam Petojo Utara, Jakarta Pusat (TKP 1).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap I petugas menemukan 3 paket klip sedang dan kecil berisikan sabu dengan berat bruto 35,92 gram.

Narkoba tersebut ditemukan petugas disimpan dibelakang figura foto yang terletak di ruang makan dan gudang rumah tersebut.

Selanjutnya sambung Pasma, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RH pada Rabu 18 Mei 2022 di Jl Terate Raya Jembatan Lima, Jakarta Barat (TKP 2).

Dari pengeledahan di rumah tersebut ditemukan 7 plastik klip besar berisikan narkotika, jenis sabu dengan berat total 3.292 gram, dan 43 plastik klip sedang berisi ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total 4.135 gram.

“Pelaku I ini merupakan residivis sebelumya pernah dihukum 5 tahun dari 2015-2020 terkait narkotika,” ungkap Pasma.

Dan pelaku RH ini juga seorang residivis dengan kasus narkotika, dia menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Dari hasil ungkap kasus ini di kalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 miliar,” papar Pasma. (Tim)