Penyidik Bareskrim Polri Blokir Rekening Terkait Robot Trading Fahrenheit

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus robot trading Fahrenheit, penyidik Bareskrim Polri, telah memblokir rekening Rp 44,5 miliar.

“Ya pemblokiran rekening ini terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada awak media, Senin (18/4/2022).

Masih kata Kombes Gatot, penyidik juga telah memeriksa 27 saksi korban, kerugian korban mencapai Rp 124 miliar.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan 1 unit apartemen milik tersangka Hendry Susanto, di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, senilai Rp 2 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya penyidik sudah menetapkan dan menangkap tersangka Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS) pada 23 Maret 2022.

“Selain Hendry ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IL, D, DB, dan MF,” ucap Gatot.
(Tim)

Dir Penindakan Jampidmil Kejagung Terkait Korupsi Satelit Akan Periksa Prajurit Aktif

Foto: Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Brigjen TNI Edy Imran (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI, terus mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementrian Pertahanan RI.

“Ya masih banyak saksi yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan termasuk beberapa prajurit aktif,” ujar Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Edy Imran, Sabtu (16/4/2022).

Masih kata Brigjen TNI Edy Imran, proses penyidikan selama ini telah memeriksa saksi-saksi dari sipil dan Purnawiran Militer.

Sejak dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, tim penyidik koneksitas telah bekerja untuk memeriksa para saksi, lanjut Edy.

“Tim koneksitas terus bekerja dengan memeriksa saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan penyidik pada Jampidmil Kejagung RI, telah memeriksa tiga Jenderal Purnawirawan yakni, Laksda TNI (Purn) AP, Laksma TNI (Purn) L dan Laksda TNI (Purn) L.
(Tim)

Buronan Kejati DKI, Jakarta Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menangkap buronan atas nama Suteja Setiawan terkait kasus dugaan pidana penyelundupan barang impor.

“Ya benar Suteja Setiawan adalah buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kabut saat akan dieksekusi oleh tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (14/5/2022).

Masih kata Ketut, buronan Suteja sudah divonis hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 1,7 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, di Jl Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada Hari Rabu 13 April 2022.

“Terpidana tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan dimasukan ke dalam DPO,” ungkapnya.

Terpidana Suteja Setiawan, langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejagung RI, ke Kejati DKI Jakarta.
(Tim)

Tiga Mantan Jenderal TNI Diperiksa Penyidik Jampidmil Kejagung RI

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejagung RI Laksda TNI Anwar Saadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI, telah memeriksa tiga orang saksi purnawirawan TNI, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan), slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementrian Pertahanan RI.

“Ya para saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkata dugaan tindak pidana dimaksud tahun 2012 hingga 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (13/4/2022).

Masih kata Ketut, ketiga saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Jampidmil, yakni Laksamana Muda (Purn) AP, Laksamana Pertama (Purn) L dan Laksamana Muda (Purn) L.

“Laksda (Purn) AP diperiksa selaku mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan RI,” ungkapnya.

Selanjutnya Laksma (Purn) L dan Laksda (Purn) L, diperiksa dalam kapasitas sebagai eks Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI.

“Selain memeriksa tiga orang saksi purnawirawan TNI, penyidik Jampidmil juga telah memeriksa saksi empat orang dari sipil,” kata Ketut. (Tim)

Buronan Kejaksaan Kasus Penipuan Di Tangkap Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Joko Haryono (64), merupakan buronan kasus tindak pidana penipuan.

Terpidana Joko Haryono diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, di Hayam Wuruk, Tamansari Jakarta Barat pada Rabu (13/4/2022).

“Ya benar Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, telah mengamankan Joko Haryono, karena saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana diamankan ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (13/4/2022).

Masih kata Ketut, dasar penangkapan ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 5 Januari 2015, dimana terpidana telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur.

“Terpidana diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian pada korban sebesar Rp 1.000.000.000 dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.

Setelah diamankan terpidana akan dibawa ke Kejari Medan untuk melaksanakan eksekusi.

Kami himbau kepada seluruh buronan Kejaksaan, agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Tim)