Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, membuka hotline khusus, guna mengadukan oknum jaksa nakal dan pegawai kejaksaan yang bermain proyek, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya oknum kejaksaan yang terlibat main proyek.
“Ya benar Jaksa Agung RI meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang terlibat atau bermain proyek agar segera melaporkan kepada Jaksa Agung melalui hotline WhatApp 08138963-0001,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (9/3/2022).
Dipastikan oleh Jaksa Agung untuk identitas keamanan pelapor akan diberikan jaminan dan perlindungan secara penuh, sambung Ketut.
“Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin masih ada Jaksa Atau Pegawai Kejaksaan yang menggangu dan bermain proyek,” ungkap Sumedana.
Adapun pembuatan hotline WhatsApp ini guna meningkatkan integritas pegawai Kejaksaan RI dan Pegawai Kejaksaan, serta meningkatkan peran serta masyarakat.
“Apabila masyarakat yang ingin melaporkan temuan oknum jaksa nakal dapat melakukan WhatsApp ke 08138963001, dipastikan Kejaksaan menjamin identitas dan keamanan pelapor,” tutupnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Bidang Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan mafia pelabuhan yang berpotensi memenuhi kualifikasi dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), pada PT Kenken Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidik kasus dugaan korupsi tersebut karena diduga berkurangnya pendapatan negara.
” Ya benar penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, No: Print-762/M.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, kepada awak media, Rabu (9/3/2022).
Masih kata Ashari, PT Kenken Indonesia menggunakan Kemudahan Impor dengan tujuan Ekspor (KITE), kemudian terdapat, indikasi perusahaan menyalahgunakan pengiriman barang menggunakan, fasiltas impor dengan tujuan ekspor, yang seharusnya barang impor berupa garmen itu diolah menjadi produk jadi, selanjutnya diekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor, tetapi tidak dilakukan.
Masih sambung Ashari, namun tekstil itu dijual di pasar dalam negeri sehingga menyebabkan terganggunya harga pasar tekstil dalam negeri dan berakibat tutupnya beberapa pabrik tekstil dalam negeri.
” Dengan tidak diekspornya tekstil yang sudah diolah menjadi barang jadi menyebabkan negara tidak mendapatkan devisa, dan penyalahgunaan menyebabkan kerugian ekonomi negara dan tergangunya pasar tekstil dalam negeri,” ungkapnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif, dari perkara penganiayaan hingga pencurian.
“Ya benar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (9/3/2022).
Masih kata Ketut, ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi berbagai daerah.
Adapun ke 9 perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
1 Tersangka Asbar Bin Baso dari Kejaksaan Bulukumba yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
2 Tersangka Nasrun Bin Mattinriang dari Kejaksaan Negeri Wajo disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
3 Tersangka Santi Binti Abdulah dari Kejari Wajo yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.
4 Tersangka Irsandi Bin H Nur Ali, dari Kejari Bulukamba yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.
5 Tersangka Ismail Bin Nure dari Kejari Bulukamba, yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.
6 Tersangka Ramli dari Kejari Makasar yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.
7 Tersangka Hermawan Bin Sirajuddin dari Kejari Pinrang yang disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI, nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
8 Tersangka Muhidin Bin La Dunaini dari Kejari Buton yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
9 Tersangka Riyan Haryanto, tersangka Dedi Suhendi, tersangka Sunarya Bin Alam, tersangka Encep Santoni, Kejaksaan Negeri Kota Bandung disangkakan melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Adapun alasan Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap 9 perkara yakni, para tersangka belum pernah dihukum dan melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara dibawah 5 tahun, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan, proses perdamaian dilakukan sukarela dengan musyarawah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, dan tersangka serta korban sepakat tidak melakukan permasalahan ke pengadilan kerena tidak membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon postif.
Atas dasar itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai wujud kepastian hukum. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Palmerah Jakarta Barat, Polsek, Koramil dan Kecamatan Palmerah, gencar melaksanakan edukasi Pendisiplinan masker.
Dimas PPKM level 2 sebanyak 41 warga Palmerah, kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam OPS Yustisi petugas gabungan, pada Rabu (9/3/2022).
Pelaksanaan operasi yustisi ini dilakukan di Depan PD Pasar Jaya Jl Anggrek Garuda Jaya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, dengan menerjunkan 28 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub.
“Ya benar kegiatan ini merupakan kegiatan guna menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim, Rabu (9/3).
Masih kata Dodi, pihaknya mendapati 41 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini.
“Kami bersama Koramil, dan Kecamatan Palmerah, terus melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19, guna pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.
kepada 40 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar denda administrasi, tutupnya. (Elw/iyl)
dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pemuda pengangguran AM (27), dan CM (24), ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu pada Minggu (6/3/2022).
Polisi mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti sabu, di sebuah rumah di Jl Angke Barat Tambora Jakarta Barat.
“Ya benar kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 1 paket besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total brutto 43,34 gram,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, Selasa (8/3/2022).
Masih kata Rosana, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKBP Yugo Pambudi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Saat dilokasi tim, mendapati target hendak melakukan transaksi narkoba langsung diamankan.
Dari hasil pengerebekan itu petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AM dan CM.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu siap edar, 1 paket klip besar, 2 paket klip sedang, dan 23 paket klip kecil total berat brutto 43,34 gram, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP Xiomi dan 1 unit timbangan digital.
“Pelaku menyiapkan paketan sabu dalam paketan hemat dari harga Rp 200 ribu,” ungkap Rosana.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Hdr/elw)