Hakim Tegur Vanessa Angel Termasuk Jaksa Dan Penasihat Hukum

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menegur artis Vanessa Angel pasalnya dia datang terlambat saat akan menjalani proses persidangan, pada Senin (28/9/2020).

Ketua majelis hakim sebelum menegur Vanessa Angel yang terlambat hadir, sempat menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum.

“Untuk kedepan saya ingatkan kepada jaksa dan penasihat hukum agar memulai sidang lebih pagi,” kata Hakim Setyanto Hermawan diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (28/9).

Selanjutnya Hakim menanyakan Vanessa Angel mengapa terlambat.

Vanessa Angel yang duduk di kursi terdakwa mengatakan anaknya sedang sakit dan harus mengurus anaknya dulu.

“Anak saya lagi tidak enak badan,” ungkap Vanesa.

Ketua Majelis Hakim selanjutnya menanyakan kesehatan Vanessa Angel dan apakah siap menjalankan persidangan hari ini.

“Vanesa menjawab sehat dan proses persidangan dilanjutkan”
Hari ini sidang dengan terdakwa Vanesa Angel berlangsung dengan agenda kesaksian dari saksi ahli.

Seperti diberitakan sebelumnya artis Vanessa Agel diamankan polisi karena kedapatan menyimpan obat penenang jenis Xanax.
(Tim)

Operasi Yustisi Di Kembangan Jakbar Tindak 19 Pelanggar Protokol Kesehatan

Foto: Operasi Yustisi di Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan, Koramil 07/Kembangan, dan Satpol PP Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, melaksanakan operasi yustisi di Joglo Kembangan, Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).

Pelaksanaan operasi yustisi dan pendisiplinan menggunakan masker yang dilakukan secara gabungan ini dipimpin pengendali Pol PP Kecamatan Kembangan Syamsudinur dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tempat-tempat keramaian yang diduga melanggar protokol kesehatan.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak),” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.

Dalam operasi yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 19 orang diberikan sanksi 18 orang dengan kerja sosial, sedangkan satu orang dikenakan denda Rp 250. 000.
(Chand/Hdr)

Kapolres Jakbar Dan Dandim 0503/JB Sinergitas Edukasi Protokol Kesehatan

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Kapolres Jakbar saat patroli bersepeda dan mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan.

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat dan Kodim 0503/JB, sinergitas dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat dan Kodim 0503/JB, melaksanakan kegiatan patroli dialogis bersepeda memberikan edukasi sekaligus himbauan kepada masyarakat, Minggu (27/9/2020).

“Ya benar kegiatan patroli dialogis bersepeda tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan perlunya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.

Selain itu, kegiatan patroli bersepeda dilaksanakan sebagai ajang tali silahturahim kepada warga untuk lebih dekat dengan anggota Polri dan kehadiran Polri selalu ada ditengah warga.

Dalam pelaksanaan Kapolres mengajak masyarakat berkomunikasi dan mendengar keluhan, informasi dan masukan terkait pemeliharaan keamanan, keterlibatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Dengan Patroli bersepeda ini kita bisa bersilahturahmi dengan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, menambahkan, masyarakat agar terus dapat memperhatikan protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan tetap dapat menjaga jarak satu dengan lainya, serta tetap memperhatikan pola hidup sehat.
(Hdr)

Petugas Gabungan 3 Pilar Kebon Jeruk Amankan Panti Pijat Saat PSBB

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono dan Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edi Moerdoko

dutainfo.com-Jakarta: Polsek, Koramil, dan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, mengamankan beberapa wanita di tempat cafe musik dan Panti Pijat WJY di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (28/9/2020).

Sebanyak 11 wanita kami amankan guna kami data di Kantor Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2020).

“Mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan saat pemerintah tengah menerapkan kembali PSBB untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan pihaknya bersama petugas gabungan baik dari Koramil maupun Satpol PP kemudian kesebalas wanita tersebut kami rujuk ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan.

Pihaknya selain memberikan tindakan kepada pemilik hiburan yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat secara mobile dan berkelanjutan.

Hal ini kami lakukan untuk selalu dapat mengingatkan masyarakat tentang penting kita menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan denga rajin bercuci tanggan, menjaga jarak dan memakai masker saat pandemi wabah virus Covid-19 ini tutupnya.
(Tim)

Nekad Saat PSBB Pemuda Ini Ditangkap Polisi Di Jakbar Bawa Sabu

Foto: Tersangka pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di manfaatkan oleh IG (30) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pemuda ini pun akhirnya harus berurusan dengan Polsek Tambora, Jakarta Barat, tersangka ini juga diamankan di Jalan Daan Mogot RT 008/004 Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat pada (23/9/2020) kemarin.

Saat patroli operasi yustisi, Polsek Tambora menerima informasi dari warga ada seorang pria mencurigakan di lokasi penangkapan, pihaknya langsung terjun ke lokasi yang dimaksud oleh warga.

“Ya benar pihaknya dari kejauhan melihat pria warga Kampung Banjir Kanal RT 007/001 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi, Jumat (25/9/2020).

Masih kata Kapolsek, saat dilakukan pengeledahan, pihaknya mendapati dua plastik sabu berukuran sedang dengan berat bruto 19,63 gram.

“Saat ini anggota kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kurir yang mengantarkan sabu ini dan diambil oleh tersangka disalah satu tempat,” ungkapnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama 20 tahun.
(Elw/Hdr)