Gowes Jaksa Agung Menyapa, Ratusan Pegawai Bersepeda

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin buka kegiatan “Gowes Jaksa Agung Menyapa” dalam kegiatan ini ratusan Jaksa dan Pegawai kejaksaan serta masyarakat turut serta ikut gowes sepeda.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kebayoran, Jakarta Selatan, pukul 6.50 Wib, Minggu (27/10/2019).
Dalam sambutanya Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan kegiatan ini dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda.

“Selain itu sebagai ajang silahturahmi jaksa, pegawai kejaksaan,serta rekan-rekan wartawan kejaksaan,” ujar Burhanuddin.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, Kepala Badiklat Kejaksaan Setia Untung Ari Muladi, Kajati DKI Warih Sadono, dan Para Kajari Se DKI Jakarta.
(Tim)

Polsek Tambora Amankan 27 Orang Tawuran, 1 Meninggal Dunia

Foto: Pelaku tawuran di Tambora Jakbar, saat diamankan Polsek Tambora

dutainfo.com-Jakarta: Puluhan pemuda di Tambora, Jakarta Barat terlibat aksi tawuran di Kali Pojok, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, satu diantaranya meninggal dunia.

“Ya benar korban diketahui bernama Diki Wahyudi (15), Warga Angke Barat meninggal akibat luka bacok,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, Sabtu (26/10/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, korban meninggal dunia akibat tawuran di lokasi kejadian, pada Sabtu 26 Oktober 2019 dinihari.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan pihaknya akan mengelar operasi cipta kondusif untuk menangkap pelaku aksi tawuran yang mengakibatkan satu korban tewas.

“Dari hasil operasi cipta kondisi di wilayah Krendang 13 pemuda diamankan sedangkan di wilayah Angke 13 pemuda dan 1 wanita diamankan,” ungkap Supriyatin.

Dari 27 orang pelaku tawuran yang berhasil ditangkap ternyata sebagian masih dibawah umur.

“Yang masih tergolong anak-anak sebanyak 19 orang, diantaranya kelompok Krendang 10 orang, sedangkan kelompok Angke 9 orang,” kata Supriyatin.

Masih kata AKP Supriyatin dari 27 orang dilakukan test urine hasilnya 4 orang positif ganja, 4 orang positif sabu, 13 orang positif tramadol, dan 6 orang negatif.

Selain para pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 senjata tajam, dan 1 karung baru digunakan untuk tawuran
Untuk pelaku pembacokan terhadap korban meninggal dunia sudah diketahui berinisial TH dan masih dalam pengejaran tim Jatanras Polres Jakarta Barat.
(Elw/Hdr)

Polsek Tanah Abang Tangkap 3 Orang Terkait Bentrok Di Tanah Abang

dutainfo.com-Jakarta: Setidaknya 3 pelaku aksi bentrok di Tanah Abang Jakarta Pusat, telah ditangkap Polsek Tanah Abang, ketiga pelaku yakni DF, MF, dan HM yang diduga pemicu bentrokan di Kantor DPC BPPKB Banten Tanah Abang, pada Jumat (25/10/2019) kemarin.

“Ya saat ini ketiganya masih kita periksa guna mengetahui terjadinya bentrok antar kelompok,” ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, pada awak media, Sabtu (26/10/2019).

Kejadian berawal ketika dua orang tidak dikenal mendatangi Kantor DPC BPPKB Banten, dari keterangan saksi dua orang tersebut masuk dengan membawa senjata tajam berupa golok dan samurai.

Kedua orang itu datang ke Kantor DPC BPPKB Banten Tanah Abang, mencari salah satu pengurus BPPKB, namun yang dicari tidak berada di tempat.

Masih menurut saksi, tak percaya dengan kata saksi, kedua orang tersebut lantas masuk Kantor DPC BPPKB dan melakukan pencarian.
Namun saat saksi keluar Kantor DPC BPPKB Tanah Abang, saksi kaget dengan sejumlah orang yang sudah berada diluar Kantor sekitar 10 orang lengkap dengan senjata tajam.

“Saksi pun lantas memberitahukan rekan-rekanya yang tengah rapat di Mapolsek Tanah Abang”
Saat tiba di Kantor DPC BPPKB Tanah Abang, dua anggota BPPKB disambut bentrokan, ungkap Saksi Lukman.
(Tim)

Mantan Kasudin Dikdas Jakbar Di Hukum 6 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kasudin Dikdas Jakarta Barat Delly Indirayati di vonis hukuman 6 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dilansir website Mahkamah Agung, sebelumnya juga diketahui Delly pernah dihukum di kasus korupsi rehab gedung SMPN 187 Jakarta Barat.

Kasus bermula saat Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Barat mengajukan proyek pengadaan barang ke APBD Jakarta, salah satu yang diajukan pengadaan mesin cetak offset pada tahun 2013.

Harga yang diajukan Rp 49 juta per unit total dana yang diajukan Rp 4 miliar.

Ketika terendus oleh pihak Kejaksaan dan dilakukan penyelidikan ternyata mesin cetak itu tidak berasal dari usulan sekolah-sekolah.
“Hal inilah yang dinilai Jaksa melanggar PP Nomor 54 Tahun 2010”.

Mantan Kasudin Dikdas itu pada 7Agustus 2017 divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun hukuman itu dinaikan menjadi 1,5 tahun kurungan badan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun terdakwa Delly mengajukan kasasi hasilnya malah mendapat hukuman lebih berat.

“Menyatakan terdakwa Delly Indirayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Artidjo Alkostar.

Selain itu terdakwa Delly juga didenda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan badan selama 3 bulan.

Untuk kasus yang pertama yakni kasus rehab gedung SMPN 187 Jakarta Barat, dia dikenakan hukuman 14 bulan penjara.
(Tim)

Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Foto: Polisi menunjukan barang bukti pembunuhan anak kandung oleh Ibunya

dutainfo-com-Jakarta: Seorang ibu tega menganiaya anak balitanya sendiri Znl (2) hingga tewas.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku NP (21) adalah ibu kandung korban, saat itu tengah bertengkar dengan suaminya By di kontrakan Jalan H Sanusi Duri Kosambi, Kebon Jeruk Jakarta Barat hingga terdengar oleh tetangga korban.

Korban Znl merupakan salah satu anak kembar dari pasangan Np dan By yang meninggal dunia dengan luka lebam di sejumlah tubunhya, pada Jumat 18 Oktober 2019.

“Kemarin ibu kandung dari korban sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu Sik.

” Ya setelah diperiksa Np mengakui membunuh anak kandungnya sendiri,” ungkap Erick, Jumat (25/10/2019).

Masih kata AKP Erick, pelaku tega membunuh anaknya dengan cara mencekoki minuman air galon ke dalam mulut korban melalui gelas cangkir secara berturut – turut.

Kepada penyidik pelaku mengakui nekat membunuh bayinya dikarenakan mendapat tekanan rumah tangga atau bertengkar dengan suaminya.

“Perlakuan sadis pelaku, saat mencekoki air galon yang berlebihan sambil menutup hidung, sehingga korban lemas dan mengeluarkan air dari mulut dan hidung,” terang Erick.

Pelaku sempat berpura-pura minta tolong tetangga guna membawa korban ke klinik, namun bidannya tidak ada, kemudian dibawa ke rumah sakit, namun sayang setiba di Rumah Sakit nyawa bocah itu tidak tertolong.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus menambahkan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam.

“Saat dinterogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya kemudian penyidik melakukan upaya mencari alat bukti, dam pelaku mengakui perbuatanya,” jelas AKP Irwandhy.

Hingga kini pelaku dan barang bukti 1 galon merk Aqua, 1 cangkir warna pink, 1 celana pendek, dan 1 kaos warna pink, masih berada di Mapolsek Kebon Jeruk guna proses hukum lanjutan.
(Chand/Hdr)