Mantan Kasudin Dikdas Jakbar Di Hukum 6 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kasudin Dikdas Jakarta Barat Delly Indirayati di vonis hukuman 6 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dilansir website Mahkamah Agung, sebelumnya juga diketahui Delly pernah dihukum di kasus korupsi rehab gedung SMPN 187 Jakarta Barat.

Kasus bermula saat Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Barat mengajukan proyek pengadaan barang ke APBD Jakarta, salah satu yang diajukan pengadaan mesin cetak offset pada tahun 2013.

Harga yang diajukan Rp 49 juta per unit total dana yang diajukan Rp 4 miliar.

Ketika terendus oleh pihak Kejaksaan dan dilakukan penyelidikan ternyata mesin cetak itu tidak berasal dari usulan sekolah-sekolah.
“Hal inilah yang dinilai Jaksa melanggar PP Nomor 54 Tahun 2010”.

Mantan Kasudin Dikdas itu pada 7Agustus 2017 divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun hukuman itu dinaikan menjadi 1,5 tahun kurungan badan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun terdakwa Delly mengajukan kasasi hasilnya malah mendapat hukuman lebih berat.

“Menyatakan terdakwa Delly Indirayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Artidjo Alkostar.

Selain itu terdakwa Delly juga didenda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan badan selama 3 bulan.

Untuk kasus yang pertama yakni kasus rehab gedung SMPN 187 Jakarta Barat, dia dikenakan hukuman 14 bulan penjara.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.