Kejaksaan Agung Akan Cabut Izin Perusahaan Yang Bakar Hutan

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung akan menjerat perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan.

“Ya Kejaksaan akan menjerat perusahaan perkebunan nakal itu dengan pidana tambahan yakni pencabutan izin bila terbukti membakar hutan dan lahan,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (20/9/2019).

Masih kata Prasetyo, dirinya menduga kebakaran hutan yang di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan bukanlah kebakaran biasa. Terdapat indikasi kebakaran akibat aksi pembakaran yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggungjawab termasuk korporasi perkebunan.

“Data Kejaksaan sudah menerima 166 berkas perkara dalam kasus kebakaran hutan atau lahan, ada tujuh merupakan berkas perkara dari tersangka korporasi,” ungkap Prasetyo.

Namun sudah ada 18 perkara yang masuk ke Pengadilan, dan terdapat 11 perkara yang sudah diputus berkekuatan hukum tetap (inkrach), dengan rincian 3 perkara diwilayah Riau dan 8 lainya di Kalimantan Tengah.
(Tim)

Prajurit Kodim 0503/JB Ikuti Latbakjatri, ini Pesan Dandim 0503/JB

Foto: Dandim 0503/JB Letkol Kav Valian Wicakson S.Sos saat memberikan arahan pada giat Latbak prajurit Kodim 0503/JB

dutainfo.com-Jakarta: Para Prajurit Kodim 0503/Jakarta Barat mengasah kemampuan dan ketrampilan dengan menggelar latihan menembak senjata ringan (Latbakjatri) Triwulan III TA 2019, bertempat di lapangan tembak Yonkav 7/PS Jalan RA Fadhilah, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Kamis (19/9/2019).

Pada kesempatan itu Dandim 0503/JB Letkol Kav Valian Wicaksono Magdi S.Sos mengatakan Latbakjatri merupakan salah satu bentuk guna mengasah kemampuan prajurit dibidang latihan menembak senjata laras panjang dan pistol, sesuai kalender latihan saya harapkan semua prajurit Kodim 0503/JB wajib mengikuti kegiatan tersebut.

“Saya juga sangat mengapresiasi untuk prajurit yang mendapat nilai tertinggi di latbak senjata laras panjang dan pistol semua ini harus dipertahankan disetiap kegiatan kedepanya,” tegas Letkol Valian.

Sementara Komandan Latihan Kapten Arh Triananto menambahkan beberapa tugas disetiap pos-pos dalam melaksanakan latihan menembak dan mekanisme selama latihan, agar diperhatikan dalam membawa senjata bagi setiap prajurit dan jaga ketertiban dalam pelaksanaan menembak.

Ditempat yang sama Koordinator Materi Latbak Kapten Inf Edi Suroso menjelaskan tata cara sikap dan penggunaan munisi dalam latihan menembak.

“Latihan kali ini prajurit menggunakan senjata laras panjang M16 A1 dengan cara sikap tiarap tanpa sandar dan senjata laras pendek (pistol) dengan sikap berdiri mengenggam pistol dengan dua tangan,” ungkap Kapten Edi.

Latihan menembak ini harus sesuai dengan sasaran dan dapat membina ketrampilan setiap prajurit agar tetap menjadi prajurit yang profesional serta patut dikuasai sampai mahir.

Diakhir Latbakjatri Dandim 0503/JB Letkol Kav Valian Wicaksono mengingatkan kembali agar seluruh prajurit Kodim 0503/JB wajib mengikuti latihan menembak ini hal tersebut guna mengasah kemampuan selain itu menjadi prajurit yang profesional dan tangguh, tutupnya.
(Hdr/tim)

Polres Jakbar Kembali Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Di Pekan Baru

Foto: Barang bukti sabu diamankan Polres Jakarta Barat dari jaringan internasional di Pekan Baru, Riau

dutainfo.com-Jakarta: Jaringan narkoba internasional Malaysia-Jakarta, di Pekan Baru, Riau, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, pada Rabu (18/9/2019).

Para sindikat narkoba jenis sabu ini tak pernah tinggal diam dalam menyelundupkan narkoba yang memanfaatkan kebakaran hutan sehingga jarak pandang di kota tersebut terbatas dan dimanfaatkan oleh pelaku.

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus kemasan teh cina yang berisi paketan sabu seberat 10 kg didalam satu travel bag.

“Ya benar adanya ungkap kasus kembali sindikat jaringan narkoba Internasional di Pekan Baru, Riau,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, pada awak media, Kamis (19/9/2019).

Masih kata Kombes Hengki baru saja Polres Jakarta Barat kembali mengungkap pelaku sindikat narkoba jaringan internasional.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan anggotanya yang dipimpin Kanit 1 AKP Arif Oktora telah melaksanakan penyelidikan selama 1 bulan dimulai adanya informasi keterangan dari para tersangka penangkapan sebelumya pada Bulan Agustus 2019 di Pekan Baru, Riau.

Dari informasi dan analisa tim melakukan surveilance dimulai dari Medan Sumatera Utara sampai dilakukan penangkapan di Pekan Baru, Riau karena tim yakin adanya aktifitas penyelundupan narkotika asal Malaysia untuk dikirim ke Jakarta.

Ditanya awak media mengenai para tersangka, AKBP Erick belum mau merinci para tersangkanya.

Lantaran hal tersebut para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Nanti kita akan jelaskan dan sampaikan kembali ya mohon bersabar,” tutup Erick.
(Elw/Hdr)

Penyidik Polda Metro Jaya Serahkan Kris Hatta Ke Kejati DKI

Foto: Kris Hatta saat diamankan Polda Metro Jaya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penganiayaan Kris Hatta pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (19/9/2019).

“Ya ini merupakan pelimpahan tahap dua sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas perkara Kris Hatta lengkap (P21),” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, pada awak media, Kamis (19/9).

Selain tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti antara lain hasil visum dan rekaman pada pihak Kejaksaan.
“Tugas dan tanggungjawab Polisi selanjutnya akan diserahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap AKBP I Gede.

Sebelumya diberitakan pada April 2019 yang lalu, Kris Hatta diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Kris terhadap Anthony dilakukan di tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan.

Diketahui pula antara tersangka Kris Hatta dan korban Anthony sudah melakukan perdamaian, namun meski laporan dicabut oleh korban, proses hukum lanjutan tetap berjalan karena laporan bukan delik aduan namun delik murni dan proses hukumnya tetap berjalan ke meja hijau.
(Tim)

Tim Intelijen Kejaksaan Amankan Buronan Korupsi Dana Dinas Pariwisata

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Arifin bin Racmad diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Pidsus Kejari Pidie, tersangka merupakan buronan dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan pengelola dana kegiatan pengadaan tanah untuk sarana olahraga di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pidie tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1 miliar.

“Ya benar tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Pidsus Kejari Pidie menangkap Arifin yang telah dinyatakan buronan dalam kasus dugaan korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media, Kamis (19/9/2019).

Penangkapan buronan ini merupakan program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 dan merupakan TABUR ke-124, kata Mukri.

“Tersangka diamankan di Gamping Teungah Drien Gogo, Padang Tiji, Pidie, Aceh, pada Rabu 18 September 2019,” ungkap Mukri.

Masih kata Kapuspenkum Mukri, dari perbuatan tersangka ditemukan bukti awal adanya dugaan kerugian negara yang dihitung oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh.

Dalam hal ini keuangan negara dirugikan Rp 1.141.024.000 dari hasil penghitungan.

Selanjutnya tersangka Drs H Arifin bin Rahmad langsung dibawa tim gabungan Kejaksaan Agung Dan Kejari Pidie gunak menjalani proses hukum lanjutan.
(Tim)