Di Pamulang Ada Jaksa Gadungan Tipu Warga Rp 310 Juta

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) tangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan membawa senjata api (Senpi) di Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Ya bahwa jaksa gadungan itu bernama Tonny Renaldo Matan (49), dimana ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbanya Rp 310 Juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Apreza Darul Putra, Sabtu (15/11/2025).

Masih kata Apreza, senpi yang diamankan jenis revolver, dan dia menipu seseorang.

“Dari hasil penipuan terhadap korbannya sebanyak Rp 283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku,” katanya.

Pelaku ini mengaku kepada korbannya adalah Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, dengan dalil bisa mengurus perkara hukum.

“Pada saat diamankan pelaku menggunakan pakain dinas harian atau PDH,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.
(Tim)

Polsek Cengkareng Gelar Jumat Peduli, Ojol Bojong Indah Terima Bantuan Sosial

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya menghadirkan kehadiran Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat, Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Peduli – Jaga Jakarta Berbagi Kasih, Jumat (14/11/2025).

Kegiatan berlangsung di pangkalan ojek Stasiun Bojong Indah, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng.

Dipimpin oleh Panit Binmas IPDA Tono, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Aipda Achmad Haris dan Aipda A. Kosasi, jajaran Polsek Cengkareng menyalurkan 25 paket bantuan sosial kepada para pengemudi ojek pangkalan.

Bantuan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap warga yang sehari-hari menggantungkan hidup dari pekerjaan di sektor informal.

Kapolsek Cengkareng KOMPOL Fernando Saharta Saragi, S.I.K, melalui jajarannya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi langsung agar anggota Polri selalu hadir di tengah masyarakat, mendengarkan keluh kesah, dan memberikan manfaat nyata.

“Polisi harus peduli, karena kepedulian adalah fondasi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujar nya saat dikonfirmasi, Sabtu, 15/11/2025.

Warga dan para pengemudi ojek pun menyambut kegiatan ini dengan penuh rasa syukur.

Kehadiran polisi di tengah mereka bukan hanya membawa bantuan, tapi juga menghadirkan rasa nyaman, silaturahmi, serta harapan bahwa suasana kebersamaan antara Polri dan masyarakat terus terjaga.

Melalui program Jum’at Peduli ini, Polsek Cengkareng berharap hubungan baik dengan warga semakin erat, dan kehadiran Polri dapat terus menjadi sumber kepercayaan dan keteduhan bagi masyarakat. (Tim)

Polsek Tambora Bersama 3 Pilar Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran Di Kampung Duri Dalam

Dutainfo.com-Jakarta: Suasana kebersamaan terasa kuat di Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jumat (14/11/2025) pagi.

Ratusan personel dari unsur 3 Pilar Kecamatan Tambora bersama berbagai instansi turun langsung melakukan kerja bakti massal di lokasi kebakaran yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kerja bakti ini melibatkan 270 personel gabungan, terdiri dari Polsek Tambora, Koramil 02/Tambora, Satpol PP, Damkar, BPBD, pasukan kebersihan (Oren, Biru, Kuning, Hijau), serta aparat kecamatan.

Kegiatan dipimpin oleh AKP Ahyar Muiz, S.Sos selaku Perwira yang bertanggung jawab dari Polsek Tambora.

Dengan alat sederhana, sapu, sekop, dan tenaga yang tulus, petugas membersihkan puing-puing bangunan, sisa-sisa barang rumah tangga, dan material yang hangus terbakar.

Upaya ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan lingkungan dan membantu warga kembali menata hidup setelah musibah.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam meringankan derita warga.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak merasa sendiri. Melalui kerja bakti ini, kami ingin mengembalikan harapan dan semangat warga yang terdampak kebakaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 14/11/2025

Musibah yang melanda Kampung Duri Dalam telah meninggalkan duka mendalam bagi banyak keluarga.

Namun pagi ini, kebersamaan dan gotong royong menjadi cahaya baru yang menguatkan mereka untuk kembali bangkit. (Tim)

Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Sintang

dutainfo.com-Kalbar: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali melakukan penggeledahan pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang, pada Rabu (12/11), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melakukan pengeledahan di rumah tersangka HN di Jln Purnama II, Komplek Purnama Elok, Pontianak Selatan.

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor Print-02/O.1/Fd.1/03/2025. Dan Surat Penyidikan Nomor Print -01/O.1/Fd.1/03/2024.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang pada Tahun Anggaran 2017, Gereja tersebut menerima Rp 5 Miliar dan pada 2019 kembali mendapatkan Rp 3 Miliar, penyidik menduga HN menandatangani Laporan Pertanggungjawaban untuk kegiatan yang sebenarnya sudah selesai pada 2018 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit Volkswagen merah, dan laptop, dokumen kendaraan, dua jam tangan serta satu unit Mini Cooper hitam beserta dokumen lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan penggeledahan itu bagian dari proses penyidikan yang profesional, transparan dan sesuai KUHAP.
(**)

Pasal Berlapis Dua Perampok Sopir Taksi Online Di Bogor

dutainfo.com-Bogor: Dua perampok yang menewaskan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Kapores Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yakni pencurian dengan kekerasaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.

Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman mati, untuk kedua tersangka ditangkap pada Rabu (12/11/2025) kemarin sore di Ciamis.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar AKBP Wikha, Kamis (13/11/2025).

Untuk mayat korban ditemukan pada Senin (10/11/2025) sore.
(**)