
dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) tangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan membawa senjata api (Senpi) di Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Ya bahwa jaksa gadungan itu bernama Tonny Renaldo Matan (49), dimana ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbanya Rp 310 Juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Apreza Darul Putra, Sabtu (15/11/2025).
Masih kata Apreza, senpi yang diamankan jenis revolver, dan dia menipu seseorang.
“Dari hasil penipuan terhadap korbannya sebanyak Rp 283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku,” katanya.
Pelaku ini mengaku kepada korbannya adalah Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, dengan dalil bisa mengurus perkara hukum.
“Pada saat diamankan pelaku menggunakan pakain dinas harian atau PDH,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.
(Tim)



