
dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap Kho Yang Tjhin Subardi (72), seorang terpidana kasus pemalsuan surat yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak di vonis 2017 silam.
“Ya benar, dalam proses penangkapan tersebut pihaknya dibantu oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, Selasa Malam (10/3/2026).
Masih kata Nurul, sebelumnya penangkapan dilakukan tim sempat memperoleh informasi bahwa terpidana berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani pengobatan, selang waktu tim mendapat informasi bahwa Kho Tjhin telah kembali ke kediamannya di wilayah Penjarigan, Jakarta Utara.
“Terpidana sebelumnya melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO sehingga pada hari ini terpidana berhasil ditangkap pada pukul 18.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” ucap Nurul.
Penangkapan itu berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt Brt tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam putusan itu Kho Tjhin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Kho Tjhin terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat berupa perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl Pejagalan Raya, Pekojan Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001.
(Tim)



