Direktur C Pada Jampidum Kejagung Agoes Soenanto Prasetyo Menyampaikan Apresiasi Atas Dukungan Penuh Pemprov Kalteng, Atas Pemberlakuan KUHP Baru

Dutainfo.com-Jakarta; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif dalam KUHP baru. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejati Kalteng, Kamis (18/12/2025), dan disaksikan langsung Direktur C pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Agoes Soenanto Prasetyo yang mewakili JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemprov Kalteng dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada tgl 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi pijakan penting bagi kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Kegiatan ini dihadiri langsung Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, serta Direktur C JAM Pidum Kejagung dan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo.

“Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Kalteng yang memberi apresiasi terhadap penerapan pidana kerja sosial” ujar Agoes usai penandatanganan MoU.

Menurutnya, implementasi KUHP baru membutuhkan kolaborasi kuat. Melalui MoU ini, kedua pihak akan memetakan kebutuhan teknis penuntutan dan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Kalteng, para Bupati dan Walikota Se-Kalteng serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Se-Kalteng.

Terkhusus kami ucapkan terima kasih kepada JAM Pidum yang telah memberikan arahan dan dukungan penuh bagi terlaksananya kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini, serta terima kasih pula kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini dengan penuh dedikasi dan semangat kebersamaan, ujarnya.

Selain itu Direktur C pada JAM Pidum Kejaksaan Agung juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Utama PT. Jamkrindo beserta seluruh jajaran atas dukungan, kemitraan dan kontribusinya dalam berbagai program sosial yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Kolaborasi Jamkrindo dengan Kejaksaan, khususnya dalam menguatkan kapasitas sosial masyarakat dan mendukung ruang-ruang rehabilitatif, menjadi bagian penting dalam mendorong keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang menekankan pendekatan pemulihan, pemberdayaan dan keadilan yang lebih humanis, ungkapnya.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai langkah maju menuju penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

“Yang menarik adalah penerapan kerja sosial kini semakin diformalkan. Dalam kasus tertentu, jaksa dan hakim dapat memberikan hukuman sosial,” tuturnya.

Pemprov Kalteng, kata Agustiar, siap menyediakan ruang bagi terpidana kerja sosial untuk ditempatkan di instansi pemerintah maupun perusahaan daerah. Termasuk jika dibutuhkan tenaga kebersihan, selama para pelaku sudah dibekali pelatihan.

Sementara itu, Kajati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menekankan bahwa MoU ini merupakan bagian dari strategi menuju pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari tahun 2026. Pidana kerja sosial, katanya, hanya diberikan untuk tindak pidana umum dengan ancaman di bawah lima tahun atau kategori pidana ringan.

“Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan tim pengawas serta jaksa pengawas secara berkolaborasi,” ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi model penerapan pemidanaan alternatif yang lebih efektif, edukatif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (Tim)

Kejati Kalimantan Tengah Dan Pemprov Kalimantan Tengah Resmi Menandatangani MoU Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif dalam KUHP baru. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejati Kalteng, Kamis (18/12/2025), dan disaksikan langsung Direktur C pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Agoes Soenanto Prasetyo yang mewakili JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemprov Kalteng dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada tgl 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi pijakan penting bagi kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Kegiatan ini dihadiri langsung Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, serta Direktur C JAM Pidum Kejagung dan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo.

“Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Kalteng yang memberi apresiasi terhadap penerapan pidana kerja sosial” ujar Agoes usai penandatanganan MoU.

Menurutnya, implementasi KUHP baru membutuhkan kolaborasi kuat. Melalui MoU ini, kedua pihak akan memetakan kebutuhan teknis penuntutan dan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Kalteng, para Bupati dan Walikota Se-Kalteng serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Se-Kalteng.

Terkhusus kami ucapkan terima kasih kepada JAM Pidum yang telah memberikan arahan dan dukungan penuh bagi terlaksananya kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini, serta terima kasih pula kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini dengan penuh dedikasi dan semangat kebersamaan, ujarnya.

Selain itu Direktur C pada JAM Pidum Kejaksaan Agung juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Utama PT. Jamkrindo beserta seluruh jajaran atas dukungan, kemitraan dan kontribusinya dalam berbagai program sosial yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Kolaborasi Jamkrindo dengan Kejaksaan, khususnya dalam menguatkan kapasitas sosial masyarakat dan mendukung ruang-ruang rehabilitatif, menjadi bagian penting dalam mendorong keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang menekankan pendekatan pemulihan, pemberdayaan dan keadilan yang lebih humanis, ungkapnya.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai langkah maju menuju penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

“Yang menarik adalah penerapan kerja sosial kini semakin diformalkan. Dalam kasus tertentu, jaksa dan hakim dapat memberikan hukuman sosial,” tuturnya.

Pemprov Kalteng, kata Agustiar, siap menyediakan ruang bagi terpidana kerja sosial untuk ditempatkan di instansi pemerintah maupun perusahaan daerah. Termasuk jika dibutuhkan tenaga kebersihan, selama para pelaku sudah dibekali pelatihan.

Sementara itu, Kajati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menekankan bahwa MoU ini merupakan bagian dari strategi menuju pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari tahun 2026. Pidana kerja sosial, katanya, hanya diberikan untuk tindak pidana umum dengan ancaman di bawah lima tahun atau kategori pidana ringan.

“Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan tim pengawas serta jaksa pengawas secara berkolaborasi,” ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi model penerapan pemidanaan alternatif yang lebih efektif, edukatif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (Tim)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo Lantik Kajari Sukabumi Dan Bandung

dutainfo.com-Jabar: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo, melantik Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Siti Holijah Harahap dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas, Rabu (17/12/2025).

Kajati Jabar Hermon Dekristo, menegaskan agar kedua pejabat yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggungjawab demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.

“Pentingnya menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Setiap kebijakan dan tindakan yang diambil berlandaskan nilai keadilan, kejujuran, serta pengabdian kepada masyarakat,” ujar Hermon Dekristo, Rabu (17/12).

Masih kata Hermon, pelantikan bukan sekedar seremonial atau rotasi jabatan, melainkan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang dipercaya memimpin.

“Apresiasi kepada pejabat yang lama, atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas,” ungkapnya.

Dan selamat bertugas kepada Kejari Sukabumi Siti Holijah Harahap, dan Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas.
(**).com-Jabar: Kep ala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo, melantik Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Siti Holijah Harahap dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas, Rabu (17/12/2025).

Kajati Jabar Hermon Dekristo, menegaskan agar kedua pejabat yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggungjawab demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.

“Pentingnya menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Setiap kebijakan dan tindakan yang diambil berlandaskan nilai keadilan, kejujuran, serta pengabdian kepada masyarakat,” ujar Hermon Dekristo, Rabu (17/12).

Masih kata Hermon, pelantikan bukan sekedar seremonial atau rotasi jabatan, melainkan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang dipercaya memimpin.

“Apresiasi kepada pejabat yang lama, atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas,” ungkapnya.

Dan selamat bertugas kepada Kejari Sukabumi Siti Holijah Harahap, dan Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas.
(**)

Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Walkot Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Gubernur DKI, Jakarta Pramono Anung resmi melantik Iin Mutmainnah sebagai Wali Kota Jakarta Barat, Iin menggantikan Uus Kuswanto yang diangkat sebagai Sekda Pemprov DKI, Jakarta.

Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI, Jakarta Nomor 1118 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 Desember 2025.

Iin Mutmainaah sebelumnya menjabat Kadis Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI, Jakarta.

Gubernur DKI, Jakarta Pramono Anung dalam kesempatan itu, menegaskan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan berbasis merit system tanpa intervensi. (Tim)

Kejari Kutai Timur Raih Predikat WBK Thn 2025, Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi Dan Penegakan Hukum Berintegritas

Dutainfo.com-Kutai: Kejaksaan Negeri Kutai Timur kembali mencatatkan capaian strategis dengan berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Predikat ini merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam membangun Zona Integritas menuju Reformasi Birokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan nasional reformasi birokrasi di lingkungan aparatur negara.


Predikat WBK Tahun 2025 tersebut diterima secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, S.H., M.H., dalam acara penyerahan piagam penghargaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) pada hari rabu 17 desember 2025 di gedung Kejaksaan Agung R.I.
Kajari Kutai Timur, Reopan Saragih, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran.


“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang secara konsisten membangun budaya kerja berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik,” ujarnya.

Pembangunan Zona Integritas dan pemberian predikat WBK berpedoman pada berbagai regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, yang menegaskan pentingnya upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.
Selain itu, pelaksanaan Zona Integritas juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, yang menetapkan indikator penilaian meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kutai Timur juga berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menekankan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum.

Dalam implementasinya, Kejaksaan Negeri Kutai Timur secara berkelanjutan melakukan pembenahan tata kelola organisasi melalui penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi, optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas dan integritas sumber daya manusia.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip good governance dan clean government, sekaligus untuk memastikan setiap layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Lebih lanjut, Kajari Kutai Timur menegaskan bahwa predikat WBK bukanlah tujuan akhir.


“Predikat WBK ini bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus terus dijaga. Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebagai penutup, Kajari Kutai Timur menegaskan komitmen institusinya untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian yang telah diraih.


“Ke depan, kami berkomitmen untuk mempertahankan predikat WBK yang telah diraih serta terus melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan Kejaksaan Negeri Kutai Timur sebagai institusi penegak hukum yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkas Reopan Saragih.
Dengan diraihnya Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri Kutai Timur menegaskan perannya dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi nasional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (Tim)