Komjak RI Berikan Apresiasi Putusan MK Tegaskan Wewenang Kejaksaan Usut Korupsi

Foto: Ketua Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Barita Simanjuntak (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mahkamah Konstitusi memutuskan Kejaksaan Republik tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi. Pasalnya, sesuai ketentuan hukum memberi kewenangan penyidikan korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil terkait pasal-pasal yang menyangkut kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. MK dalam putusannya mempertahankan dasar hukum kewenangan penyidikan kejaksaan tersebut tanpa mengubah frasa apapun dalam pasal-pasal yang diajukan oleh para pemohon sebagai objek uji konstitusional.

Berdasarkan putusan MK yang dibacakan Selasa 16 Januari 2024 lalu, Langkah ini, menurut MK, diambil karena pembentuk undang-undang memandang penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengapresiasi putusan MK ini. Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menilai memang sudah seharusnya Kejaksaan diberi kewenangan dalam mengusut perkara korupsi. Kewenangan itu bahkan dipertegas di dalam UU Kejaksaan RI dan UU Tipikor.

“Kewenangan dari berbagai persepktif normatif, historis, sosiologis dan philosophis kewenangan Kejaksaaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan negeri ini,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, Kamis 18 Januari 2024.

Kejaksaan RI, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menilai tidak ada tumpang-tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak berharap ke depannya, MK dapat menolak gugatan atas kewenangan Kejaksaan RI dalam pengusutan tindak pidana korupsi. Pasalnya, gugatan senada pernah ada dan MK tetap memutuskan penolakan atas gugatan yang diajukan.

“Pasalnya, sudah kelima kalinya diputus serupa maka dalam khazanah sistem peradilan, ini sudah menjadi “Preseden” tetap atau dalam istilah awamnya “ Jurispridensi” tetap, artinya kalau ke depan masih ada gugatan yang serupa maka gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal,” tegas Barita Simanjuntak.

Komisi Kejaksaan sebut Barita bangga atas prestasi penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI selama ini. Khususnya dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Secara empiris capaian kinerja Kejaksaan di bawah kepemimpinan JA Burhanuddin khususnya jajaran Pidsus dalam tiga tahun terakhir terbaik dan pengusutan kasus mega korupsi “big fish” serta pengembalian kerugian negara tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.

Survey kepuasan masyarakat oleh berbagai lembaga survey terhadap kapasitas Kejaksaan dalam pengusutan tipikor meraih angka tertinggi. “Kita harapkan ini semakin memicu kinerja Pidsus lebih hebat lagi ke depan. Putusan MK atas gugatan yang kurang lebih sama sudah kali keempat dan semua gugatan dimaksud ditolak MK,” ujar Barita. (Tim/Elw)

Uang Sitaan Rp 40,8 M Indosurya Dikembalikan Kejagung Ke Korban Koperasi Indosurya

dutaonfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI telah mengembalikan barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa uang tunai Rp 40,89 miliar kepada para korban pada Rabu (17/1/2024).

Pengembalian uang ini dilakukan Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI.

Tim itu telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara KSP Indosurya.

Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yakni uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), senilai Rp 39.49 miliar dan US$ 896.988,43 setara Rp 1,4 miliar.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban,” ujar Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana, Kamis (18/1/2024).

Selanjutnya masih kata Fadil, dirinya berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.

Dalam kegiatan pengembalian barang bukti ini dihadiri Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana lainya, Asisten Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Kepala Kejaksaan Kota Depok.
(**)

Polantas Di Jakbar Razia Knalpot Brong Langsung Ditilang

Foto: Knalpot Brong (ist)

dutainfo.com-Jakarta : Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai melakukan razia knalpot Brong pada motor yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Satlantas Polres Jakarta Barat melakukan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau brong di traffic light relasi Kebon Jeruk, Jakbar,” seperti dikutip TMC Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2024).

Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong di wilayah DKI Jakarta, pihak kepolisian akan menindak tegas para pelanggar.

“Tentu sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan, enggak boleh untuk knalpot brong,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada awak media, Selasa (16/1/2024). (Tim)

Kanwil DJP Jakbar Gandeng Polres Jakbar Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP

dutainfo.com-Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggandeng Polres Metro Jakarta Barat dalam kegiatan sosialisasi perpajakan di Aula Polres Metro Jakarta Barat,Kamis, 18/1/2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Polres dan masyarakat dengan tujuan meningkatkan pemahaman terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Akbp Sarly Sollu, menyampaikan terkait kemudahan yang diberikan dengan memadankan NIK dengan NPWP.

“Memang luar biasa, one number bisa segalanya. Itu bagus, memudahkan sistem, memudahkan pelayanan. Masyarakat saat ini memang butuh sistem yang mudah,” jelas Sarly Sollu.

Beliau berharap agar DJP terus memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, karena semakin rumit pelayanan, masyarakat akan semakin enggan melibatkan diri dalam urusan perpajakan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora, Eko Hadiyanto, menyambut baik harapan tersebut dan mengingatkan peserta sosialisasi mengenai kewajiban setiap wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Eko menjelaskan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yaitu 30 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Wajib pajak dapat melapor melalui E-Filing di mana saja dan kapan saja.

Eko juga menyoroti program pemadanan NIK dengan NPWP yang diluncurkan DJP untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, DJP melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk memudahkan wajib pajak dari tahap registrasi hingga pembayaran pajak.

Dalam sesi sosialisasi, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat, Muhammad Mahiddin, menjelaskan materi PMK 168 Tahun 2023 terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER), Pemadanan NIK dengan NPWP, dan proses bisnis perpajakan dalam PSIAP.

Sementara Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah, Arif Wahyudin, memberikan panduan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui DJP Online.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga menyediakan layanan konsultasi bagi peserta sosialisasi terkait pemadanan NIK-NPWP, layanan EFIN, dan konsultasi pelaporan SPT Tahunan.

Dengan adanya kerjasama antara instansi pajak dan Polres Metro Jakarta Barat, diharapkan pemahaman masyarakat terkait perpajakan semakin meningkat, dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tepat waktu dan efisien. (Tim)

Kasdim 0503/JB Wakili Dandim 0503/JB Hadiri Pemusnahan Barbuk Di Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis barang bukti penanganan perkara periode Agustus hingga Desember 2023.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 17 Januari 2024.

“Ya pemusnahan barang bukti tersebut berupa 7,5 Kg Narkotika, Uang Palsu, Senjata Tajam, dan barang bukti rampasan lainya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, kepada awak media,” Rabu (17/1/2024).

Masih kata Hendri Antoro, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari 152 perkara kriminal umum dan 194 perkara narkotika.

“Jadi total perkara kriminal umum 152 perkara, narkotika 194 perkara, itu jumlahnya dari perkara ini yang sudah inkrah (kekuatan hukum tetap), sepanjang 2023,” Ungkap Hendri.

Selanjutnya masih kata Hendri, barang bukti hasil rampasan tersebut merupakan penyisihan dari barang bukti yang sudah dimusnahkan penyidik Kejari Jakarta Barat sebelumnya.

“Semua perkara mesti selesai, baik untuk pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan,” paparnya.

Untuk sementara di tahun 2024, lanjut Hendri belum ada perkara yang selesai dieksekusi.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya Kajari Jakbar Hendri Antoro, Kapolres Jakbar diwakili Kompol Yusfianto, Dandim 0503/JB Diwakili Kasdim 0503/JB Letkol Inf Harry Ismail, Kasi PB3R Kejari Jakbar Dodi Gazali, dan Staf PB3R Kejari Jakbar.
(Tim)