Polsek Tanjung Duren Gelar Apel Bersama 3 Pilar, PPSU Dan Panwascam Penertiban APK Pemilu 2024

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tanjung Duren bersama tiga pilar Kecamatan Grogol Petamburan, FKDM, PPSU, dan Panwascam, menggelar apel dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, Selasa, 30/1/2024 malam.

Apel tersebut dilaksanakan di halaman kantor kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat jl Tanjung Duren Barat IV Jakarta Barat

Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai mengganggu dan membahayakan.

Dalam apel tersebut, sebanyak 95 personel gabungan terlibat, yang terdiri dari 11 personel Polsek Tanjung Duren, 35 personel Satpol PP, 7 personel Dishub, 7 personel Binamarga, 9 personel Panwascam, 3 personel PPK, 21 personel PPSU, dan 2 perwakilan partai politik dari PKS.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono mengatakan, Perapihan APK Pemilu 2024 melibatkan kerjasama tiga pilar, FKDM, dan PPSU, didukung oleh surat rekomendasi dari Panwas Kecamatan Grogol Petamburan.

“Kami berkolaborasi bersama unsur terkait untuk melaksanakan penertiban terkait Perapihan APK Pemilu 2024 yang dinilai mengganggu dan membahayakan,” ujar Kompol Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu, 31/1/2024.

Di kesempatan yang sama Camat Grogol Petamburan Bp Agus Sulaeman menjelaskan apel dalam rangka perapihan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, Peserta pemilu turut hadir dalam kegiatan ini sebagai wujud partisipasi mereka.

Apel diikuti oleh perapihan APK Pemilu 2024 di beberapa lokasi strategis, meliputi rute Jln. Arjuna – Jln. S. Parman – TL. Tomang – Jln. Tomang Raya – Jln. Salak Masir – Jln. Daan Mogot – Jln. Tubagus Angke – Jln. Sekretaris – Jln. Tanjung Duren Utara IV – Jln. Latumenten – Jln. Makaliwe – Jln. Kiyai Tapa.

Lanjut Agus menjelaskan, Setelah diangkat dari lokasi APK, alat peraga kampanye tersebut akan disimpan di kecamatan, yang kemudian akan dibuatkan Berita Acara sebagai bukti resmi.

“Seluruh proses perapihan dilakukan dengan dokumentasi yang lengkap,” ucapnya

Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman dalam menghadapi Pemilu 2024, memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, dan menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan. (Tim)

Tim Penyidik Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Perintangan Penyidikan Di Kasus Komoditas Timah

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung RI, melakukan pengeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, didalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan sehingga penyidik menetapkan inisial RT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

“Ya tim penyidik telah menetapkan 1 orang berinisial TT dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” ujar Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada awak media melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (30/1/2024).

Masih kata Kuntadi, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak kooperatif dalam penyidikan.

“Tim penyidik menyebut tersangka TT melakukan upaya penghalang-halang seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik,” ungkap Kuntadi.

Selain itu sambung Kuntadi, tersangka TT dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Untuk selanjutnya tersangka TT dilakukan penahanan di LP Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang hingga 20 hari kedepan,” katanya.
(**)

Sejumlah Pengawas TPS Mundur Gegara Upah Rp 1 Juta

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Jakarta mengatakan sejumlah pengawas tempat pemungutan suara (TPS), di Jakarta mengundurkan diri.

Bawaslu menilai faktor upah lah menjadi alasan masyarakat mundur dari pengawasan TPS Pemilu 2024.

“Honornya menjadi pengawas TPS hanya Rp 1 juta, tugasnya memang hanya melakukan persiapan pungut, hitung dan rekapitulasi,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI, Jakarta Burhanuddin, seperti dilansir Antara, Selasa (30/1/2024).

Masih kata Burhanuddin, banyak masyarakat menilai, pekerjaan pengawas TPS cukup berat, akan tetapi upahnya tak sesuai.

Besar upah pengawasan TPS didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang menyatakan upah Pengawas TPS pada Pemilu 2024 Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.

“Menjadi pengawas TPS merupakan bagian dari pengabdian bangsa dan negara melalui proses demokrasi, sehingga berapapun nominalnya tak menjadi masalah,” ungkapnya.

Pekerjaan pengawas TPS hanya sehari, namun pembentukanya selama 23 hari.

“Jadi kerja riilnya hanya hanya satu hari pada H Pemilu 2024,” paparnya.

Namun Burhanuddin belum merinci secara detail jumlah pengawas TPS yang telah mengundurkan diri.
(**)

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan Berbagai Barbuk Hasil Tindak Pidana

dutainfo.com-Jatim: Berbagai barang bukti hasil tindak pidana narkoba, kesehatan, dan perkara tindak pidana ringan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024).

Adapun pemusnahan barang bukti meliputi diantaranya, sabu-sabu sebanyak 337,13 gram, ekstasi sebanyak 749,5 butir, jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 1798 butir, serta pakaian, hp, dompet, timbangan, kartu remi, golok dan minuman keras 69 botol.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo Nugroho.

“Ya benar telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti, pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono, melalui Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo Nugroho, Selasa (30/1).

Hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti ini diantaranya, Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo Nugroho, Wakasatnarkoba Polres Banyuwangi Iptu Kirman, Kasubsi Subkor P2P Dinas Kesehatan Banyuwangi Masfufah, Kasubsi Pratut Kejari Banyuwangi Helena, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
(HDR/Sav)

Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Tamansari Modus Ajak Wanita Cek In Hotel Lalu Bawa Kabur Barang Korban

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) berhasil diamankan oleh Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, setelah membawa kabur barang milik korban dengan modus ‘cek in hotel.’

Pelaku mengincar wanita malam, termasuk seorang wanita berinisial ATP (29), yang menjadi korban dalam kejadian ini.

Menurut Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda mengatakan, pelaku berhasil mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat setelah mendapatkan korbannya.

Dengan alasan memesan makanan melalui aplikasi GoFood, pelaku meminjam HP dan PIN ATM milik korban.

” Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri, membawa kabur barang berharga miliknya,” Ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Senin, 29/1/2024.

Korban yang kaget segera mencoba memblokir rekeningnya, tetapi uang di rekening sudah diambil oleh pelaku.

Kerugian yang dialami korban mencapai 40 juta rupiah. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Pelaku MM alias Fahri berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook.

Lebih lanjut, Suparmin mengungkapkan bahwa pelaku ini telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. (Tim)