
dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati DKI, Jakarta berhasil menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, pada Rabu malam (20/3/2024).
“Ya benar diamankan nama buron yang tertangkap Retno Wulandari (53), terpidana kasus penipuan bisnis emas batangan fiktif, namun suaminya masih buron,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Kamis (21/3/2024).
Masih kata Ketut, mereka ini bersama-sama melakukan bisnis emas batangan fiktif di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat sejak tahun 2000 hingga 2009, menyebabkan kerugian sebesar Rp 3.718.021.000.
Terpidana Retno saat ditangkap Tim Tabur Kejagung RI di Kediamannya di Bekasi Selatan, bersikap kooperatif.
“Terpidana Retno, langsung di bawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna dilakukan serah terima kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ungkapnya.
Tak ada tempat yang aman bagi para DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, himbau Ketut Sumedana.
(Tim)



