Polsek Palmerah Tangkap Dua Penipu Tukar Uang Receh Modus Kenal Bos Toko

dutainfo.com-Jakarta: Dua pelaku penipuan, P H alias Prendi dan A A alias Okem, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi penipuan di sebuah toko fried chicken di Palmerah, Jakarta Barat.

Dengan modus mengaku kenal dengan bos toko, mereka menukar uang receh dengan nilai yang diklaim mencapai jutaan rupiah disertai dengan nada ancaman

Taktik ini membuat korban ragu untuk memeriksa uang yang akan ditukar.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran menjelaskan bahwa pelaku meminta uang ditukar dengan cepat dan mengatakan membawa uang sebesar Rp 2,5 juta.

” Jadi ditukarkan itu, udah katanya cepet. Aku kenal sama bosmu, ini jumlahnya Rp 2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi Pers, Selasa (4/6/2024).

Namun, setelah diperiksa, uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang disebutkan oleh pelaku.

Menurut Panit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 1,1 juta  yang ada di laci kasir pada saat itu.

Kedua pelaku sekarang menjadi tersangka atas tuduhan pemerasan dan penipuan sesuai Pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sabam menambahkan, Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (31/5), datang ke toko dengan mengenakan topi dan membawa uang receh dalam kantong plastik.

Mereka meminta korban untuk tidak menghitung uang tersebut terlebih dahulu.

Setelah pelaku pergi, korban menghitung ulang dan menemukan bahwa uang tersebut hanya berjumlah Rp 400 ribu. (Tim)

Tiga Pelaku Pembacok Polisi Saat Lerai Tawuran Di Jakbar Ditangkap

dutainfo.com-Jakarta: Seorang anggota Polisi dibacok saat lerai tawuran di Kembangan Jakarta Barat, tiga pelaku yang masih remaja ditangkap.

“Ya benar seorang anggota tim perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano, kepada awak media, Senin (3/6/2024).

Masih kata Kompol Billy, korban saat itu tengah melakukan patroli bersama Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di wilayah Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

“Jadi anggota itu bersama tim patroli hendak membubarkan sekelompok remaja yang tawuran di depan Puskesmas Gg Kesehatan, pada Minggu (2/6/2024) dinihari,” ungkapnya.

Namun para pelaku tawuran itu malah melakukan perlawanan, salah satu pelaku tawuran membacok lengan kiri amggota Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya.

Tiga pelaku yang masih remaja itu berhasil ditangkap yakni ZF,AAP, dan RF.

Selain tiga pelaku polisi juga mengamankan senjata tajam diantaranya tiga bilah clurit, sambung Kompol Billy.
(Tim)

Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar Gagalkan Tawuran Remaja Di Kebon Jeruk

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 6 remaja diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat, pada Minggu, 2/6/2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita berbagai senjata tajam, termasuk golok dan cocor bebek.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa Tim 1 Patroli Perintis Presisi sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas)

Saat itu tim menerima informasi tentang sekelompok pemuda yang hendak melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Segera setelah menerima informasi tersebut, Tim Patroli Perintis Presisi langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat, tim mendapati sekelompok anak muda yang sedang berkonvoi dengan kendaraan bermotor sambil menenteng senjata tajam,” ujar Agung Julianto saat dikonfirmasi, Minggu, 2/6/2024

Pria berpangkat melati 2 dipundaknya ini menjelaskan, Tanpa menunda waktu, Tim Patroli Perintis Presisi segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para remaja tersebut.

Dalam proses penyisiran dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa senjata tajam yang mereka bawa.

“Kami berhasil mengamankan 6 remaja beserta senjata tajam yang mereka bawa. Senjata tajam yang kami sita antara lain golok dan cocor bebek,” tambah Agung Julianto.

Para remaja dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tawuran yang dapat membahayakan keselamatan warga setempat.

“Langkah cepat dan sigap Tim Patroli Perintis Presisi ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat. Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat,” tegas AKBP M. Hari Agung Julianto.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.

Situasi Jakarta Barat yang aman dan nyaman ini tidak terlepas dari kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian yang terus bersinergi demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Jakarta Barat. (Tim)

Polsek Cengkareng Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Untuk Anggota Citra Bhayangkara




dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, Polsek Cengkareng Jakarta Barat berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program & Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan ini ditujukan kepada Anggota Citra Bhayangkara Polsek Cengkareng dan berlangsung di aula lantai 2 Polsek Cengkareng pada Jumat, 31/5/2024.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang, yang memberikan dukungan penuh terhadap acara tersebut.

Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan inisiatif dari Polsek Cengkareng yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng sebagai wujud perhatian terhadap Mitra Kamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Cengkareng.

“Kegiatan ini sebagai sarana bagi anggota Citra Bhayangkara Sektor Cengkareng mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat tentang bagaimana mereka bisa mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat, 31/5/2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Jihan yang mewakili pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng, menyampaikan beberapa manfaat penting dari BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

Perlindungan dari Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan dapat meng-cover biaya pengobatan dan santunan jika terjadi kecelakaan kerja bagi pemegang BPJS.

Biaya angsuran yang relatif rendah program ini dirancang dengan biaya angsuran yang terjangkau, sehingga mudah diakses oleh berbagai kalangan pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan perlindungan bagi para pekerja, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman karena mereka tahu ada jaminan yang akan membantu jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” jelas Ibu Jihan dalam sambutannya.

Ibu Jihan juga menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Polsek Cengkareng untuk melaksanakan sosialisasi ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Cengkareng atas kerja samanya. Sosialisasi ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan sampai kepada semua pihak yang membutuhkannya,” tambahnya.

Sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para anggota Citra Bhayangkara yang hadir.

Mereka mendapatkan penjelasan mendetail mengenai prosedur pendaftaran, manfaat yang bisa diperoleh, dan cara mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para anggota Citra Bhayangkara semakin memahami pentingnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan dan dapat memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan optimal. (Tim)

Pengangguran Ini Ditangkap Polisi Curi Motor Buat Beli Narkoba

Dutainfo.com – Jakarta : Seorang pemuda pengangguran berinisial SR (23), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Metro Tamansari setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Aksi pencurian ini terjadi di Jl. Tamansari IX RT 01/005, Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin, 29/4/2024.

Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban David Sepriyanto.

Kapolsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa korban David Sepriyanto berprofesi sebagai penjual online aksesoris motor.

Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengepak barang.

“Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang, dengan total kerugian mencapai Rp10.000.000,” jelas Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat, 31/5/2024.

Korban baru melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tamansari pada 5/5/2024.

Menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Suparmin dan Iptu Derajat Djumantara langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah kost di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa pelaku SR beraksi bersama seorang rekannya berinisial AP, yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Karawang yang dikenal dengan panggilan “Mamang”, yang juga berstatus DPO seharga 2 juta rupiah.

“Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp600.000, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Suparmin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Tim)