Dalam Rangka HUT RI Ke- 79 Dan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke- 79, Kejari Banyuwangi Musnahkan Barbuk Pidana Kesehatan


Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 79 dan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Ke – 79 yang jatuh pada hari Senin tanggal 2 September 2024 Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kesehatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis (22/08/2024).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kesehatan atas nama terpidana Sujiyo Alias Pak Jio Jo atas nama terpidana Rio Pamungkas ST Alias Pak Rio dengan barang bukti diantaranya berupa jamu tawon botol kaca, botol kosong kemasan jamu, kardus dan serbuk jamu.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo. Turut hadir perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba Bripka Anang Widada, Kasubsi P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Ibu Masfufah, Jaksa Fungsional I Ketut Gde Dame Negara, Staf Pidum Septian Bagus serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.

“Bahwa pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap “ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi PB3R Muhammad Bimo, Kamis (22/08/2024). (Tim)

Polres Jakbar Terjunkan 57 Personel Amankan Jalur Lintas Unras Di Gedung DPR RI

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menerjunkan sebanyak 57 personel untuk melakukan pengamanan jalur lintasan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh elemen “Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi” di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22/8/2024.

Pengamanan ini dilakukan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya gangguan keamanan di wilayah sekitar lokasi aksi.

Sebanyak 57 personel yang dikerahkan terdiri dari anggota Polres dan Polsek jajaran serta peleton Dalmas (Pengendalian Massa) awal.

Para personel ini akan ditempatkan di beberapa titik strategis, salah satunya di kawasan Tl Slipi Palmerah, Jakarta Barat, yang menjadi salah satu jalur utama menuju Gedung DPR/MPR RI.

Pengamanan di titik ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kemacetan atau gangguan yang mungkin timbul akibat aksi unjuk rasa.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Randi Ariana, mengatakan bahwa pengamanan jalur lintasan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Barat untuk mendukung keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.

“Kami menempatkan personel di TL Slipi Palmerah untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman, serta mengantisipasi bilamana terjadi rusuh tidak melebar kewilayah lain” ujar Randi saat dikonfirmasi, Kamis, 22/8/2024.

Randi menambahkan, personel yang diterjunkan telah diberi arahan dan instruksi khusus untuk mengutamakan pendekatan humanis dalam menghadapi peserta aksi.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gesekan atau konflik yang tidak diinginkan.

“Kami berharap, dengan pengamanan yang kami lakukan, aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan damai dan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.

Selain pengamanan di Tl Slipi Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat juga berkoordinasi dengan personel pengamanan lain yang bertugas di wilayah sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap potensi ancaman dapat diantisipasi secara cepat dan efektif.

Polres Metro Jakarta Barat juga mengimbau kepada masyarakat yang akan menyalurkan aspirasinya untuk bisa menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai

“Mari sama-sama kita jaga wilayah kita yang aman dan kondusif tutupnya” (Tim)

Ungkap Kasus Pria Aniaya Pacarnya Di Lift Hotel Psikolog Imbau Korban Berani Lapor

Dutainfo.com-Jakarta: Kasus kekerasan dalam hubungan asmara, baik saat pacaran maupun dalam pernikahan, semakin sering terjadi di masyarakat.

Fenomena ini sering dianggap sebagai sebuah fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil yang tampak di permukaan, sementara banyak kasus lainnya tersembunyi dan tak tertangani dengan baik.

Salah satu kasus yang mencuat adalah penganiayaan yang dialami seorang korban perempuan berinisial A (20) di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh kekasihnya sendiri, M B als Bintang (20).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa pihaknya menggandeng berbagai pihak terkait untuk membantu pemulihan korban, baik secara fisik maupun mental.

“Kami menggandeng stakeholder terkait, yang juga kemudian membantu dalam proses pendampingan dan upaya-upaya mengembalikan kesehatan korban,” ujar Arsya dalam konferensi pers, Rabu (21/8/2024).

Psikolog Universitas Pancasila, Maharani Putri Langka, menyatakan bahwa pelaporan tindak kekerasan sangat penting untuk memicu keberanian korban lain untuk melapor.

Hal ini menyusul laporan yang disampaikan oleh Alya, yang berani mengungkap kekerasan yang dialaminya kepada polisi.

“Ini bisa mengurangi ketakutan yang dirasakan para korban. Akses yang semakin terbuka dan laporan yang semakin mudah bisa menjadi jalan untuk memutus rantai kekerasan,” kata Maharani di Polres Metro Jakarta Barat.

Maharani menekankan pentingnya keberanian untuk melaporkan kekerasan agar tidak terjadi lagi.

“Kasus ini menjadi contoh bahwa korban sekarang harus mulai berani melaporkan, karena jika tidak, kita tidak bisa memutuskan kekerasan tersebut,” ujar Maharani.

Ia juga mengimbau agar para orang tua lebih aktif berkomunikasi dengan anak-anak mereka untuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini.

“Keluarga, terutama orang tua, harus lebih sering berbicara dengan anak-anak mereka, karena hal seperti ini tidak boleh dihadapi sendirian,” tegas Maharani.

Selain itu, Maharani meminta masyarakat untuk tidak membenarkan tindakan kekerasan dengan alasan-alasan seperti pelaku tidak sengaja atau sedang kelepasan emosi.

Ia mengingatkan bahwa perilaku kekerasan yang dibiarkan cenderung akan terulang kembali.

“Jika kekerasan sudah terjadi, sebaiknya dilaporkan. Jika belum berani melapor ke polisi, ceritakan kepada keluarga atau teman dekat,” tuturnya.

Maharani menekankan bahwa dalam perspektif apapun, kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam hubungan.

“Mau apapun perspektifnya, kekerasan tidak bisa dilakukan terhadap pasangan atau orang lain. Jika sudah melewati batas, maka korban harus berani bicara untuk diri sendiri,” tutup Maharani. (Tim)

Mantan Dandim 0503/JB Kolonel Inf Wahyu Yudhayana Resmi Jabat Kadispenad Dan Naik Pangkat Brigjen

dutainfo.com-Jakarta: Mutasi jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, kembali bergulir.

Pada Selasa 20 Agustus 2024, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melantik Kolonel Inf Wahyu Yudhayana sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), menggantikan Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Kegiatan serah terima jabatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, di Aula AH Nasution Mabesad, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui Kolonel Inf Wahyu Yudhayana pernah menjabat sebagai Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan selamat bertugas kepada Kolonel Inf Wahyu Yudhayana yang telah mendapat kepercayaan dari KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kadispenad yang baru.

Sementara Kolonel Inf Wahyu Yudhayana dalam kesempatan yang sama mengatakan rasa Syukurnya Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas amanah atau jabatan yang diembannya sebagai Kadispenad.

Dirinya juga mengatakan akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Brigjen TNI Kristomei Sianturi, termasuk menjalin hubungan komunikasi dengan awak media.
(**)

Polisi Tangkap Wanita Jual Keperawanan Remaja Di Tambora Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) pada Rabu, 14/8/2024.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin, 19/8/2024.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya.

Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang

Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu, 14/8/2024.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal.

Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku.

Pelaku “NE” kemudian menawarkan sebuah “kesepakatan,” bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen

Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar 1.000.000 Rupiah untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

“Pelaku menerima uang 400.000 Rupiah dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan 600.000 Rupiah. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini,” jelas AKP Rachmad Wibowo.

Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tim)