
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKJ, telah menangkap jaksa penuntut umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ yang terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar.
Penerimaan suap itu terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.
“Ya benar, atas bujuk rayu kuasa hukum korban yakni BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada Jaksa AZ,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ, Patris Yusrian Jaya, kepada awak media, Kamis (27/2/2025) malam.
Masih kata Patris Yusrian yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu, adapun nominal uang tersebut diterima secara bertahap dengan kesepakatan saling bagi kepada penasihat hukum.
“Adapun manipulasi pengembalian barang bukti itu, pertama sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” ungkap Patris.
Selanjutnya masih kata Patris, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari Rp 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar kemudian dibagi rata dengan AZ lagi.
“Uang yang menjadi bagian Jaksa AZ ini ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” papar Patris.
Diketahui sebelumnya jaksa AZ ini menduduki jabatan Kasubsi Pratuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan belum lama ini mendapat promosi jabatan sebagai Kasi Intellijen pada Kejaksaan Landak, Kalimantan Barat.
Disebutkan AZ, telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, membeli aset dan uang lainya disimpan di rekening istri nya.
Untuk jaksa AZ dan BG sudah dijadikan tersangka, sedangkan OS masih berstatus saksi dan dihimbau untuk memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi DKJ.
(**)



