Tim Gabungan Intelijen Dan Pidana Umum Kejari Jakut Tangkap Buronan Yang Kabur Dari PN Jakut

Foto: Ilustrasi orang ditangkap

dutainfo.com-Jakarta: Buronan bernama Januar Murdianto alias Jawir, ditangkap tim Intelijen dan Pidana Umun Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Buronan Januar Murdianto, melarikan diri atau kabur saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Ya benar penangkapan terdakwa Januar Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, kepada awak media, Selasa (13/5/2025).

Terdakwa Januar ditangkap Tim Gabungan Intelijen dan Pidum Kejari Jakut, pada Senin 12 Mei 2025, Januar merupakan terdakwa kasus prostitusi atau perbuatan cabul, ditangkap di gedung Jl MH Thamrin, Cibatu, Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat.

Januar ditangkap saat mendatangi kantor pacarnya.

“Saat akan ditangkap terdakwa Januar melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri, akan tetapi berhasil digagalkan petugas,” ungkapnya.

Selanjutnya terdakwa Januar, dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara, kemudian diserahkan ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Sebelumnya diketahui Terdakwa Januar Murdianto, kabur saat akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 6 Mei 2025, agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Erni Pramonti.
(**)

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Debt Collector Penganiaya Karyawan Pabrik

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang debt collector berinisial J yang melakukan kekerasan terhadap karyawan pabrik baja ringan di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (13/5/2025), tak lama setelah rekaman aksi kekerasan tersebut viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, membenarkan penangkapan tersebut.

“Oknum debt collector inisial J yang sempat menggoyang pagar dan memaksa masuk ke dalam area pabrik hingga melakukan pemukulan terhadap salah satu karyawan, telah berhasil kami amankan,” ujar Arfan, Selasa, 13/5/2025.

Diketahui, J bersama tiga rekannya datang ke pabrik untuk menagih utang ratusan juta rupiah kepada seorang wanita yang ternyata tidak bekerja di lokasi tersebut.

Informasi yang mereka terima berasal dari mantan suami wanita tersebut, yang diduga memberikan keterangan palsu soal tempat kerja.

Saat para pelaku memaksa masuk, korban berinisial C berusaha menghalangi dan akhirnya menjadi sasaran kekerasan.

Akibat insiden tersebut, C mengalami luka fisik ringan.

“Saat ini baru satu pelaku yang kami amankan, yakni J. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan proses pengejaran masih berlangsung,” tambah Arfan.

Pelaku J dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan serta Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan dengan kekerasan. (Tim)

Karyawan Pabrik Jadi Korban Kekerasan Debt Collector Polres Jakbar Buru Pelaku

Dutainfo.com-Jakarta: Seorang pegawai di salah satu pabrik baja ringan di Jalan Daan Mogot KM 11, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mendapat kekerasan fisik, Senin (12/5/2025) sore.

Dalam rekaman CCTV yang viral, pelaku berjumlah 4 orang dan sempat menggoyang-goyangkan pagar pabarik tersebut.

Setelah berhasil masuk, para pelaku mencari nama yang tertera dalam surat perintah penagihan hutang.

Bahkan mereka marah-marah dan berupaya untuk masuk ke dalam kantor perusahaan tersebut.

Para karyawan berusaha untuk menghalangi para debt collector untuk masuk ke dalam ruangan kantor.

Akibatnya, salah satu karyawan berinisial C mendapatkan kekerasan fisik yakni dibanting oleh pelaku.

Pelaku berusaha masuk dan ingin menemui salah satu penghutang yang ternyata tidak bekerja di lokasi tersebut.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Senin, (12/5/2025) malam.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra menerangkan, pihaknya merespon cepat aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Hari ini kami lakukan olah TKP dan saksi untuk mendapatkan petunjuk demi menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya, Senin.

Dimitri belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan aksi premanisme debt collector tersebut karena masih dilakukan penyelidikan oleh anggotanya.

Dimitri menambahkan, korban yang mendapat aksi kekerasan fisik hanya satu orang.

“Para pelaku melarikan diri usai melakukan kekerasan fisik dan sekarang masih dalam pengejaran kami,” tandasnya. (Tim)

Polres Jakbar Amankan 14 Jukir Liar Dan Pak Ogah Di Ops Berantas Jaya

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menggelar Operasi Berantas Jaya Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Senin, 12/5/2025.

Operasi ini diawali dengan apel di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reserse Kriminal Umum, AKP Diaz Yudhistira Jananuraga.

Dalam pelaksanaan operasi yang menyasar praktik premanisme dan aksi-aksi meresahkan lainnya, sebanyak 14 orang berhasil diamankan.

Mereka terdiri dari juru parkir liar dan “pak ogah” yang kerap beroperasi secara tidak resmi dan meresahkan di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

“Empat belas orang kami amankan dari berbagai lokasi rawan gangguan ketertiban, seperti parkiran Apotek Roxy, putaran Grand Paragon, lampu merah Olimo, hingga perempatan Pujasera dan Mangga Besar,” jelas AKP Diaz, Senin, 12/5/2025.

Setelah diamankan, ke-14 orang tersebut langsung didata dan akan dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah mereka terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan terpadu Operasi Berantas Jaya yang dilaksanakan pada 9–23 Mei 2025 dan menyasar praktik premanisme, pemerasan, penganiayaan, serta bentuk gangguan keamanan lainnya.

AKP Diaz juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan masyarakat merasa aman dari potensi gangguan jalanan. (Tim)

Preman Berkedok Jukir Di Jakpus Ditangkap Polisi

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Pusat, menangkap 9 orang preman berkedok juru parkir (Jukir), liar di kawasan Jakarta Pusat, para pelaku minta paksa Rp 20 ribu ke warga.

Para pelaku ini diamankan polisi saat melakukan operasi Berantas Jaya 2025.

Dalam tiga hari, polisi menangkap 28 orang pelaku, 9 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya dari 28 orang terduga yang diamankan berdasarkan alat bukti yang yang cukup, maka polisi telah menetapkan 9 orang yang diduga kuat dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 335 yakni pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Wakapolres Jakpus AKBP Danny Yulianto, kepada awak media,” Senin (12/5/2025).

Selanjutnya masih kata AKBP Danny, mereka juga dikenakan Pasal 368 yakni ancaman kekerasan atau kekerasan menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang yang biasa kita sebut dengan Pasal Pemerasan.

Adapun ke 9 tersangka yakni, T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25), modusnya para tersangka ini memaksa minta uang saat menjadi juru parkir Rp 20 ribu.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti Rp 980.000 dan juga penertiban spanduk serta bendera sekitar 300 lembar.

“Ada lebih dari satu ormas di antara 9 tersangka,” ungkapnya.
(**)