Nyanyian Eks Jaksa Azam Siapa Saja Yang Ikut Terima Uang Barbuk Robot Trading

Foto: Mantan Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksi Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, didakwa menilap uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar, uang itu disebut ikut mengalir ke sejumlah petinggi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mulai dari mantan Kajari, Kajari, mantan Kasi BB, dan mantan Kasi Pidum, serta Kasi Pidum, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu nyanyian Jaksa Azam yang disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan mantan Jaksa Azam diduga menerima uang total Rp 11,7 miliar dari Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung serta Brian Erik First Anggitya, ketiga orang tersebut adalah pengacara dari paguyuban korban robot trading.

Ini adalah aliran dana yang diduga diterima mantan Jaksa Azam:

Rp 2 miliar untuk bayar asuransi BNI Life.

Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI

Rp 3 miliar diperuntukan beli rumah.

Rp 1 miliar dipergunakan untuk umroh, dan sumbangan ke pondok pesantren dll.

Serta disebutkan dalam dakwaan, ada pula uang Rp 1,3 miliar ditukarkan Azam, ke mata uang asing Dolar Singapura.

Dan ada yang diserahkan ke beberapa orang yakni.

Rp 300 juta ke Jaksa Dody Gazali selaku Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar tahun 2023.

Rp 500 juta untuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Hendri Antoro (hingga kini), yang dititipkan via jaksa Dody Gazali sekitar Desember 2023.

Rp 500 juta kepada mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting.

Disebutkan juga aliran dana lainya ke:

Rp 450 juta di transfer ke Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar.

Rp 300 juta dikasihkan ke M Adib selaku Kasi Pidum Kejari Jakbar (saat ini).

Rp 200 juta ke Jaksa Baroto selaku Kasubsi Tut Kejari Jakbar.

Rp 150 juta dikasihkan kepada seluruh staf nya.

Rp 200 juta untuk kakak Azam.

Rp 1,1 miliar digunakan kepentingan mantan jaksa Azam.

Menanggapi hal tersebut pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, melalui Kasipenkum Syahron Hasibuan angkat bicara, bahwa para jaksa yang diduga ikut menerima aliran uang hasil tilap barang bukti itu, telah diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik pada Kejati DKI.

“Sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkap Syahron, kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Masih kata Syahron, pihak Kejati DKI, juga tengah melakukan pemeriksaan secara internal terkait dugaan pelanggaran etik para jaksa itu yang diduga menerima aliran dana.

Kepada media, Syahron juga mengatakan, bahwa proses pemeriksaan internal sedang dilakukan, begitu hasil pemeriksaan terkait kode etik dan sanksi kami terima segera di update.
(**)

Ada Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Mau Diganti Minggu Depan, Ini Kata Kejaksaan Agung RI

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, membantah ada kabar bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan diganti dalam waktu dekat ini.

“Hoaks itu, enggak benar itu,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Masih kata Harli, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ini masih berkantor seperti biasa hari ini.

“Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin masih berkantor,” tutupnya.
(Tim)

Jukir Liar Dan Pak Ogah Diamankan Polsek Gropet Dalam Ops Berantas Jaya

Dutainfo.com-Jakarta: Guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, jajaran Polsek Grogol Petamburan menggelar operasi pemberantasan premanisme di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (19/5/2025).

Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya Tahun 2025, yang bertujuan menekan angka premanisme serta praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang, terdiri dari pak ogah dan juru parkir liar (jukir) yang diduga kerap melakukan pungli serta tindakan intimidasi terhadap pengendara.

Ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan serta arahan tegas.

Mereka diingatkan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya, serta tidak melakukan kekerasan, pemerasan, maupun bentuk tindak pidana lainnya.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk premanisme yang meresahkan warga. Operasi semacam ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tegas Kompol Reza saat dikonfirmasi, Senin, 19/5/2025.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aksi premanisme atau pungli di lingkungannya. (Tim)

Didatangi Debt Collector Warga Kebon Jeruk Dibantu Polres Jakbar Untuk Penyelesaian

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat merespons cepat laporan dari seorang warga berinisial HBA yang merasa tidak nyaman atas kedatangan sejumlah debt collector ke rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait masalah hutang piutang, Sabtu (17/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan bahwa kehadiran personel kepolisian bertujuan sebagai penengah atau mediator untuk menjaga agar proses penagihan berjalan dengan aman dan tidak disertai intimidasi.

“Personel kami hadir untuk memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan. Kami bertindak sebagai penengah agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 18/5/2025.

Sebanyak enam orang debt collector yang mendatangi rumah HBA kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa pelapor, HBA, bersedia untuk bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman sekaligus pemberi kuasa kepada debt collector, yaitu Bapak MO, guna membicarakan penyelesaian masalah hutang piutang secara baik-baik.

Selain itu, kepada para debt collector juga diberikan pembinaan dan pemahaman agar menjalankan tugas secara humanis, tidak melanggar hukum, serta menghargai hak asasi manusia dan ketertiban administrasi.

Arfan menambahkan, Perkara hutang piutang pada prinsipnya merupakan, ranah hukum perdata bukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak dapat dipidana penjara karena ketidakmampuan membayar utang, namun ada pengecualian dimana perkara perdata seperti wanprestasi

Langkah mediasi ini merupakan bentuk upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Tim)

Patroli Gabungan Polri Dan Mitra Kamtibmas Di Kembangan Jakbar Tangkap 4 Pelaku Pungli

Dutainfo.com-Jakarta; Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Metro Jakarta Barat bersama potensi masyarakat Kecamatan Kembangan melaksanakan Giat Mobile Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus Operasi Berantas Jaya 2025 pada Sabtu hingga Minggu dini hari, 17-18 Mei 2025.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 22.00 hingga 05.00 WIB ini menyasar berbagai titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kembangan, dengan tujuan utama mengantisipasi tawuran, balap liar, kejahatan jalanan (3C), serta praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di pusat perbelanjaan dan kawasan jajanan malam.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H., yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, memimpin langsung operasi yang melibatkan 58 personel gabungan dari Polsek Kembangan, Satlantas, KBPP Polri, Kopdar Kamtibmas, dan Mitra Kamtibmas.

Dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku pungli yang beroperasi di pusat perbelanjaan dan kawasan kuliner malam.

Para pelaku selanjutnya didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Kami menggelar operasi gabungan bersama potensi masyarakat untuk memastikan keamanan warga serta menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas dan premanisme,” ujar AKP Imam Agus Santoso, S.H. selaku Kanit Samapta sekaligus pimpinan patroli.

Rute patroli mencakup sejumlah titik strategis seperti Jl. Raya Joglo, Meruya Selatan, Kembang Kerep, hingga kawasan CNI dan Permata Buana, serta pos pantau di lima lokasi, antara lain Joglo, Srengseng, Meruya Utara, Kembangan Selatan, dan Kembangan Utara.

Dengan kehadiran aparat di lapangan serta keterlibatan aktif unsur masyarakat, kegiatan ini mampu menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di wilayah Kembangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. (Tim)