dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap dan perintangan penanganan korupsi Crude Palm Oil (CPO) Marcella Santoso ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
“Ya benar perkara suap perintangan atas nama Marcella Santoso Cs dilimpahkan ke Kejari Jakpus,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (7/7).
Penyidik pada Pidsus Kejagung, juga melimpahkan berkas 4 tersangka lainya yakni Ariyanto Bakrie tersangka kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu 3 tersangka lainya yakni, Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar, M Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.
Dalam proses pelimpahan, penyidik pidsus Kejagung juga melimpahkan tanggungjawab penahanan para tersangka dan barang bukti kepada pihak Penuntut Umum.
Dalam.perkara suap ini, Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, diduga menerima Rp 60 miliar.
Uang suap itu diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag. (**)
Foto: Jamintel Kejagung RI, Prof Reda Manthovani (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Tunas Muda Adhyaksa Kejaksaan Agung RI, gelar kegiatan Adhyaksa Night Run di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kegiatan tersebut diikuti 2.350 peserta dengan dua kategori lomba yaitu 5 Km dan 3 Km.
“Ya, total semua 3 Km dan 5 Km itu ada 2.350 peserta,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Prof Reda Manthovani, Sabtu (5/7/2025).
Masih kata Prof Reda, ada 50 peserta yang merupakan penyandang disabilitas, mereka mengikuti lomba lari kategori 3 Km.
“Namun yang special di event ini adalah 50 peserta disabilitas pakai wheelchair, kursi roda ikut lomba di kelas 3 Km,” ungkapnya.
Reda, juga mengatakan Adhyaksa Night Run, sengaja mengikutsertakan para penyandang disablitas, kami ingin kegiatan tersebut dapat menumbuhkan semangat para disabilitas.
“Malam ini kami memang mengajak teman-teman disabilitas agar mereka juga punya semangat yang sama untuk berolahraga, mengajak semua elemen termasuk teman-teman disabilitas agar mereka tetap semangat untuk melanjutkan hidup,” ucap Reda.
Adhyaksa Run Night ini berupaya membuat kesetaraan bagi para penyandang disabilitas agar percaya diri.
“Selain itu acara ini merupakan wadah yang dibangun untuk memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas,” tegasnya.
Kami juga akan menggelar jalan santai untuk para disabilitas pada November yang akan datang, sambung Reda.
Reda, juga berharap semangat para penyandang disabilitas akan terbangun sesudah mengikuti kegiatan Adhyaksa Night Run.
“Tetap semangat dan jangan pernah putus asa dan jangan pernah berbeda, semangat terus dan bahagia,” tutupnya. (**)
dutainfo.com-Jakarta: Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri di rotasi, Kejaksaan Agung RI, yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.
Surat Keputusan Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Adapun pejabat yang mendapatkan rotasi diantaranya yakni.
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal mendapat rotasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI.
2. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di rotasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Iman Wijaya, dirotasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
4. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, dirotasi sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
5. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Erich Folanda, dirotasi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
6. Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, dirotasi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
7. Kepala Bagian Prasarana Sarana dan Rumah Tangga pada Biro Umum, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Agung RI, dirotasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
8. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, dirotasi menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.
9. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, dirotasi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
10. Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina, dirotasi sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Tim)
dutainfo.com-Sumsel: Seluruh Kejaksaan Negeri se Kepulauan Bangka Belitung, diingatkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kejaksaan Agung RI, Prof Reda Manthovani, agar tak melakukan tindakan yang merugikan aparatur desa (Apdes), dalam mengelola dana desa di di dearah.
“Kejaksaan Negeri, tak boleh mengintimidasi, meminta sesuatu imbalan dan tindakan merugikan lainya yang merugikan aparatur desa,” ujar Prof Reda Manthovani, Jumat (4/7/2025).
Masih kata Reda, dalam mengawal pengelolaan dana desa, Kejaksaan Agung RI, telah meluncurkan jaga desa berbasis teknologi informasi, di dalam sistem aplikasi jaga desa.
“Ada kolom khusus bagi kepala desa untuk komplain kepada Jaksa Agung, dan kepala desa bisa melaporkan langsung ke Kejagung, apabila ada Kejari dan Kasi Intel melakukan tindakan yang merugikan aparatur pemerintah desa,” tegas Reda.
Reda, juga memastikan akan menindak tegas apabila Kepala Kejari, dan Intel Kejari, melakukan intimidasi, atau meminta sesuatu yang merugikan kepala desa.
“Kita pasti tindak tegas, dan amankan kepala kejari atau kasi intel kejari,” ungkapnya.
Reda, juga menambahkan, melalui aplikasi desa tidak perlu lagi, kepala desa menggelar bimbingan teknis, dalam rangka mengelola dana desa ini.
“Jadi para Kades tak perlu melakukan bimtek yang mengeluarkan dana, para kades cukup mengisi bimtek dalam kolom khusus di aplikasi jaga desa dan nanti akan dipandu oleh para Kajari secara gratis,” tutupnya. (Tim)
Foto: Mantan Kasubsie Pratut Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya, terdakwa kasus penggelapan uang barbuk investasi bodong Fahrenheit (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, mantan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, akhirnya menyampaikan permintaan maaf, kepada para seniornya di Kejari Jakarta Barat, diantaranya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Adib, mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, dan mantan Kasi BB Kejari Jakarta Barat, Dodi Gazali.
Permintaan maaf itu disampaikan terdakwa Azam, saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang kasus penilapan uang barang bukti Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor, pada Kamis (3/7/2025).
“Saya secara terbuka meminta maaf, kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (Kajari dan Kasi Pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini,” ungkap Azam saat membacakan pledoi di persidangan.
Diketahui permintaan maaf Azam, ditujukan kepada mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting, Kajari Jakbar Hendri Antoro, Kasi Pidum Kejari Jakbar Adib, mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, dan mantan Kasi BB Kejari Jakbar Dodi Gazali.
Selain permintaan maaf, Azam, juga mengaku tidak pernah punya maksud untuk mencemarkan nama baik Kejaksaan, dirinya juga menyebut tak pernah membagikan uang terkait penggelapan uang barang bukti investasi bodong Fahrenheit.
Sebelunya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Azam Akhmad Akhsya, dengan hukuman 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, menuntut 4 tahun penjara, dikarenakan terdakwa Azam, dianggap terbukti melakukan penggelapan uang barang bukti terkait kasus invesatasi bodong Robot Trading Fahrenheit, sebanyak Rp 11,7 miliar.
Permintaan maaf terdakwa Azam Akhmad Akhsya, yang telah menyeret para senior nya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terkait penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, senilai Rp 11,7 miliar, menepis sudah terkait masyarakat mempertanyakan kinerja para pimpinan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Tim)