Keraguan Masyarakat Terhadap Kinerja Kejari Jakbar Terkait Jaksa Azam Terjawab Sudah

Foto: Mantan Kasubsie Pratut Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya, terdakwa kasus penggelapan uang barbuk investasi bodong Fahrenheit (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, mantan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, akhirnya menyampaikan permintaan maaf, kepada para seniornya di Kejari Jakarta Barat, diantaranya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Adib, mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, dan mantan Kasi BB Kejari Jakarta Barat, Dodi Gazali.

Permintaan maaf itu disampaikan terdakwa Azam, saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang kasus penilapan uang barang bukti Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor, pada Kamis (3/7/2025).

“Saya secara terbuka meminta maaf, kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (Kajari dan Kasi Pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini,” ungkap Azam saat membacakan pledoi di persidangan.

Diketahui permintaan maaf Azam, ditujukan kepada mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting, Kajari Jakbar Hendri Antoro, Kasi Pidum Kejari Jakbar Adib, mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, dan mantan Kasi BB Kejari Jakbar Dodi Gazali.

Selain permintaan maaf, Azam, juga mengaku tidak pernah punya maksud untuk mencemarkan nama baik Kejaksaan, dirinya juga menyebut tak pernah membagikan uang terkait penggelapan uang barang bukti investasi bodong Fahrenheit.

Sebelunya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Azam Akhmad Akhsya, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, menuntut 4 tahun penjara, dikarenakan terdakwa Azam, dianggap terbukti melakukan penggelapan uang barang bukti terkait kasus invesatasi bodong Robot Trading Fahrenheit, sebanyak Rp 11,7 miliar.

Permintaan maaf terdakwa Azam Akhmad Akhsya, yang telah menyeret para senior nya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terkait penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, senilai Rp 11,7 miliar, menepis sudah terkait masyarakat mempertanyakan kinerja para pimpinan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
(Tim)

Bacakan Pledoi, Mantan Jaksa Azam, Minta Maaf Pada Kajari Hingga Kasi Di Kejari Jakbar

Foto: Persidangan terdakwa Azam Akhmad Akhsya mantan Kasubsi Pratut pada Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, mantan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, akhirnya menyampaikan permintaan maaf, kepada para seniornya di Kejari Jakarta Barat, diantaranya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Adib, mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, dan mantan Kasi BB Kejari Jakarta Barat, Dodi Gazali.

Permintaan maaf itu disampaikan terdakwa Azam, saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang kasus penilapan uang barang bukti Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor, pada Kamis (3/7/2025).

“Saya secara terbuka meminta maaf, kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (Kajari dan Kasi Pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini,” ungkap Azam saat membacakan pledoi di persidangan.

Diketahui permintaan maaf Azam, ditujukan kepada mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting, Kajari Jakbar Hendri Antoro, Kasi Pidum Kejari Jakbar Adib, mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, dan mantan Kasi BB Kejari Jakbar Dodi Gazali.

Selain permintaan maaf, Azam, juga mengaku tidak pernah punya maksud untuk mencemarkan nama baik Kejaksaan, dirinya juga menyebut tak pernah membagikan uang terkait penggelapan uang barang bukti investasi bodong Fahrenheit.

Sebelunya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Azam Akhmad Akhsya, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, menuntut 4 tahun penjara, dikarenakan terdakwa Azam, dianggap terbukti melakukan penggelapan uang barang bukti terkait kasus invesatasi bodong Robot Trading Fahrenheit, sebanyak Rp 11,7 miliar.
(Tim)

Mendes PDT Dan Jamintel Kejagung RI, Kunker Ke Bangka Belitung

Foto: Jamintel Kejagung RI, Prof Reda Manthovani, saat disambut Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Menteri Desa Pembangunan Daerah (PDT), RI Yandri Susanto dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kejaksaan Agung RI, Prof Reda Manthovani, melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (3/7/2025).

Kunjungan kerja Mendes PDT, Yandri Susanto, dan Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani, tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang itu, langsung disambut Gubernur Babel Hidayat Arsani, dan pimpinan Forkopimda Pemprov Babel.

Dalam kesempatan itu Gubernur Hidayat Arsani, mengatakan kunjungan kedua pejabat pusat itu dapat memperkuat hubungan lintas lembaga antara Pusat dan Daerah.

“Dengan adanya kunjungan kerja ini, sinergitas antar lembaga harus semakin kuat khususnya dalam mendukung pembagunan di daerah,” kata Hidayat Arsani.

Diketahui Mendes PDT, Yandri Susanto, bersama Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani, akan melakukan kegiatan sejumlah agenda.

Mendes PDT, Yandri Susanto, akan meresmikan Kantor Koperasi Desa di Desa Namang.

Sementara Jamintel Reda Manthovani, akan menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Bangka Belitung dan diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
(**)

Polsek Cengkareng Bekuk Pelaku Pemalakan Sopir Travel Di Kapuk Raya

Dutainfo.com-Jakarta: Tindakan tegas diambil Polsek Cengkareng menanggapi laporan masyarakat terkait aksi pemalakan terhadap sopir travel yang terjadi di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Kamis (3/7/2025).

Aksi pelaku sempat terekam dan viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria melakukan pemalakan dan meminta sejumlah uang sebesar 20.000 rupiah

Polsek Cengkareng langsung bergerak cepat.

Tim Reskrim yang dipimpin oleh AKP Parman Gultom berhasil mengamankan lima orang.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, mengatakan bahwa dari lima orang yang diamankan, RH merupakan pelaku utama yang melakukan aksi pemalakan.

“Kami juga menyita barang bukti berupa 1 pisau cutter, 1 gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu,” ungkap Abdul Jana, Kamis, 3/7/2025.

Kelima pelaku langsung digelandang ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain diproses kasus pemalakan pihak kepolisian juga menjerat pelaku utama dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kompol Abdul Jana mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan premanisme di wilayah Cengkareng.

Untuk korban segera membuat laporan Polisi dipolsek Cengkareng

“Kami akan tindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas. Laporan masyarakat sangat kami butuhkan sebagai dasar penindakan,” tegasnya. (Tim)

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Rumsong Antar Kota Dan Provinsi

Dutainfo.com-Jakarta: Aksi sindikat pencurian rumah kosong (rumsong) yang selama ini beraksi lintas kota dan provinsi akhirnya terbongkar.

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 7 orang tersangka, usai mereka membobol dua rumah mewah di kawasan Kedoya Selatan dan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jumat (6/7/2025) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, empat pelaku yang tergabung dalam sindikat ini, merupakan residivis.

Mereka adalah W alias S seorang residivis yang pernah dihukum selama 10 bulan di wilayah Jakarta Utara, P alias J, seorang residivis uang pernah dihukum selama 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah, dan M alias T, seoang residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun di Kalimantan Timur.

Selain itu, ada pula SHS alias H, seorang residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur.

Sisanya adalah S alias Z, PP alias P, dan AA alias A.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 6 buah obeng besar, 2 buah obeng kecil, 1 buah kunci L, 1 buah tang, 1 buah mesin gerindra, 1 buah linggis besar, 1 buah kotak perhiasan, 1 buah berangkas, 7 buah unit telepon genggam, dan 1 unit TV 43 inch,” kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis,3/7/2025.

Adapun modus operandinya, lanjut Twedi, para pelaku ini mengincar rumah-rumah kosong yang ada di pemukiman.

Saat diyakini rumah tersebut dalam keadaan kosong, barulah para pelaku melancarkan aksinya dengan berkelompok.

Sebagian berperan sebagai eksekutor yang membobol serta mencari barang berharga korban, sebagian lainnya berjaga di mobil.

“Jadi mereka ini sudah spesialis melakukan aktivitas untuk melihat rumah-rumah kosong,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers, Kamis.

“Dan juga untuk melakukan kegiatan tersebut mereka antara satu dengan yang lain memberikan Whatsapp ‘Ayo kerja, ayo kerja’, berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target,” lanjutnya.

Saat sudah sampai di lokasi, maka pelaku akan menyebar personel sesuai kebutuhan, mulai dari mengeksekusi, hingga menjual barang-barang curian tersebut.

“Jadi untuk aktivitasnya mereka ber-3, ber-4. Mereka satu mobil kemudian ada yang membantu membuka brankas ini memanggil pelaku yang 1. Untuk menjual hasil curian pelaku yang lainnya ditugasi. Itulah kerjanya tim mereka seperti itu,” jelas Arfan.

Lebih lanjut, Arfan mengungkap bahwa para pelaku tergabung dalam sindikat lantaran satu sama lainnya pernah dihukum karena kasus yang sama pada 2013-2014.

Ketika keluar penjara, mereka saling bertemu dan melakukan kejahatan serupa.

Bahkan, dalam satu hari, para pelaku mampu merampok 2 rumah sekaligus yang jaraknya saling berdekatan.

“Jadi contoh hal di dua tersebut pukul 09.00 WIB di belakang Metro TV (Kebon Jeruk), selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam 1 hari, dua TKP, jadi mereka adalah spesialis antar provinsi antar kota,” jelas Arfan

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tim)