
dutainfo.com-Jakarta: Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, mantan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, akhirnya menyampaikan permintaan maaf, kepada para seniornya di Kejari Jakarta Barat, diantaranya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Adib, mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, dan mantan Kasi BB Kejari Jakarta Barat, Dodi Gazali.
Permintaan maaf itu disampaikan terdakwa Azam, saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang kasus penilapan uang barang bukti Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor, pada Kamis (3/7/2025).
“Saya secara terbuka meminta maaf, kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (Kajari dan Kasi Pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini,” ungkap Azam saat membacakan pledoi di persidangan.
Diketahui permintaan maaf Azam, ditujukan kepada mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting, Kajari Jakbar Hendri Antoro, Kasi Pidum Kejari Jakbar Adib, mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, dan mantan Kasi BB Kejari Jakbar Dodi Gazali.
Selain permintaan maaf, Azam, juga mengaku tidak pernah punya maksud untuk mencemarkan nama baik Kejaksaan, dirinya juga menyebut tak pernah membagikan uang terkait penggelapan uang barang bukti investasi bodong Fahrenheit.
Sebelunya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Azam Akhmad Akhsya, dengan hukuman 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, menuntut 4 tahun penjara, dikarenakan terdakwa Azam, dianggap terbukti melakukan penggelapan uang barang bukti terkait kasus invesatasi bodong Robot Trading Fahrenheit, sebanyak Rp 11,7 miliar.
Permintaan maaf terdakwa Azam Akhmad Akhsya, yang telah menyeret para senior nya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terkait penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, senilai Rp 11,7 miliar, menepis sudah terkait masyarakat mempertanyakan kinerja para pimpinan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
(Tim)



