
dutainfo.com-Jakarta: Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), meyakini Windu bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
JPU membacakan surat tuntutan sebagai berikut, menyatakan terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan perbuatan menempatkan mengalihkan, menstranfer dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan penjara selama 6 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu JPU juga menuntut Windu, membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, JPU juga meyakini Windu bersalah melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi, terdakwa dalam tindak pidana asal terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti Rp 135.830.898.026, dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi,” ungkap JPU.
Dan hal yang meringankan terdakwa sopan selama menjalani proses persidangan.
JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Glen Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM, Glen dituntut 5 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider pidana selama 6 bulan. (Tim)



