Ringankan Beban, Polsek Tamansari Salurkan Sembako Ke Korban Kebakaran

dutainfo.com-Jakarta: Musibah kebakaran yang melanda warga RW 04 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, meninggalkan duka mendalam bagi 21 kepala keluarga atau 50 jiwa yang kehilangan tempat tinggal dan barang berharga mereka.

Di tengah suasana penuh keprihatinan itu, Polsek Metro Tamansari hadir memberikan dukungan moral dan bantuan nyata berupa sembako.

Bantuan yang disalurkan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga Besar, Aipda A. Siregar, antara lain 22 dus air mineral, 22 dus mie instan, serta 1 dus kopi sachet.

Penyerahan dilakukan di posko bencana, Kamis (21/8/2025), dengan suasana penuh kehangatan dan haru.

“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban warga yang terdampak kebakaran. Polri akan selalu berusaha hadir di tengah masyarakat, baik dalam keadaan suka maupun duka,” ungkap Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Riyanto saat dikonfirmasi, Jumat, 22/8/2025.

Warga menyambut bantuan ini dengan rasa syukur.

Meski tidak dapat menggantikan semua kerugian yang dialami, kepedulian Polsek Metro Tamansari menjadi penguat semangat bagi mereka untuk bangkit kembali.

( Hdr/Ril )

Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra Di Jemput Paksa KPK

dutainfo.com-Jakarta: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Ya tim penyidik KPK jemput paksa saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan ijin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).

Awalnya kasus ini melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, akan tetapi penyidikan dihentikan setelah Awang meninggal dunia.

Namun penyidik KPK melakukan pencegahan terhadap 3 orang dalam kasus ini.

KPK menyebut kasus ini terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan tiga orang yang dicegah adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT dan ROC surat pencegahan terhadap ketiganya di keluarkan pada 24 September 2024.
(**)

OTT KPK Terhadap Wamenaker Terkait Dugaan Pemerasan

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, bertambah ada 14 orang dan KPK juga menyita 22 kendaraan terdiri dari 15 mobil mewah dan 7 motor.

“Ya tim KPK telah mengamankan 14 orang dan menyita 22 kendaran yang terdiri 15 mobil serta 7 motor,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, kepada awak media, Kamis (21/8/2025).

Diketahui OTT KPK, di Kementerian Tenaga Kerja, dilakukan pada Rabu (20/8/2025).

Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainya hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

OTT Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan seertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Dugaan pemerasan ini telah berlangsung lama dan cukup besar,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

KPK punya waktu 1X24 jam guna menentukan status hukum mereka. (Tim)

OTT KPK Terhadap Wamenaker Bertambah 14 Orang Dan Sita 22 Kendaraan

Foto: Wakil Menteri Tenaga Kerja RI Immanuel Ebenezer (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, bertambah ada 14 orang dan KPK juga menyita 22 kendaraan terdiri dari 15 mobil mewah dan 7 motor.

“Ya tim KPK telah mengamankan 14 orang dan menyita 22 kendaran yang terdiri 15 mobil serta 7 motor,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, kepada awak media, Kamis (21/8/2025).

Diketahui OTT KPK, di Kementerian Tenaga Kerja, dilakukan pada Rabu (20/8/2025).

Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainya hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

OTT Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan seertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Dugaan pemerasan ini telah berlangsung lama dan cukup besar,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

KPK punya waktu 1X24 jam guna menentukan status hukum mereka. (Tim)

Ini Kata Kajari Lumajang Terkait Vonis 6 Tahun Penjara Eks Pegawai BRI Lumajang

Foto: Kajari Lumajang Kosasih SH,MH (ist)

dutainfo.com-Jatim: Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis bersalah terhadap terdakwa kasus korupsi kredit fiktif Bank BRI Kantor Cabang Lumajang, Jawa Timur, terdakwa Yoga Firmansyah (YF) yang merupakan eks pegawai Bank BRI, divonis 6 tahun pidana badan.

Putusan vonis itu dibacakan pada sidang dengan agenda vonis pada Selasa (19/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Kosasih SH MH, angkat bicara terkait vonis 6 tahun penjara dan terdakwa Yoga Firmansyah juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Ya selain hukuman diatas, terdakwa YF, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.070.000.000 apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” kata Kosasih kepada awak media, Kamis (21/8/2025).

Masih kata mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok ini, terdakwa YF saat itu menjabat sebagai Relationship Manager di BRI Cabang Lumajang, Jawa Timur, tidaklah bekerja sendiri, ada dua tersangka lainya dengan inisial AS dan KA.

“Ketiganya diduga merekayasa data usaha nasabah dengan memanipulasi keterangan agar seolah- olah memiliki usaha yang layak dan berniat mengajukan kredit,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Kosasih, setelah kredit cair dana tersebut dipergunakan oleh para terdakwa ini guna kepentingan pribadi.

“Dalam perkara ini negara mengalami kerugian Rp 2.042.216,371.,” kata Kosasih.

Atas putusan hakim, itu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa diberikan waktu 7 hari guna mengajukan banding atau menerima putusan tersebut, tutupnya.
(**)